From: melinda mesakh 

Keluarga dan Keuangan 
Filipi 4:10-13
Mimbar GKRI Exodus, 2 Juli 2006
Yakub Tri Handoko, Th. M.

            Masalah keuangan dan pengelolaannya merupakan hal yang sangat 
penting dalam sebuah pernikahan. Sebagian pernikahan gagal atau tidak harmonis 
bukan karena kekurangan cinta, tetapi kekurangan materi. Dalam kotbah kali ini 
kita akan belajar salah satu kunci untuk mengatasi masalah keuangan dalam 
keluarga, yaitu MENCUKUPKAN DIRI. Mari kita bersama-sama menyelidiki hal ini 
dari Filipi 4:10-13. 

Sikap yang benar terhadap pemberian
            Bagian ini merupakan respon Paulus terhadap pemberian bantuan dari 
jemaat Filipi yang dikirimkan kepadanya pada waktu itu ia berada dalam penjara 
rumah di Roma atau Kaisarea (1:12-14; 2:25). Bantuan ini merupakan pemberian 
materi kesekian kalinya dari jemaat di Filipi (band. 4:10, 15-16). Bagaimana 
Paulus memberikan respon terhadap hal ini?

            Pertama-tama, ia mengekspresikan sukacitanya yang besar di dalam 
Tuhan (4:10a, lit. “bersukacita dengan besar/sangat di dalam Tuhan”). 
“Bersukacita” merupakan konsep yang dominan dalam surat Filipi (muncul sekitar 
16 kali). Dalam ayat ini Paulus bersukacita di dalam Tuhan. Artinya, ia percaya 
bahwa di balik pemberian jemaat Filipi ada tangan Tuhan yang kuat yang telah 
menggerakkan mereka. Tuhanlah yang mengerjakan kemauan dan kemampuan dalam hati 
mereka (band. 2:12-13). Paulus tidak langsung menujukan ucapan terimakasihnya 
kepada jemaat Filipi, seakan-akan merekalah aktor paling penting dalam 
pemberian ini.

            Kedua, ia memfokuskan ucapan syukurnya pada pikiran, perasaan dan 
pikiran jemaat Filipi (4:10b), bukan pemberian mereka. Seseorang yang baru saja 
mendapatkan bantuan materi biasanya cenderung “terikat” pada pentingnya 
pemberian itu. Dalam bagian ini Paulus justru melihat hal yang lebih penting 
daripada pemberian itu, yaitu kasih jemaat Filipi kepada Paulus. Di bagian 
selanjutnya ia lebih menyoroti hasil dari pemberian itu, bukan pemberian itu 
sendiri (4:17).

            Ketiga, ia tidak mengeksploitasi kekurangannya (4:11a). Frase 
“kukatakan ini bukan karena kekurangan” merupakan antisipasi Paulus terhadap 
kesalahpahaman yang mungkin muncul dari pihak jemaat Filipi. Di ayat 10 ia 
mengatakan bahwa perhatian jemaat Filipi akhirnya bertumbuh kembali. Dalam 
bahasa Yunani, kata hdh pote (LAI:TB “akhirnya”) menyiratkan durasi waktu yang 
sangat lama. Sebagian versi Inggris dengan tepat menerjemahkannya dengan 
“sekarang setelah sekian lama” (now at length, ASV/RSV/YLT). Kalimat ini bisa 
berpotensi menimbulkan kesan bahwa Paulus mengeluh atau menyindir 
kekurangtanggapan jemaat Filipi terhadap kebutuhan Paulus. Karena itu, ia 
menjelaskan bahwa ketidakadaan bantuan hanya masalah kesempatan yang belum ada 
(4:10b). Ia juga menegaskan bahwa ucapannya di 4:10 bukan dimaksudkan sebagai 
upaya untuk meminta-minta secara halus kepada jemaat Filipi. Di 4:18 Paulus 
secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian mereka sudah lebih dari cukup.

            Mengapa Paulus bisa memberikan respon seperti ini? Bukankah orang 
cenderung mengungkapkan ketergantungan kepada si pemberi dengan cara memuji si 
pemberi atau mengeksploitasi kekurangan si penerima bantuan? Bagaimana ia bisa 
memiliki cara pandang yang benar seperti itu? Apa rahasianya? Jawabannya ada di 
ayat 11. Paulus mencukupkan diri! 

Mencukupkan diri (ayat 11-13)
            Dalam bagian ini kita akan menyelidiki tiga konsep yang benar 
tentang mencukupkan diri. Mencukupkan diri merupakan hasil belajar (ayat 11b)
      Mayoritas (semua?) orang dilahirkan dengan kecenderungan pada ketamakan. 
Kondisi ini merupakan akibat dari natur manusia yang berdosa karena dosa Adam 
(Mzm 51:7; Rom 5:12-21). Manusia tidak pernah puas dengan apa yang mereka sudah 
miliki. Tidak heran kita sering mendengar orang kaya selalu mengeluhkan 
“kekurangan” mereka. Ya! Perasaan cukup adalah hasil dari proses pembelajaran. 
Berdasarkan struktur kalimat Yunani yang dipakai, ayat 11b seharusnya 
diterjemahkan “aku sendiri [bukan orang lain] sungguh-sungguh belajar...”. 
Istilah “belajar” (mantanw) sebenarnya dipinjam dari kosa kata filsafat Stoa 
yang menekankan disiplin/pengontrolan diri sehingga seseorang tidak dipengaruhi 
oleh situasi di sekitarnya. Ide tentang “pendisiplinan diri” (belajar) memang 
diambil dari filsafat Stoa, tetapi konsep Paulus sangat berbeda dengan Stoa. 
Filsafat Stoa bersifat anthroposentris (berpusat pada kemampuan manusia), 
sedangkan konsep Paulus bersifat theosentris (berpusat pada YHWH), sebagaimana 
akan dijelaskan di ayat 13. 
      Ayat 11b menunjukkan bahwa Paulus sekalipun harus berusaha keras 
mendisiplin (mengontrol) diri supaya mendapatkan kecukupan yang sebenarnya. 
“Cukup” bukan masalah jumlah, tetapi kedisiplinan rohani untuk berpuas dengan 
apa yang telah Tuhan berikan kepada kita.  

Mencukupkan diri mencakup segala situasi (ayat 12)
            Dalam ayat ini Paulus menggunakan kata Yunani pas (lit. 
“segala/setiap”) sebanyak dua kali. Kata pas juga dipakai di ayat 13 “segala 
perkara...”. Penggunaan pas di ayat 12 seharusnya diterjemahkan “setiap (pas) 
hal dan segala (pas) perkara”, karena pas yang pertama berbentuk tunggal, 
sedangkan yang kedua berbentuk jamak. Dengan kata lain, Paulus bukan hanya 
membicarakan beragam situasi secara umum, tetapi juga setiap detil situasi. 
Rasa cukup dengan Tuhan tetap harus ada meskipun berada dalam kekurangan dan 
kelaparan (ayat 12). Dalam 1Timotius 6:8 Paulus menjelaskan salah satu batasan 
“cukup”, yaitu asal ada makanan dan pakaian.

            Manusia cenderung menentukan sendiri batasan “cukup” dalam hidup 
mereka. Tidak jarang batasan ini telah memperbudak mereka untuk bekerja di luar 
batas waktu yang wajar sampai mengabaikan hal-hal lain yang lebih penting, 
misalnya waktu keluarga dan waktu beribadah kepada Tuhan. Batasan ini 
seringkali membuat orang terlalu kikir/pelit (berhemat melewati batas?) dan 
menghalangi mereka untuk memberi materi lebih banyak bagi orang lain maupun 
gereja (Tuhan). Batasan ini juga membuat orang sulit merasa cukup dengan berkat 
Tuhan yang ada. Seandainya setiap kita mengikuti prinsip “cukup” menurut 
Alkitab di Filipi 4:11 ini, maka kita tidak akan mudah bersungut-sungut kepada 
Tuhan maupun mengeluh kepada suami/istri/orang tua kita. Apapun keadaan kita, 
kita harus menyadari bahwa memiliki Tuhan dan dimiliki oleh-Nya adalah lebih 
daripada cukup. Ingat, “enough is more than more” (cukup adalah lebih dari 
lebih). Orang kaya yang sesungguhnya adalah mereka yang selalu merasa cukup 
dengan apa yang ia telah terima dari Tuhan.

Mencukupkan diri membutuhkan kekuatan Tuhan (ayat 13)
            Bagian ini merupakan kontras yang tegas antara penganut Stoa dan 
Paulus. Paulus meyakini bahwa kemampuan untuk merasa cukup dalam setiap situasi 
hanya bisa tercipta melalui kekuatan Tuhan. Kata “menguatkan” (endunamow) 
menyiratkan ide pemberian kekuatan dari dalam. Secara logika, tidak ada manusia 
yang merasa cukup ketika ia kekurangan atau kelaparan. Perasaan cukup dan usaha 
untuk mendisplin diri supaya cukup hanya bisa terjadi kalau Tuhan yang memberi 
kekuatan supranatural. 
=========================================================
From: Antonius Steven Un 

SUARA PEMBARUAN DAILY 17 Juni 2008 
Konsekuensi SKB Kompromi 
 
Benyamin F Intan 
 
emerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 199 Tahun 2008 
tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Melalui SKB ini, pemerintah berupaya 
senetral mungkin ingin berdiri di atas semua kelompok. Itu sebabnya kehadiran 
SKB hanya sebatas memberikan peringatan dan perintah kepada anggota dan 
pengurus JAI agar mematuhi keputusan pemerintah. Misalnya, dengan menghentikan 
penyebaran penafsiran dan kegiatan JAI yang menyimpang dari pokok ajaran agama 
Islam. SKB memang tidak membekukan dan membubarkan JAI, tapi juga tidak 
memberikan kebebasan bagi JAI melakukan aktivitas keagamaannya. 
  
Di sini, untuk menyelesaikan konflik, pemerintah berkompromi. Pemerintah 
memakai pendekatan 'bukan-ini-bukan-itu' (neither-nor). Logika neither-nor 
tidak bisa memuaskan semua pihak. Neither-nor berprinsip tidak ada pihak yang 
diterima sepenuhnya, tidak ada pihak yang ditolak sepenuhnya. Prinsip dasarnya 
menang tanpa ngalahake - menang tanpa mengalahkan. Artinya, tidak ada yang 
menang, tidak ada yang kalah. 
Clifford Geertz menyebutkan pilihan inklusif-pragmatis ini sebagai adaptive, 
absorbent, pragmatic, and gradualistic, a matter of partial compromises, 
half-way covenants, and outright evasions" (Islam Observed, hal 16). 
Pilihan neither-nor adalah pilihan negatif. Pendekatan ini tidak dimaksudkan 
untuk menyelesaikan masalah. Konflik tidak diselesaikan dengan mencari sintesa 
yang lebih tinggi. Konflik "diatasi" dengan cara menunda, dengan cara sedapat 
mungkin dihindari. Jadi, maksud pemerintah dengan SKB kompromi bukan untuk 
menciptakan integrasi sosial. Harapan pemerintah hanyalah sebatas mencegah 
disintegrasi sosial. 
  
Ketegangan 
Persoalan dasar SKB kompromi adalah ketidakmampuannya memuaskan semua pihak. 
Kelompok yang peduli eksistensi Ahmadiyah menganggap SKB go too far, sementara 
kelompok anti-Ahmadiyah yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah menganggapnya 
not go far enough. Bukti empiris di lapangan menunjukkan terjadi eskalasi 
ketegangan antara kedua kelompok ini pada pasca-SKB. Khususnya pada kelompok 
anti-Ahmadiyah, terjadi lonjakan kecurigaan dan rasa waswas di dalam memantau 
JAI. 
Potensi konflik yang sangat besar ini dipertajam dengan isi SKB yang 
multitafsir. Tidak jelas, aktivitas keagamaan JAI yang diperbolehkan dan yang 
dilarang. Apakah JAI boleh mengadakan aktivitas keagamaan individu, ke masjid 
misalnya. Sampai sejauh mana JAI boleh beraktivitas keagamaan secara komunal. 
Semuanya ini tidak jelas, sehingga memicu tafsir sepihak dari mereka yang 
memantau. Akibatnya, konflik horizontal tinggal tunggu waktu dan tidak 
terelakkan. Kehadiran SKB bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah membuat 
masalah bertambah runyam. 
Pemerintah telah salah kaprah dengan SKB. SKB yang ditandatangani dua menteri 
dan Jaksa Agung ini ternyata menyangkut soal tafsir agama. Dalam poin dua ada 
kata "menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari 
pokok-pokok ajaran agama Islam." Artinya, SKB menjebak pemerintah memihak soal 
tafsir agama. Wewenang memberikan tafsir agama yang semestinya hanya ada pada 
Tuhan dan penganut agama, telah diambil alih oleh pemerintah. 
  
Akibatnya, pemerintah membelenggu kebebasan beragama dengan menafikan hak 
seseorang untuk menafsirkan apa yang dipercaya sesuai hati nuraninya. Penganut 
Ahmadiyah tidak lagi memiliki kebebasan memberikan tafsir pada agamanya, karena 
bisa di- tuduh melakukan penodaan agama dan melakukan tindak kriminal. 
Pendek kata, SKB telah melampaui batas kewenangan pemerintah. Tidak ada 
hubungan kausal antara iman kepercayaan Ahmadiyah dengan pelanggaran hukum, 
tindakan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum, yang merupakan tugas 
hakiki pemerintah. Kehadiran SKB bukti campur tangan pemerintah terhadap urusan 
intern agama. Wewenang pemerintah pada agama sudah jauh menyimpang, bukan lagi 
pada "tataran batasan agama" (at the boundaries of religion), tapi sudah 
"melintasi tataran batasan agama" (across the boundaries of religion) (Michael 
Walzer, Spheres of Justice, hal 15, 282). 
  
Batasan-batasan otonomi agama dan negara, yang oleh Abraham Kuyper dikatakan 
sebagai sphere sovereignty, telah dirusak dan dilanggar. SKB menolak prinsip a 
Free [religion] in a Free State" (Abraham Kuyper, Lectures on Calvinism, hal 
99, 106). Hubungan agama-negara dalam konteks SKB bukan lagi dekat dan intim, 
tapi sudah mulai lengket dan menyatu. 
Akibatnya, terjadilah "politisasi agama", di mana negara/pemerintah mendominasi 
ranah privat agama. Dengan menghukum pemeluk agama yang tidak menjalankan 
agamanya sesuai tafsir agama resmi, pemerintah telah mengkriminalkan agama. 
Kriminalisasi agama jelas akan membelenggu kebebasan beragama. Demi 'berdiri di 
atas semua pihak,' pemerintah telah mengorbankan tugas hakikinya di dalam 
mengemban konstitusi yang jelas-jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap 
warga negara. SKB telah mengaburkan normatif kebebasan beragama, karena gap 
diskontinuitas antara konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan hukum di 
bawahnya yang menentang kebebasan beragama. 
Kriminalisasi agama yang memasung kelompok agama minoritas dengan berpihak pada 
mayoritas memunculkan isu diskriminasi agama. Dengan membeda-bedakan warga 
negara berdasarkan agama yang dianutnya, negara sebetulnya sudah kehilangan 
fungsinya yang paling luhur sebagai pengayom kemaslahatan warga, tanpa 
diskriminasi. Natur negara yang tadinya inklusif dan nonsektarian kini menjadi 
otoriter dan diskriminatif. Politisasi agama berbalik menjadi tindakan bunuh 
diri bagi negara. 
  
Tidak Produktif 
Bukan hanya itu. SKB dengan isu diskriminasi agama apabila dibiarkan akan 
menyulut konflik horizontal, seperti yang telah diungkapkan di atas. Artinya, 
kehadiran SKB kontraproduktif. Bukannya mengatasi konflik, tapi malah 
berpotensi sumber konflik. Pendek kata, politisasi agama tidak produktif, ia 
malah menjadi bumerang bagi negara. Penolakan terhadapnya, oleh karena itu, 
menurut David Hollenbach, S.J, adalah sebuah keniscayaan yang normatively 
objectionable (The Global Face of Public Faith, hal 185). 
Amat disayangkan, munculnya SKB kompromi bukan hanya karena penyimpangan 
wewenang negara, tetapi juga ada saham agama di dalamnya. Demi kepentingan 
politisnya agama "berselingkuh" dengan kekuasaan negara (agamaisasi politik), 
tidak sadar bahwa legitimasi religius (religious legitimacy) yang dilimpahkan 
kepada negara untuk menekan kelompok agama minoritas dapat berdampak negatif 
padanya. Kekuasaan yang mana dapat berbalik menjadi bumerang bagi agama 
bersangkutan secara kontraproduktif. 
Agama yang merestui intervensi negara dalam kehidupan rohani warga sekalipun 
bermotivasi dan beriktikad luhur, dalam kenyataannya bukannya membuat orang 
lebih beriman dan bertakwa, tapi malah memperkembangkan kemunafikan yang dapat 
merusak citra agama itu sendiri. Bayangkan bila berhadapan dengan hukum negara 
yang mengharuskan pemeluk agama menjalankan keyakinannya sesuai dengan tafsir 
agama resmi, daripada repot dan susah orang akan cenderung menampakkan 
kehidupan rohani yang supervisial. Akibatnya, muncullah kemunafikan yang 
nantinya dapat menghancurkan nilai-nilai luhur agama itu sendiri. 
  
Agama yang mensubordinasikan negara di bawah kekuasaannya adalah agama yang 
menginginkan kebijakan negara diambil sesuai dengan ketentuan agama. Dalam 
konteks ini, agama dijadikan alat penentu untuk membedakan perlakuan terhadap 
warga negara. Sadar atau tidak, agama tersebut telah mempersamakan dirinya yang 
infinit dengan kekuasaan negara yang fana dan sementara. Agama demikian akan 
kehilangan karakter transendennya. Tanpa identitas transenden, agama mandul, 
tidak lagi berfungsi kritis dan profetis. Akibatnya, ia tidak lagi mampu 
mengemban misinya sebagai pengayom moralitas bangsa. 
Dengan membelenggu kebebasan beragama dan mengkriminalkan agama, eksistensinya 
bukan hanya melawan konstitusi, tapi juga tidak demokratis, oleh karena dalam 
negara-negara demokrasi modern, agama tidak dapat dikriminalkan. 
  
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and Society 
===================================================
From: Adi Kurniawan 

Pengobatan terhadap kemerosotan rohani

Grace and peace,

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel "Gejala-gejala kemerosotan 
rohani":

http://reposeinthee.blogspot.com/2008/05/pengobatan-terhadap-kemerosotan-rohani.html
 
(bahasa Indonesia)
http://reposeinthee.blogspot.com/2008/05/remedies-against-spiritual-declension.html
 
(English)

Semoga menjadi berkat buat kita semua. 
-- 
Grace and peace,
Adi
http://reposeinthee.blogspot.com 

Kirim email ke