From: melinda mesakh
Keluarga dan Keuangan
Filipi 4:10-13
Mimbar GKRI Exodus, 2 Juli 2006
Yakub Tri Handoko, Th. M.
Masalah keuangan dan pengelolaannya merupakan hal yang sangat
penting dalam sebuah pernikahan. Sebagian pernikahan gagal atau tidak harmonis
bukan karena kekurangan cinta, tetapi kekurangan materi. Dalam kotbah kali ini
kita akan belajar salah satu kunci untuk mengatasi masalah keuangan dalam
keluarga, yaitu MENCUKUPKAN DIRI. Mari kita bersama-sama menyelidiki hal ini
dari Filipi 4:10-13.
Sikap yang benar terhadap pemberian
Bagian ini merupakan respon Paulus terhadap pemberian bantuan dari
jemaat Filipi yang dikirimkan kepadanya pada waktu itu ia berada dalam penjara
rumah di Roma atau Kaisarea (1:12-14; 2:25). Bantuan ini merupakan pemberian
materi kesekian kalinya dari jemaat di Filipi (band. 4:10, 15-16). Bagaimana
Paulus memberikan respon terhadap hal ini?
Pertama-tama, ia mengekspresikan sukacitanya yang besar di dalam
Tuhan (4:10a, lit. “bersukacita dengan besar/sangat di dalam Tuhan”).
“Bersukacita” merupakan konsep yang dominan dalam surat Filipi (muncul sekitar
16 kali). Dalam ayat ini Paulus bersukacita di dalam Tuhan. Artinya, ia percaya
bahwa di balik pemberian jemaat Filipi ada tangan Tuhan yang kuat yang telah
menggerakkan mereka. Tuhanlah yang mengerjakan kemauan dan kemampuan dalam hati
mereka (band. 2:12-13). Paulus tidak langsung menujukan ucapan terimakasihnya
kepada jemaat Filipi, seakan-akan merekalah aktor paling penting dalam
pemberian ini.
Kedua, ia memfokuskan ucapan syukurnya pada pikiran, perasaan dan
pikiran jemaat Filipi (4:10b), bukan pemberian mereka. Seseorang yang baru saja
mendapatkan bantuan materi biasanya cenderung “terikat” pada pentingnya
pemberian itu. Dalam bagian ini Paulus justru melihat hal yang lebih penting
daripada pemberian itu, yaitu kasih jemaat Filipi kepada Paulus. Di bagian
selanjutnya ia lebih menyoroti hasil dari pemberian itu, bukan pemberian itu
sendiri (4:17).
Ketiga, ia tidak mengeksploitasi kekurangannya (4:11a). Frase
“kukatakan ini bukan karena kekurangan” merupakan antisipasi Paulus terhadap
kesalahpahaman yang mungkin muncul dari pihak jemaat Filipi. Di ayat 10 ia
mengatakan bahwa perhatian jemaat Filipi akhirnya bertumbuh kembali. Dalam
bahasa Yunani, kata hdh pote (LAI:TB “akhirnya”) menyiratkan durasi waktu yang
sangat lama. Sebagian versi Inggris dengan tepat menerjemahkannya dengan
“sekarang setelah sekian lama” (now at length, ASV/RSV/YLT). Kalimat ini bisa
berpotensi menimbulkan kesan bahwa Paulus mengeluh atau menyindir
kekurangtanggapan jemaat Filipi terhadap kebutuhan Paulus. Karena itu, ia
menjelaskan bahwa ketidakadaan bantuan hanya masalah kesempatan yang belum ada
(4:10b). Ia juga menegaskan bahwa ucapannya di 4:10 bukan dimaksudkan sebagai
upaya untuk meminta-minta secara halus kepada jemaat Filipi. Di 4:18 Paulus
secara eksplisit menyatakan bahwa pemberian mereka sudah lebih dari cukup.
Mengapa Paulus bisa memberikan respon seperti ini? Bukankah orang
cenderung mengungkapkan ketergantungan kepada si pemberi dengan cara memuji si
pemberi atau mengeksploitasi kekurangan si penerima bantuan? Bagaimana ia bisa
memiliki cara pandang yang benar seperti itu? Apa rahasianya? Jawabannya ada di
ayat 11. Paulus mencukupkan diri!
Mencukupkan diri (ayat 11-13)
Dalam bagian ini kita akan menyelidiki tiga konsep yang benar
tentang mencukupkan diri. Mencukupkan diri merupakan hasil belajar (ayat 11b)
Mayoritas (semua?) orang dilahirkan dengan kecenderungan pada ketamakan.
Kondisi ini merupakan akibat dari natur manusia yang berdosa karena dosa Adam
(Mzm 51:7; Rom 5:12-21). Manusia tidak pernah puas dengan apa yang mereka sudah
miliki. Tidak heran kita sering mendengar orang kaya selalu mengeluhkan
“kekurangan” mereka. Ya! Perasaan cukup adalah hasil dari proses pembelajaran.
Berdasarkan struktur kalimat Yunani yang dipakai, ayat 11b seharusnya
diterjemahkan “aku sendiri [bukan orang lain] sungguh-sungguh belajar...”.
Istilah “belajar” (mantanw) sebenarnya dipinjam dari kosa kata filsafat Stoa
yang menekankan disiplin/pengontrolan diri sehingga seseorang tidak dipengaruhi
oleh situasi di sekitarnya. Ide tentang “pendisiplinan diri” (belajar) memang
diambil dari filsafat Stoa, tetapi konsep Paulus sangat berbeda dengan Stoa.
Filsafat Stoa bersifat anthroposentris (berpusat pada kemampuan manusia),
sedangkan konsep Paulus bersifat theosentris (berpusat pada YHWH), sebagaimana
akan dijelaskan di ayat 13.
Ayat 11b menunjukkan bahwa Paulus sekalipun harus berusaha keras
mendisiplin (mengontrol) diri supaya mendapatkan kecukupan yang sebenarnya.
“Cukup” bukan masalah jumlah, tetapi kedisiplinan rohani untuk berpuas dengan
apa yang telah Tuhan berikan kepada kita.
Mencukupkan diri mencakup segala situasi (ayat 12)
Dalam ayat ini Paulus menggunakan kata Yunani pas (lit.
“segala/setiap”) sebanyak dua kali. Kata pas juga dipakai di ayat 13 “segala
perkara...”. Penggunaan pas di ayat 12 seharusnya diterjemahkan “setiap (pas)
hal dan segala (pas) perkara”, karena pas yang pertama berbentuk tunggal,
sedangkan yang kedua berbentuk jamak. Dengan kata lain, Paulus bukan hanya
membicarakan beragam situasi secara umum, tetapi juga setiap detil situasi.
Rasa cukup dengan Tuhan tetap harus ada meskipun berada dalam kekurangan dan
kelaparan (ayat 12). Dalam 1Timotius 6:8 Paulus menjelaskan salah satu batasan
“cukup”, yaitu asal ada makanan dan pakaian.
Manusia cenderung menentukan sendiri batasan “cukup” dalam hidup
mereka. Tidak jarang batasan ini telah memperbudak mereka untuk bekerja di luar
batas waktu yang wajar sampai mengabaikan hal-hal lain yang lebih penting,
misalnya waktu keluarga dan waktu beribadah kepada Tuhan. Batasan ini
seringkali membuat orang terlalu kikir/pelit (berhemat melewati batas?) dan
menghalangi mereka untuk memberi materi lebih banyak bagi orang lain maupun
gereja (Tuhan). Batasan ini juga membuat orang sulit merasa cukup dengan berkat
Tuhan yang ada. Seandainya setiap kita mengikuti prinsip “cukup” menurut
Alkitab di Filipi 4:11 ini, maka kita tidak akan mudah bersungut-sungut kepada
Tuhan maupun mengeluh kepada suami/istri/orang tua kita. Apapun keadaan kita,
kita harus menyadari bahwa memiliki Tuhan dan dimiliki oleh-Nya adalah lebih
daripada cukup. Ingat, “enough is more than more” (cukup adalah lebih dari
lebih). Orang kaya yang sesungguhnya adalah mereka yang selalu merasa cukup
dengan apa yang ia telah terima dari Tuhan.
Mencukupkan diri membutuhkan kekuatan Tuhan (ayat 13)
Bagian ini merupakan kontras yang tegas antara penganut Stoa dan
Paulus. Paulus meyakini bahwa kemampuan untuk merasa cukup dalam setiap situasi
hanya bisa tercipta melalui kekuatan Tuhan. Kata “menguatkan” (endunamow)
menyiratkan ide pemberian kekuatan dari dalam. Secara logika, tidak ada manusia
yang merasa cukup ketika ia kekurangan atau kelaparan. Perasaan cukup dan usaha
untuk mendisplin diri supaya cukup hanya bisa terjadi kalau Tuhan yang memberi
kekuatan supranatural.
=========================================================
From: Antonius Steven Un
SUARA PEMBARUAN DAILY 17 Juni 2008
Konsekuensi SKB Kompromi
Benyamin F Intan
emerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No 199 Tahun 2008
tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Melalui SKB ini, pemerintah berupaya
senetral mungkin ingin berdiri di atas semua kelompok. Itu sebabnya kehadiran
SKB hanya sebatas memberikan peringatan dan perintah kepada anggota dan
pengurus JAI agar mematuhi keputusan pemerintah. Misalnya, dengan menghentikan
penyebaran penafsiran dan kegiatan JAI yang menyimpang dari pokok ajaran agama
Islam. SKB memang tidak membekukan dan membubarkan JAI, tapi juga tidak
memberikan kebebasan bagi JAI melakukan aktivitas keagamaannya.
Di sini, untuk menyelesaikan konflik, pemerintah berkompromi. Pemerintah
memakai pendekatan 'bukan-ini-bukan-itu' (neither-nor). Logika neither-nor
tidak bisa memuaskan semua pihak. Neither-nor berprinsip tidak ada pihak yang
diterima sepenuhnya, tidak ada pihak yang ditolak sepenuhnya. Prinsip dasarnya
menang tanpa ngalahake - menang tanpa mengalahkan. Artinya, tidak ada yang
menang, tidak ada yang kalah.
Clifford Geertz menyebutkan pilihan inklusif-pragmatis ini sebagai adaptive,
absorbent, pragmatic, and gradualistic, a matter of partial compromises,
half-way covenants, and outright evasions" (Islam Observed, hal 16).
Pilihan neither-nor adalah pilihan negatif. Pendekatan ini tidak dimaksudkan
untuk menyelesaikan masalah. Konflik tidak diselesaikan dengan mencari sintesa
yang lebih tinggi. Konflik "diatasi" dengan cara menunda, dengan cara sedapat
mungkin dihindari. Jadi, maksud pemerintah dengan SKB kompromi bukan untuk
menciptakan integrasi sosial. Harapan pemerintah hanyalah sebatas mencegah
disintegrasi sosial.
Ketegangan
Persoalan dasar SKB kompromi adalah ketidakmampuannya memuaskan semua pihak.
Kelompok yang peduli eksistensi Ahmadiyah menganggap SKB go too far, sementara
kelompok anti-Ahmadiyah yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah menganggapnya
not go far enough. Bukti empiris di lapangan menunjukkan terjadi eskalasi
ketegangan antara kedua kelompok ini pada pasca-SKB. Khususnya pada kelompok
anti-Ahmadiyah, terjadi lonjakan kecurigaan dan rasa waswas di dalam memantau
JAI.
Potensi konflik yang sangat besar ini dipertajam dengan isi SKB yang
multitafsir. Tidak jelas, aktivitas keagamaan JAI yang diperbolehkan dan yang
dilarang. Apakah JAI boleh mengadakan aktivitas keagamaan individu, ke masjid
misalnya. Sampai sejauh mana JAI boleh beraktivitas keagamaan secara komunal.
Semuanya ini tidak jelas, sehingga memicu tafsir sepihak dari mereka yang
memantau. Akibatnya, konflik horizontal tinggal tunggu waktu dan tidak
terelakkan. Kehadiran SKB bukannya menyelesaikan masalah, tapi malah membuat
masalah bertambah runyam.
Pemerintah telah salah kaprah dengan SKB. SKB yang ditandatangani dua menteri
dan Jaksa Agung ini ternyata menyangkut soal tafsir agama. Dalam poin dua ada
kata "menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama Islam." Artinya, SKB menjebak pemerintah memihak soal
tafsir agama. Wewenang memberikan tafsir agama yang semestinya hanya ada pada
Tuhan dan penganut agama, telah diambil alih oleh pemerintah.
Akibatnya, pemerintah membelenggu kebebasan beragama dengan menafikan hak
seseorang untuk menafsirkan apa yang dipercaya sesuai hati nuraninya. Penganut
Ahmadiyah tidak lagi memiliki kebebasan memberikan tafsir pada agamanya, karena
bisa di- tuduh melakukan penodaan agama dan melakukan tindak kriminal.
Pendek kata, SKB telah melampaui batas kewenangan pemerintah. Tidak ada
hubungan kausal antara iman kepercayaan Ahmadiyah dengan pelanggaran hukum,
tindakan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum, yang merupakan tugas
hakiki pemerintah. Kehadiran SKB bukti campur tangan pemerintah terhadap urusan
intern agama. Wewenang pemerintah pada agama sudah jauh menyimpang, bukan lagi
pada "tataran batasan agama" (at the boundaries of religion), tapi sudah
"melintasi tataran batasan agama" (across the boundaries of religion) (Michael
Walzer, Spheres of Justice, hal 15, 282).
Batasan-batasan otonomi agama dan negara, yang oleh Abraham Kuyper dikatakan
sebagai sphere sovereignty, telah dirusak dan dilanggar. SKB menolak prinsip a
Free [religion] in a Free State" (Abraham Kuyper, Lectures on Calvinism, hal
99, 106). Hubungan agama-negara dalam konteks SKB bukan lagi dekat dan intim,
tapi sudah mulai lengket dan menyatu.
Akibatnya, terjadilah "politisasi agama", di mana negara/pemerintah mendominasi
ranah privat agama. Dengan menghukum pemeluk agama yang tidak menjalankan
agamanya sesuai tafsir agama resmi, pemerintah telah mengkriminalkan agama.
Kriminalisasi agama jelas akan membelenggu kebebasan beragama. Demi 'berdiri di
atas semua pihak,' pemerintah telah mengorbankan tugas hakikinya di dalam
mengemban konstitusi yang jelas-jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap
warga negara. SKB telah mengaburkan normatif kebebasan beragama, karena gap
diskontinuitas antara konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan hukum di
bawahnya yang menentang kebebasan beragama.
Kriminalisasi agama yang memasung kelompok agama minoritas dengan berpihak pada
mayoritas memunculkan isu diskriminasi agama. Dengan membeda-bedakan warga
negara berdasarkan agama yang dianutnya, negara sebetulnya sudah kehilangan
fungsinya yang paling luhur sebagai pengayom kemaslahatan warga, tanpa
diskriminasi. Natur negara yang tadinya inklusif dan nonsektarian kini menjadi
otoriter dan diskriminatif. Politisasi agama berbalik menjadi tindakan bunuh
diri bagi negara.
Tidak Produktif
Bukan hanya itu. SKB dengan isu diskriminasi agama apabila dibiarkan akan
menyulut konflik horizontal, seperti yang telah diungkapkan di atas. Artinya,
kehadiran SKB kontraproduktif. Bukannya mengatasi konflik, tapi malah
berpotensi sumber konflik. Pendek kata, politisasi agama tidak produktif, ia
malah menjadi bumerang bagi negara. Penolakan terhadapnya, oleh karena itu,
menurut David Hollenbach, S.J, adalah sebuah keniscayaan yang normatively
objectionable (The Global Face of Public Faith, hal 185).
Amat disayangkan, munculnya SKB kompromi bukan hanya karena penyimpangan
wewenang negara, tetapi juga ada saham agama di dalamnya. Demi kepentingan
politisnya agama "berselingkuh" dengan kekuasaan negara (agamaisasi politik),
tidak sadar bahwa legitimasi religius (religious legitimacy) yang dilimpahkan
kepada negara untuk menekan kelompok agama minoritas dapat berdampak negatif
padanya. Kekuasaan yang mana dapat berbalik menjadi bumerang bagi agama
bersangkutan secara kontraproduktif.
Agama yang merestui intervensi negara dalam kehidupan rohani warga sekalipun
bermotivasi dan beriktikad luhur, dalam kenyataannya bukannya membuat orang
lebih beriman dan bertakwa, tapi malah memperkembangkan kemunafikan yang dapat
merusak citra agama itu sendiri. Bayangkan bila berhadapan dengan hukum negara
yang mengharuskan pemeluk agama menjalankan keyakinannya sesuai dengan tafsir
agama resmi, daripada repot dan susah orang akan cenderung menampakkan
kehidupan rohani yang supervisial. Akibatnya, muncullah kemunafikan yang
nantinya dapat menghancurkan nilai-nilai luhur agama itu sendiri.
Agama yang mensubordinasikan negara di bawah kekuasaannya adalah agama yang
menginginkan kebijakan negara diambil sesuai dengan ketentuan agama. Dalam
konteks ini, agama dijadikan alat penentu untuk membedakan perlakuan terhadap
warga negara. Sadar atau tidak, agama tersebut telah mempersamakan dirinya yang
infinit dengan kekuasaan negara yang fana dan sementara. Agama demikian akan
kehilangan karakter transendennya. Tanpa identitas transenden, agama mandul,
tidak lagi berfungsi kritis dan profetis. Akibatnya, ia tidak lagi mampu
mengemban misinya sebagai pengayom moralitas bangsa.
Dengan membelenggu kebebasan beragama dan mengkriminalkan agama, eksistensinya
bukan hanya melawan konstitusi, tapi juga tidak demokratis, oleh karena dalam
negara-negara demokrasi modern, agama tidak dapat dikriminalkan.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Reformed Center for Religion and Society
===================================================
From: Adi Kurniawan
Pengobatan terhadap kemerosotan rohani
Grace and peace,
Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel "Gejala-gejala kemerosotan
rohani":
http://reposeinthee.blogspot.com/2008/05/pengobatan-terhadap-kemerosotan-rohani.html
(bahasa Indonesia)
http://reposeinthee.blogspot.com/2008/05/remedies-against-spiritual-declension.html
(English)
Semoga menjadi berkat buat kita semua.
--
Grace and peace,
Adi
http://reposeinthee.blogspot.com