----------  Forwarded Message  ----------

Selasa, 19 Nov 2002
Pemilik KTP Konghucu Dipolisikan


SURABAYA - Kebahagiaan Anly Cenggana, si pemilik KTP dengan agama Konghucu, 
tampaknya benar-benar hanya berlangsung sesaat. Setelah pemkot memutuskan 
akan mencabut KTP tersebut, kini Anly malah dilaporkan polisi, dengan tuduhan 
melakukan pemaksaan terhadap petugas.

"Ya, pihak kecamatan Gunung Anyar telah melaporkan Anly ke Polsekta Rungkut. 
Dalam memperloeh KTP, dia kan memaksa petugas untuk mencantumkan agama 
Konghucu," kata Kadis Infokom Drs Bambang Soebagyo MM kepada Jawa Pos, 
kemarin.

Seperti diberitakan, 14 November lalu, Kecamatan Gunung Anyar mengeluarkan KTP 
atas nama Anly Cenggana dengan agama Konghucu. Sehari kemudian, pemkot 
mencabut kembali KTP tersebut dan menyatakan kartu identitas vital itu tidak 
berlaku. Alasannya, terjadi kesalahan teknis di balik keluarnya KTP tersebut. 
Pemkot juga meminta KTP tersebut dikembalikan.

Anly sendiri tidak mau ambil pusing. Dia tidak mau mengembalikan KTP, bila 
tidak bisa langsung bertemu Camat Gunung Anyar Wira Hendra Dana. Menghadapi 
sikap ngotot Anly itu, akhirnya pihak kecamatan melaporkannya ke Polsekta 
Rungkut. Sebagai pihak pelapor tercantum nama Edy Purnomo, Kepala Seksi 
Pemerintahan Kecamatan Gunung Anyar. Hasil laporan polisi itu, kemarin juga 
langsung dilaporkan ke Sekkota Alisjabana.

Menurut Bambang, Anly dilaporkan polisi karena dianggap telah melakukan 
pemaksaan terhadap petugas pelayanan KTP. Saat meminta perubahan agama, dari 
Budha - seperti yang tercantum dalam KTP lama, menjadi Konghucu, Anly juga 
dianggap menyalahi aturan. Dia langsung masuk ruang pelayanan. Padahal, 
selain petugas, tak seorang pun diperbolehkan masuk ruang tersebut. "Karena 
petugasnya perempuan, mungkin dia takut ketika digebrak," ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menyatakan, masalah agama, antara yang tercantum dalam 
KTP harus sama dengan yang ada di KK (Kartu Keluarga). Kalau akan mengubah 
data tentang agama, berarti KK - nya juga harus diubah dulu. Itu pun kalau 
pemerintah menyetujui. Sebab, sampai sekarang Konghucu belum diakui sebagai 
agama. "Lha, dalam KK tercantum agamanya Budha kok, dalam KTP minta 
dicantumkan Konghucu. Kan nggak bisa," tegasnya.(nw)



---------------------------------------------------------------------
Milis Kelenteng - Quan Shui
URL: http://lists.quanshui.org
Posting, email: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke