Dear all bro's & sist's,
Sorry neh, ada yang sedikit ane mo tanyain ;
1. Fungsi dasar dari Flasher & Hazard itu sendiri buat
apa ya ?
2. Kapan saja ke 2 aksesoris tersebut diatas boleh di
gunakan ? Adakah aturan khususnya ?
3. Ada UU khusus dari pihak yang berwenang gak yang
mengatur hal diatas, seperti halnya UU penggunaan
sirine ?
Terus terang bro ( philips kaleeee... ), ane dah
pasang kedua aksesories diatas dah lama, dan dah
kepikiran akan hal tsb diatas juga dah lama, tapi baru
ada keberanian tuk tanya sekarang, maklum bro ane ini
gatek soal motor ma soal diatas. Mohon sedikit
pencerahan dari para bro's & sist's sekalian. Maaf
apabila terganggu dengan pertanyaan "Bodoh" dari saya
ini.
Salam,
O'Niel/B4311G
__________________________________
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005
http://mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/KqTolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Milis ini merupakan ajang pertukaran informasi seputar masalah Sepeda Honda
Karisma antar sesama pengendara dan Pencinta sepeda motor Honda Karisma.
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di
hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM
Mail, Junk Mail, SARA.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/karisma_honda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/