Dengan ini diberitakan, bahwa siapapun yang mengantarkan atau menjembatani
perpindahan kerja bagi seluruh TKI/TKW yang tidak berdokumentasi akan dikenakan
sanksi yang amat berat dan akan dipenjarakan, oleh karena itu mulai hari ini
usaha kami untuk menyalurkan teman teman di Korea itu kami hentikan secara
keseluruhan.
Bagi TKI/TKW yang sudah tidak memiliki paspor karena paspornya sudah
kadaluarsa atau hilang, maka harus segera mengurus SURAT PERJALANAN LAKSANA
PASPOR (SPLP) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yoido, Seoul, yaitu naik
Subway line satu yang biru tua sampai ke Stasiun Daebang, kemudian bisa naik
taxi ke KBRI.
Setelah SPLPnya itu sudah diterbitkan, harap segera meminta surat rekomendasi
dari Majikan anda sendiri, agar anda bisa kembali ke Korea tanpa kesulitan
apapun, dan jangan lupa pada surat rekomendasi itu harus tertera pasfoto anda,
agar surat itu tidak bisa diperjual belikan lagi di Indonesia, dan setelah anda
memiliki PASPOR dari Kantor Imigrasi Indonesia, anda bisa memohon Visa dari
Konsulat Korea di Jl. Gatot Subroto di Jakarta kemudian ke Korea lagi untuk
bekerja ditempat anda semula.
Bagi TKI/TKW yang saat ini sudah memiliki tempat kerja di Korea namun ID
cardnya sudah kadaluarsa, tinggal memohon surat rekomendasi dari Majikan anda,
dan kemudian memohon Visa di kantor Imigrasi Korea.
Ketetapan ini adalah baku,dan tolong jangan berani berani menyeleweng, karena
dengan penyelewengan itu, sekarang sudah tidak ada ampun lagi untuk tinggal di
Korea. Harap berita ini disampaikan kepada siapapun yang saat ini berada di
Korea, terima kasih.
Diwartakan oleh:
DPK PDS KOREA
Ingat SEMBOYAN ini, Kitab Keluaran 18:21, Keluaran 23:8,
Ulangan 16:19, Ulangan 27:25, Mazmur 100: 1 - 5 dan 1 Korintus 1:10
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.