iseng SMS ke 1717 - dikirim : jika saya ditilang dan dapat form merah, apakah sy bs menebus SIM di ditlantas pancoran sebelum hari H pengadilan ? mhn infonya - diterima : bisa pak
kesimpulan : kok pancoran sepi-sepi aje ye kalo bisa mendahului persidangan dengan menebus SIM disana ? rgds. 2008/8/14 Andry B <[EMAIL PROTECTED]> > > [ sumber <http://kedaikopi.serambinews.com/index.php?topic=572.0> ] > soal tilang ... > > -------------- > Tips nya : > 1. Kalo ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan form biru atau form > merah. > > 2. Form biru adalah kalo kita terima kesalahan (artinya kita bisa bayar > denda langsung tanpa proses pengadilan). Dgn form ini kita bayar dendanya di > ATM / Bank yang ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke ATM / Bank, ambil SIM > ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, > sebelum Gelael arah cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang > tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan SateliteTV (biar gak bete). > > 3. Form merah artinya kita gak terima kesalahan dan dikasi kesempatan untuk > berdebat atau via pengadilan. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 > hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan > Negeri) bersangkutan. Contoh: kita ditilang di Kuningan, berarti sidang di > PN Jaksel, Jl ampera, disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi, > barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu > sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK > itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg di sebutin tadi, > serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses. > > 4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan > sesuai daerah perkara, jadi musti ditebus di PN masing2 > > 5. Kalau mau hadir sidang, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di > surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi tidak disarankan, kenapa ? karena > antriannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim karena > sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan. > > 6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah di hari > lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung menuju Loket > khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit > SIM/STNK udah di tangan elu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati > berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya (tabel denda resmi > in PDF). > > 7. Intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang > aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen > bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua > ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi...hehehehe > -------------- > > PERTANYAAN NYA SEKARANG ADALAH DI POIN KE-3 > > 1. Dimanapun kita ditilang, kita dapat mendahului pengadilan dan > mengambil di Ditlantas Pancoran ? Benar begitu ? > 2. Ditlantas ini apakah yg dimaksud markas ibu Warsinem dkk ? > 3. Bagaimana prosedur untuk pembayaran via ATM melalui FORM BIRU di > poin 1 ? Ada yang sudah pernah bayar via ATM ? > > > > Pertanyaan muncul karena teman kena tilang tgl 7 agustus dan sidang 19 > agustus. Ybs tidak terima ditilang dengan berbagai kondisi akibat melanggar > 50 m lajur busway. Ga usah bahas pelanggarannya dulu tapi soal informasi di > POIN no.3 plus 3 pertanyaan yang gue ajukan di atas. > > Thanks bagi yg mau sharing. > > > -- > <Redd Cyser B 6193 KPL> > REDUCE SPEED, MAKE WAYS FOR SAFETY ! > http://www.jalanraya.net/ > http://gueandry.blogspot.com/ > http://redd.dagdigdug.com/ > ---------------------------------------------- > -- <Redd Cyser B 6193 KPL> REDUCE SPEED, MAKE WAYS FOR SAFETY ! http://www.jalanraya.net/ http://gueandry.blogspot.com/ http://redd.dagdigdug.com/ ----------------------------------------------

