[ sumber <http://kedaikopi.serambinews.com/index.php?topic=572.0> ]
soal tilang ...

--------------
 Tips nya :
1. Kalo ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan form biru atau form
merah.

2. Form biru adalah kalo kita terima kesalahan (artinya kita bisa bayar
denda langsung tanpa proses pengadilan). Dgn form ini kita bayar dendanya di
ATM / Bank yang ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke ATM / Bank, ambil SIM
ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru,
sebelum Gelael arah cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang
tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan SateliteTV (biar gak bete).

3. Form merah artinya kita gak terima kesalahan dan dikasi kesempatan untuk
berdebat atau via pengadilan. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14
hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan
Negeri) bersangkutan. Contoh: kita ditilang di Kuningan, berarti sidang di
PN Jaksel, Jl ampera, disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi,
barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu
sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK itu
bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg di sebutin tadi, serahin
form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.

4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan sesuai
daerah perkara, jadi musti ditebus di PN masing2

5. Kalau mau hadir sidang, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di
surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi tidak disarankan, kenapa ? karena
antriannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim karena
sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan.

6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah di hari
lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung menuju Loket
khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit
SIM/STNK udah di tangan elu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati
berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya (tabel denda resmi
in PDF).

7. Intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang
aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen
bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua
ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi...hehehehe
--------------

PERTANYAAN NYA SEKARANG ADALAH DI POIN KE-3

   1. Dimanapun kita ditilang, kita dapat mendahului pengadilan dan
   mengambil di Ditlantas Pancoran ? Benar begitu ?
   2. Ditlantas ini apakah yg dimaksud markas ibu Warsinem dkk ?
   3. Bagaimana prosedur untuk pembayaran via ATM melalui FORM BIRU di poin
   1 ? Ada yang sudah pernah bayar via ATM ?



Pertanyaan muncul karena teman kena tilang tgl 7 agustus dan sidang 19
agustus. Ybs tidak terima ditilang dengan berbagai kondisi akibat melanggar
50 m lajur busway. Ga usah bahas pelanggarannya dulu tapi soal informasi di
POIN no.3 plus 3 pertanyaan yang gue ajukan di atas.

Thanks bagi yg mau sharing.


-- 
<Redd Cyser B 6193 KPL>
REDUCE SPEED, MAKE WAYS FOR SAFETY !
http://www.jalanraya.net/
http://gueandry.blogspot.com/
http://redd.dagdigdug.com/
----------------------------------------------

Kirim email ke