Yap..... ada harapan juga sekarang setelah baca E_mailnya Bro Eddy,.... tapi
jika akan komplain, kita kan memmerlukan pengacara untuk memenangkannya....
nah... ini masalahnya.... apakah kita mampu untuk membayar pengacara dan
apakah ada pengacara yg mau tidak di bayar......

Regards,
 
Hendra.
( B6235PCN ) 
 
 
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 22, 2005 8:50 AM
To: [email protected]
Subject: [Honda-Karisma] (OOT) kalo dirugikan di tempat parkir



fyi...bener gak sih...??? dari milis sebelah


Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita
 ditempat parkir komersial, tapi kemudian ketika
 membaca sebuah tulisan "KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DI
 AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya
 kira-kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri
 kita,sudah bayar,tak mau bertanggung jawab pula.."...?

 Well now, rest assured my friends... Karena
 sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan
 kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat
 parkir.

 Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun
 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

 1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam
 menawarkan barang/ataujasa yg ditujukan untuk
 diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan
 klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
 (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:

 a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
 Penggunaan tempat parkir termasuk dalam perjanjian
 penitipan barang, sehingga menurut pasal 1706
 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus
 menjaga barang yg dititipkan pada areal miliknya
 dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri.

 So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas
 menimpa kalian, menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999,
 upaya hukum yg bisa ditempuh:

 - Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan
 peradilan umum.
 - Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan
 melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam
dengan pidana penjara paling lama 2( dua) tahun dan
 pidana denda paling banyak...listen to this fellas,
 this is the best part...

 Rp. 500.000.000,- !!

 Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita
 sebagai konsumen dilindungi. Ya nggak? :-)





Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang
di hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini,
SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links



 







Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda 
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.

Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di 
hapus agar message tidak terlalu panjang

Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM 
Mail, Junk Mail, SARA.

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke