dear om momod, numpang benwith yah, smoga bermanfaat. trims


sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)

twt: @edorusia



artikel lain



jika gambar dan ilustrasi tak terlihat, silakan klik Siapa yang Memperoleh Hak 
Utama di Jalan?





PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang
juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini
cukup njlimet. Masa sih?

Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di
pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.

Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan
sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata,
dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang
memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan
ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan
huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada
kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…

Lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut
terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di
kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di
malam hari.

Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang 
memiliki hak utama di jalan.

Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal
134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis
yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan
tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan
untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat,
kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. 

Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar
jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu
menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda
peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah?
Hemmm...peringatan bahaya kali yah?



Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene

Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama,
untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan
bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia. 

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan
bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang merah, penyelamat, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk
kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana
lalu lintas dan

angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, 
dan angkutan barang khusus.

Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara
pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu
isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.



Sanksi

Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu 
isyarat dan sirene?

Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4),
bunyinya begini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi
kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan
sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f,
atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f, apa pula itu? Begini, dalam
pasal  tersebut ternyata disebutkan bahwa setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan
peringatan dengan bunyi dan sinar. 

Nah, kalau gak memenuhi, yah itu tadi, bisa dipentung Rp 250 ribu. (edo 
rusyanto)


artikel lain





Kirim email ke