iseng SMS ke 1717

   - dikirim : jika saya ditilang dan dapat form merah, apakah sy bs menebus
   SIM di ditlantas pancoran sebelum hari H pengadilan ? mhn infonya
   - diterima : bisa pak


kesimpulan : kok pancoran sepi-sepi aje ye kalo bisa mendahului persidangan
dengan menebus SIM disana ?




rgds.





2008/8/14 Andry B <[EMAIL PROTECTED]>

>
> [ sumber <http://kedaikopi.serambinews.com/index.php?topic=572.0> ]
> soal tilang ...
>
> --------------
>  Tips nya :
> 1. Kalo ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan form biru atau form
> merah.
>
> 2. Form biru adalah kalo kita terima kesalahan (artinya kita bisa bayar
> denda langsung tanpa proses pengadilan). Dgn form ini kita bayar dendanya di
> ATM / Bank yang ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke ATM / Bank, ambil SIM
> ato STNK yg disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru,
> sebelum Gelael arah cawang. Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang
> tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan SateliteTV (biar gak bete).
>
> 3. Form merah artinya kita gak terima kesalahan dan dikasi kesempatan untuk
> berdebat atau via pengadilan. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14
> hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan
> Negeri) bersangkutan. Contoh: kita ditilang di Kuningan, berarti sidang di
> PN Jaksel, Jl ampera, disini sidang tilang setiap selasa. Nah oleh polisi,
> barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas pancoran itu
> sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di pancoran SIM/STNK
> itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yg di sebutin tadi,
> serahin form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.
>
> 4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK udah dikirim ke pengadilan
> sesuai daerah perkara, jadi musti ditebus di PN masing2
>
> 5. Kalau mau hadir sidang, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di
> surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi tidak disarankan, kenapa ? karena
> antriannya luar biasa banyak, kita gak punya kesempatan bertemu hakim karena
> sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak banget CALO yg nawarin bantuan.
>
> 6. Lebih baik cuekin aja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah di hari
> lain, hindari hari sidang tilang biar gak rame, terus langsung menuju Loket
> khusus Tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukin form merahnya, dalam 5 menit
> SIM/STNK udah di tangan elu dengan bayar denda resmi. Sebelumnya cermati
> berapa denda resminya, biar gak dilebih2in ama petugasnya (tabel denda resmi
> in PDF).
>
> 7. Intinya : jangan sekali2 damai ama polisi di jalanan, tilang mah tilang
> aja, pilih prosedur sesuai tips diatas, gak usah sidang kalo gak pengen
> bete, cuekin calo2 yg nawarin bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi. Semua
> ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi...hehehehe
> --------------
>
> PERTANYAAN NYA SEKARANG ADALAH DI POIN KE-3
>
>    1. Dimanapun kita ditilang, kita dapat mendahului pengadilan dan
>    mengambil di Ditlantas Pancoran ? Benar begitu ?
>    2. Ditlantas ini apakah yg dimaksud markas ibu Warsinem dkk ?
>    3. Bagaimana prosedur untuk pembayaran via ATM melalui FORM BIRU di
>    poin 1 ? Ada yang sudah pernah bayar via ATM ?
>
>
>
> Pertanyaan muncul karena teman kena tilang tgl 7 agustus dan sidang 19
> agustus. Ybs tidak terima ditilang dengan berbagai kondisi akibat melanggar
> 50 m lajur busway. Ga usah bahas pelanggarannya dulu tapi soal informasi di
> POIN no.3 plus 3 pertanyaan yang gue ajukan di atas.
>
> Thanks bagi yg mau sharing.
>
>
> --
> <Redd Cyser B 6193 KPL>
> REDUCE SPEED, MAKE WAYS FOR SAFETY !
> http://www.jalanraya.net/
> http://gueandry.blogspot.com/
> http://redd.dagdigdug.com/
> ----------------------------------------------
>



-- 
<Redd Cyser B 6193 KPL>
REDUCE SPEED, MAKE WAYS FOR SAFETY !
http://www.jalanraya.net/
http://gueandry.blogspot.com/
http://redd.dagdigdug.com/
----------------------------------------------

Kirim email ke