---------- Forwarded Message ---------- Selasa, 19 Nov 2002 Pemilik KTP Konghucu Dipolisikan
SURABAYA - Kebahagiaan Anly Cenggana, si pemilik KTP dengan agama Konghucu, tampaknya benar-benar hanya berlangsung sesaat. Setelah pemkot memutuskan akan mencabut KTP tersebut, kini Anly malah dilaporkan polisi, dengan tuduhan melakukan pemaksaan terhadap petugas. "Ya, pihak kecamatan Gunung Anyar telah melaporkan Anly ke Polsekta Rungkut. Dalam memperloeh KTP, dia kan memaksa petugas untuk mencantumkan agama Konghucu," kata Kadis Infokom Drs Bambang Soebagyo MM kepada Jawa Pos, kemarin. Seperti diberitakan, 14 November lalu, Kecamatan Gunung Anyar mengeluarkan KTP atas nama Anly Cenggana dengan agama Konghucu. Sehari kemudian, pemkot mencabut kembali KTP tersebut dan menyatakan kartu identitas vital itu tidak berlaku. Alasannya, terjadi kesalahan teknis di balik keluarnya KTP tersebut. Pemkot juga meminta KTP tersebut dikembalikan. Anly sendiri tidak mau ambil pusing. Dia tidak mau mengembalikan KTP, bila tidak bisa langsung bertemu Camat Gunung Anyar Wira Hendra Dana. Menghadapi sikap ngotot Anly itu, akhirnya pihak kecamatan melaporkannya ke Polsekta Rungkut. Sebagai pihak pelapor tercantum nama Edy Purnomo, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gunung Anyar. Hasil laporan polisi itu, kemarin juga langsung dilaporkan ke Sekkota Alisjabana. Menurut Bambang, Anly dilaporkan polisi karena dianggap telah melakukan pemaksaan terhadap petugas pelayanan KTP. Saat meminta perubahan agama, dari Budha - seperti yang tercantum dalam KTP lama, menjadi Konghucu, Anly juga dianggap menyalahi aturan. Dia langsung masuk ruang pelayanan. Padahal, selain petugas, tak seorang pun diperbolehkan masuk ruang tersebut. "Karena petugasnya perempuan, mungkin dia takut ketika digebrak," ujarnya. Lebih lanjut Bambang menyatakan, masalah agama, antara yang tercantum dalam KTP harus sama dengan yang ada di KK (Kartu Keluarga). Kalau akan mengubah data tentang agama, berarti KK - nya juga harus diubah dulu. Itu pun kalau pemerintah menyetujui. Sebab, sampai sekarang Konghucu belum diakui sebagai agama. "Lha, dalam KK tercantum agamanya Budha kok, dalam KTP minta dicantumkan Konghucu. Kan nggak bisa," tegasnya.(nw) --------------------------------------------------------------------- Milis Kelenteng - Quan Shui URL: http://lists.quanshui.org Posting, email: [EMAIL PROTECTED] Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
