dari Bisnis.com, gimana komentar temen2?

rgds,
Sirod
B 6033 FCK

----------------
Kasus sengketa Honda Karisma dan Tossa Krisma
Kekalahan sang penemu merek 
  
Pengucapan kata Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya
memiliki perbedaan. Krisma adalah merek sepeda motor China buatan PT
Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek sepeda motor produksi PT Astra
Honda Motor. 
Sepeda motor merek Krisma belum dikenal oleh masyarakat luas.
Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja. Kalaupun ada di
Jakarta, jumlahnya relatif sedikit. 

Sepeda motor China itu lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di
Jawa Tengah karena basis produksinya memang berada di provinsi itu. 

Meskipun masih relatif kecil, produsen sepeda motor itu sudah berani
menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)-yang sudah terkenal sebagai
salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air-soal penggunaan
merek dagang Karisma. 

"Saya memang pernah melihat sepeda motor merek Krisma di Ibu Kota.
Jika dibandingkan dengan Honda Karisma, memang ada kemiripan
bentuknya. Tapi, saya yakin kualitas Honda Karisma yang sudah
digunakan selama dua tahun terakhir ini jauh lebih baik dibandingkan
merek motor China ini,"kata Nurrahman, salah seorang pengguna
KarismaX125D, yang tinggal di Klender, Jakarta Timur. 

Menurut dia, jumlah peredaran sepeda motor Krisma relatif sedikit.
"Soalnya saya jarang sekali melihat motor ini di Jakarta," tutur salah
satu staf anggota DPR. 

Realisasi dan proyeksi penjualan AHM Rata-rata per bulan 
Model 2004 2005 
Supra Fit 100.000 120.000 
Supra X 100cc 25.000 - 
Supra X 125cc 0 90.000 
Kharisma X 125cc 75.000 20.000 
Sport 17.000 20.000 
Sumber : AHM, 2005 

PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan Tossa Krisma. Produksi
sepeda motor Karisma PT AHM setiap tahun mencapai 1.000.000 unit.
Pemasarannya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

PT AHM adalah perusahaan joint venture sebagai produsen dan
distributor sepeda motor terbesar di Indonesia. Jumlah karyawannya pun
mencapai sekitar 11.000 orang. 

Perusahaan patungan itu juga telah memberikan konstribusi besar
terhadap perekonomian Indonesia seperti pembayaran pajak usaha, pajak
pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa dikatakan bahwa perusahaan itu
merupakan salah suatu aset nasional. 

Masalahnya bukan pada perbandingan skala binis usaha mereka. Tapi,
perseteruan dua produsen sepeda motor itu terletak pada pertikaian
hukum soal kepemilikan merek dagang Karisma. 

Dua produsen sepeda motor itu terlibat persengketaan merek dagang
Karisma sejak Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra, pemilik
sepeda motor merek Krisma, melayangkan gugatan kepada PT AHM melalui
Pengadilan Niaga Jakarta. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dari law
firm Amroos & Partners. 

PT AHM dituding oleh Gunawan menggunakan merek dagang Karisma tidak
sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. 

Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT
AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing 520497, 520150
dan 520496 pada Oktober 2002. 

Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang
mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau kendaraan yang
begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang serta asesorisnya
yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan
lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011. 

Lubang hukum 

Merek Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok
hitam putih, berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak
menyambung satu sama lain. Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat
ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya miring dan warna
warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya. Tapi,
justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat
PT AHM. 

Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim yang diketuai oleh
Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada awal pekan ini
akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan Chandra. 

Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara lain PT
AHM tidak menggunakan merek Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada
Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen
Hukum dan HAM. 

Artinya, merek Karisma yang sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen
HaKI Departemen Hukum dan HAM atas nama PT AHM harus dihapus dari
daftar, sehingga produsen sepeda motor itu-jika vonis itu sudah
memiliki kekuatan hukum tetap-tidak boleh lagi menggunakan merek
Karisma pada sepeda motor Honda. 

PT AHM tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan
pengadilan itu. "Sangat ironis bahwa pihak yang menciptakan desain dan
seni lukis justru tidak dilindungi hukum. Di manakah rasa keadilan
hukum kita,"kata Kristanto, head corporate communication PT AHM.. 

Menurut Kristanto, putusan hakim yang memenangkan Gunawan Chandra pada
sidang tahap pertama telah mengecewakan PT AHM. "Kami tidak bisa
menerima putusan majelis hakim pengadilan niaga. Kami akan melakukan
upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung." 

Putusan hakim pengadilan tingkat pertama itu memang belum final karena
PT AHM masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui kasasi ke
Mahkamah Agung. "Kami memandang putusan tersebut belum mempunyai
kekuatan hukum tetap dan kami masih mempunyai perlindungan hukum. Kami
akan mengkonsolidasikan dengan pihak lawyer,"ujarnya. 

PT AHM, katanya, berpendapat putusan majelis hakim tersebut akan
menjadi preseden buruk bagi iklim persaingan usaha di Indonesia di
mana hal ini akan membuka peluang bagi para penjiplak merek untuk
menggunakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15/2002 tentang Merek
sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum. 

Pasal 61 Ayat 2b berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika; merek digunakan untuk jenis
barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai
dengan merek yang didaftar. 

Pasal 63 berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 huruf a dan b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga. 

Kristanto menambahkan bahwa dalam keputusannya majelis hakim tidak
mempertimbangkan fakta bahwa PT Tossa Shakti diduga merupakan pihak
ketiga yang beritikad tidak baik. 

Sebelumnya, katanya, Gunawan Chandra juga sempat menjiplak
mentah-mentah merek Karisma untuk sepeda motornya. Tapi, setelah
ditegur, akhirnya dia membuat surat pernyataan yang antara lain isinya
minta maaf dan menarik penggunaan merek itu. 

"Sekarang dia [Gunawan Chandra] menggunakan merek dagang Krisma, yang
bunyinya sama dengan Karisma milik Honda. Ini jelas ada itikad tidak
baiknya,"kata Kristanto. 

Hakim, lanjut Kristanto, tidak mempertimbangkan segala usaha seperti
promosi dll yang telah dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang
menciptakan desain dan dan seni lukis dari Karisma sebagai merek
sepeda motor Honda. 

Dampak psikologis 

Putusan pengadilan telah menimbulkan dampak psikologis kepada para
konsumen Honda. "Dampak psikologis itu jelas ada, tapi susah diukur.
Yang jelas, putusan hakim itu pasti ada pengaruhnya ke konsumen Honda." 

Rahman, salah seorang konsumen sepeda motor merek Honda Karisma
mengaku kaget mengetahui merek Karisma yang dipakai Honda kalah di
pengadilan niaga oleh merek motor Krisma. 

Dia menilai persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh PT AHM sedikit
banyak akan berpengaruh pada image produk andalan Honda di kelas 125 cc. 

Namun demikian, menurut Rahman, secara perlahan pasar Karisma memang
akan tergerus oleh produk terbaru yang belum lama ini dirilis PT Astra
Honda Motor, yaitu Honda Supra X125. 

Dia menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin yang sama
dengan Karisma saudara tuanya. 

"Saya kira Supra X125 cc ini bagian dari branding yang dilakukan
Honda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah produk ini khusus disiapkan
untuk mengantisipasi persoalan hukum yang tengah dihadapi Karisma?"
ujarnya bertanya-tanya. 

Terlepas dari persoalan hukum yang membelit Karisma, dia memprediksi
harga sepeda motor Karisma seken alias bekas dipastikan akan turun di
pasaran. Namun dia menegaskan hal itu bukan dipicu oleh persoalan
hukum dengan motor China Krisma. "Koreksi harga terhadap Karisma,
semata-mata terjadi karena munculnya Honda Supra X 125 yang sama-sama
diproduksi Honda,"katanya. 

Rahman sempat ragu mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua
tahun lalu. Dia bertanya apakah motor Karisma yang sudah beredar di
pasar akan ditarik dari pasar atau Honda malah akan meghentikan
produksi merek motor ini. 

Dia agak lega saat diberi tahu masih ada peluang bagi Karisma menang
di pengadilan karena PT AHM telah mengajukan kasasi atas putusan
Pengadilan Niaga Jakpus. "Jika ada rezeki saya berencana akan ganti
dengan Supra X yang terbaru," ungkapnya. 

Di segmen motor bermesin 125 cc, Honda melalui Karisma X tahun lalu
membukukan angka penjualan rata-rata 57.500 unit per bulan atau dengan
pangsa pasar motor 125cc sebesar 61%. Melalui model terbaru Supra X
125cc yang dipasarkan dengan harga mulai Rp12,5 juta (on the road),
AHM menargetkan peningkatan penguasaan pangsa pasar di segmen ini
menjadi 71%. 

Selain kedua merek tersebut, Honda saat ini memasarkan sepeda motor
jenis bebek lain yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di segmen sport,
Honda memiliki Tiger 200cc, GL Max, dan Mega Pro 160cc. Merek Supra X
sebelumnya dikenal masyarakat untuk motor bebek Honda yang bermesin
100 cc. Namun sejak merilis Supra X125 CC, Supra X 100 cc tidak lagi
diproduksi. 

PT AHM menunjuk Amris Pulungan, praktisi dari kantor hukum Pulungan
Winston & Partners untuk menangani perkara itu. "Kami keberatan atas
putusan hakim itu dan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung,"kata Amris. 

Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan semua bukti-bukti
yang sudah diajukan ke muka persidangan. "Saya belum bisa memberikan
komentar lebih lanjut karena akan fokus pada penyusunan memori
kasasi,"tambahnya. 

Sementara itu Amalia Rooseno, managing partner Amroos & Partners,
mengemukakan bahwa kasus penghapusan merek dagang atas permintaan
pihak ketiga jarang terjadi "Biasanya gugatan penghapusan merek
dilakukan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman
dan HAM atau atas pemilik merek sendiri," katanya kepada Bisnis. 

Kasus persengketaan merek dagang tersebut patut manjadi cerminan bagi
pengusaha dan sebagai peringatan kepada mereka supaya berhati-hati
dengan pendaftaran merek dagang. Artinya, merek yang didaftarkan
haruslah sama dengan yang digunakan. 

Sebab, merek kini tidak lagi hanya sebagai pembeda antara produk yang
satu dengan lainnya. Tapi, sudah merupakan aset dan strategi bagi
perusahaan untuk bersaing di pasar. 
 








Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda 
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di 
hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM 
Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke