|
Apa sih arti Krisma itu? Di buku Kamus Besar
Indonesia maupun kamus sansekerta sekalipun arti krisma itu gak pernah
nongol..!! Mending Karisma.....yang artinya punya wibawa! Jadi kalo milih motor
ati-ati....pilih yang punya arti jelas! Jadi pilih saja Karismanya Honda...!!!
Jangan Tossa....!!
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, April 12, 2005 12:33
AM
Subject: [Honda-Karisma] OOT: Tossa
Krisma
night bro's...
mohon maaf jika ada yang pernah
membaca.... Beberapa malam yang lalu melihat iklan tossa krisma
ko' sama banget honda karisma ya, saya coba search di google.
keluar artikel berikut : ( dapat dilihat pada http://www.majalahtrust.com/hukum/hukum/871.php
)
Menantang Sang Penguasa
Pasar Produsen motor Tossa menuntut agar merek Karisma dihapus dari
daftar merek. Honda, pemilik merek itu, balik menuntut agar Tossa menghentikan
produksi motor dengan merek Krisma. Ariyanto dan Teddy
Unggik
Perseteruan Astra Honda Motor (AHM)—produsen motor Honda—dengan
produsen motor asal Cina seolah tidak pernah berakhir. Beres bersengketa
dengan sebuah merek sepeda motor asal Negeri Tirai Bambu, muncul lagi perkara
lainnya. Musuh paling baru dari AHM adalah PT Tossa. Dengan gagah berani,
Cheng Sen Djiang alias Gunawan Chandra (bos PT Tossa) menyeret AHM ke meja
hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta yang dimulai Senin pekan
lalu, Gunawan menuntut agar merek Karisma milik Honda dihapus dari daftar
merek. Sebaliknya, Honda balas menuntut agar pengadilan memerintahkan Tossa
tak lagi memproduksi motor merek Krisma.
Perang di meja hijau tersebut
adalah buntut dari pemakaian merek yang hampir serupa oleh dua perusahaan
otomotif tadi. Agaknya, Tossa—lewat meja pengadilan—berusaha agar merek
Karisma milik Honda dihapus. Menurutnya, Honda telah mendaftarkan merek yang
tak sesuai dengan pemakaiannya.
Tossa menunjuk Pasal 61 Ayat 2 huruf b
Undang-Undang Merek (UU No. 15 Tahun 2001) yang menyebutkan bahwa penghapusan
pendaftaran merek bisa dilakukan jika merek digunakan untuk jenis barang yang
tidak sesuai dengan jenis barang yang pendaftarannya dimohonkan. Penghapusan
juga bisa dilakukan jika pemakaian merek tidak sesuai dengan yang
didaftar. Penjelasan pasal itu menerangkan bahwa ketidaksesuaian dalam
penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf,
atau tidak sesuai dalam penggunaan warna. Pendeknya, jika kombinasi warna
merek yang digunakan belakangan hari berbeda dengan apa yang didaftarkan, maka
merek yang telah terdaftar bisa dihapus.
Kenyataannya, menurut PT
Tossa, merek Karisma yang telah didaftarkan Honda di Direktorat Jenderal
(Ditjen) HaKI berbeda dengan apa yang digunakan saat ini. Hal itu juga terjadi
dengan variasinya, yakni merek Karisma 125 dan Karisma 125 D. Karena itu,
"Kami minta merek-merek tersebut dihapuskan dari pendaftaran," tulis Agus
Tribowo Sakti, kuasa hukum Tossa, dalam gugatannya.
Tentu saja hal itu
membuat Honda gerah. Pasalnya, jika tuntutan tersebut dikabulkan, niscaya
jalan Tossa untuk mendaftarkan mereknya, yakni Krisma, semakin mulus. Asal
tahu saja, proses pengajuan pendaftaran merek Krisma saat ini tengah diproses
di Ditjen HaKI. Artinya, jika merek milik Honda itu masih terdaftar, maka
besar kemungkinan permohonan Tossa bakal ditolak karena dianggap memiliki
kesamaan pada pokoknya. Secara tegas, hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-Undang Merek yang menyebutkan bahwa permohonan harus ditolak apabila
merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang yang
sejenis.
Persamaan pada pokoknya dalam beleid itu diartikan sebagai
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek
yang satu dengan yang lain. Kemiripan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi
antara unsur-unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam
merek-merek tersebut.
Tentu saja, "tonjokan" PT Tossa itu langsung
ditangkis oleh Honda. Menurut Amris Pulungan, kuasa hukum Honda, gugatan yang
dilayangkan pesaingnya itu jelas keliru. Kliennya, katanya, tidak pernah
mengubah kata Karisma, Karisma 125, dan Karisma 125D seperti yang telah
didaftarkan di Ditjen HaKI. "Kalau kami mendaftarkan merek Karisma lantas
menggunakan nama Krisma, mungkin saja mereka bisa menggugat," ujarnya dengan
nada menyindir.
Tak sekadar menangkis, produsen motor asal Jepang itu
juga langsung membuat serangan balik dengan cukup telak. Berdasarkan
pengamatan kami di lapangan, tutur Pulungan, saat ini Tossa telah menggunakan
merek Krisma dan Karisma untuk menjual motor-motornya. Karena itu, kata
Pulungan, "Kami minta majelis hakim memerintahkan PT Tossa menyetop aktivitas
perdagangan dan penggunaan merek Krisma ataupun Karisma."
Jika majelis
mengabulkan tuntutan tersebut, maka vonis itu harus dilaksanakan dalam waktu
selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan diucapkan. Kalau tetap
dilanggar, Honda meminta hakim mewajibkan Tossa membayar uang paksa sebesar Rp
100 juta per hari. "Image merek klien kami rusak akibat pemakaian merek itu,"
tutur Pulungan.
Secara hitung-hitungan bisnis, penjualan Honda
sebenarnya tak terlalu terpukul oleh hadirnya pesaing asal Cina itu. Hingga
akhir tahun 2004, Honda masih mendapat bagian terbesar dari kue pasar motor
Indonesia dengan penjualan sekitar dua juta unit. Indonesia sendiri yang
merupakan pasar motor ketiga terbesar di dunia—berdasarkan catatan Asosiasi
Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)—menyerap sekitar 3,9 juta unit pada
tahun 2004 silam. Artinya, Honda menguasai lebih dari separuh pasar motor
Indonesia.
Menurut Pulungan, justru kerugian besar yang dialami
kliennya adalah rusaknya citra produk. Selama ini, untuk menjaga kualitas, AHM
telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik untuk pelatihan-pelatihan
tenaga kerja maupun promosi di berbagai media. "Jadi, sungguh tidak adil bila
kualitas yang kami bangun menjadi rusak gara-gara suatu produk yang belum
ketahuan kualitasnya," ujarnya.
Majalah
Trust/Hukum/25/2005-21/03/05
untuk ikutan milis ini tinggal
kirim email kosong ke
: [EMAIL PROTECTED]
Untuk unsubscribe dari
group ini, silahkan kirim email kosong
: [EMAIL PROTECTED]
Milis ini merupakan
ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma antar sesama
pengendara sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon
pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak
terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya
dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
untuk ikutan milis ini tinggal kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk unsubscribe dari group ini, silahkan kirim email kosong :
[EMAIL PROTECTED]
Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Honda Karisma antar sesama pengendara sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
Yahoo! Groups Links
|