|
MODUS BARU PENIPUAN UANG DI JAKARTA
Berhati-hati dengan modus baru penipuan uang di Jakarta dengan cara paling modern. Saya adalah salah satu korban penipuan uang yang dilakukan oleh : PT FIKASA INTERNATIONAL FUTURES alamat BEJ Tower II Lt. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Saya asal Bandung, dan mendapat panggilan interview dari Fikasa. Fikasa bergerak dibidang CROSS RATE (valas)salah satu member Bursa Berjangka Jakarta, berdiri sejak tahun 2000. Perusahaan ini milik china-malaysia yang hendak meraup uang dari Indonesia dan kemudian kabur. Perusahaan ini mencari korban yaitu pencari kerja yang dijadikan sebagai alat untuk mencari investor dengan iming-iming komisi, allowance, gaji, bonus dan lain-lain.
Saya sebagai Broker dan tidak ada pengalaman sehingga Mudah diperintah bertransaksi oleh Business Manager yang sudah dilatih oleh PT Fikasa untuk menipu uang investor. Orangtua saya memberi modal US$ 30,000 (sekitar Rp.270,000,000) dan
semuanya rugi hanya 2 minggu.
PT Fikasa buat perangkat agar investor rugi yaitu system dirancang untuk rugi dan tidak tertulis dalam kontrak dengan investor. Pencarian korban-korban baru diambil dari Jobsdb.com, karir.com, ekarir.com yaitu data pencari kerja. ----------- Dapat kita tarik kesimpulan :
1. PT. Fikasa adalah perusahaan yang berusaha mencari dana tambahan dengan iming2 keuntungan berlipat ( kalau di pikir secara rasio tidak mungkin ). 2. Dalam merekrut karyawan ( marketing ) PT. Fikasa selalu menggunakan nama2 yang berbeda ,contohnya : marketing, sales, financial planner, konsultan keuangan dll. Tapi pada intinya tetap saja sales UANG. 3. PT. Fikasa bukan termasuk dalam perusahaan yang bonafit karena dalam merekrut karyawan , mereka lakukan secara sembarangan yang penting pelamar datang ke kantor mereka dan langsung di doktrin. (Coba tanya Job desk by phone pasti tidak dilayani
) ------------- http://www.bappebti.go.id/displayberita.asp?idi=269
PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG BERJANGKA PT. FIKASA INTERNATIONAL FUTURES
Berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 64/BAPPEBTI/SA/IX/2004 tertanggal 21 September 2004, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 158/BAPPEBTI/SI/VIII/2002 tertanggal 28 Agustus 2002 atas nama Sdr. ACHYAR NASUTION; Pencabutan Izin tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktur Operasional PT. Fikasa International Futures kepada Bappebti tertanggal 20 Agustus 2004 karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi pada PT. Fikasa International Futures. Biro Hukum Jakarta, 22 September 2004
|