----------  Forwarded Message  ----------
Dibahas, Kemungkinan Hapus Agama pada KTP

Jakarta, Sinar Harapan

Pemerintah sedang membahas kemungkinan menghapus pencantuman agama di Kartu 
Tanda Penduduk (KTP). Pemikiran ini didasari alasan karena agama merupakan 
hak setiap orang yang tidak perlu diatur-atur oleh negara.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri 
(Depdagri) Oentarto, Selasa (19/11). Ia dihubungi SH, berkaitan dengan 
pencantuman agama Konghuchu yang saat ini diakui sejumlah pemerintah daerah. 
Oentarto menjelaskan, sekalipun Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah 
mengatur bahwa masalah agama masih menjadi kewenangan Pusat, pemerintah 
daerah bisa saja mengakui Konghuchu sebagai agama tanpa berkonsultasi dengan 
pemerintah pusat sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena pada masa 
pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan 
Presiden yang mengatur bahwa di luar lima agama resmi yang diakui pemerintah, 
dimungkinkan ada agama lain sepanjang terdapat pengikutnya, memenuhi syarat 
sebagai agama, dan tidak menyalahi prinsip kebersamaan, demikian Oentarto. 

Ia menjelaskan, sebenarnya Konghuchu sudah diakui sebagai agama sejak lama. 
Hanya saja, ujarnya, pada masa Orde Baru agama Konghuchu dan pemeluknya 
dimarginalkan karena ketika dilakukan pembersihan pada pendukung Partai 
Komunis Indonesia (PKI), pemeluk agama ini dianggap bersimpati dengan 
komunis. Anggapan seperti itu, menurut Oentarto, mulai berubah ketika 
Presiden Abdurrahman Wahid memberi keleluasaan pada etnis tionghoa untuk 
melakukan kegiatan budaya maupun keagamaan. Apalagi, katanya, Pemerintahan 
Gus Dur juga mengeluarkan Keppres yang menyatakan di luar lima agama yang 
diakui pemerintah, dimungkinkan muncul agama lain sepanjang memenuhi syarat 
sebagai agama dan memiliki pendukung.

Sudah Terjadi

Sementara itu, pengakuan Konghuchu sebagai agama dan pencantuman di kartu 
tanda penduduk (KTP), menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu 
Indonesia (Matakin), Budi S. Tanuwibowo, sudah terjadi di berbagai daerah. 
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, Pemkot Surabaya mengakui Konghuchu 
sebagai agama dan pemeluknya bisa mencantumkannya pada KTP. Pencantuman Agama 
Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah banyak di beberapa wilayah, 
katanya. Di Surabaya justru baru seorang umat Khonghucu bernama Anly Cenggana 
yang berhasil mencantum agama Khonghucu di KTP-nya, ujarnya menambahkan. 
"Pemda Surabaya memang aneh, orang tidak boleh mencantumkan agama yang 
diyakini di KTP. 

Padahal Ketua Umum Matakin sebelum saya (di Jakarta) sudah lama mendapat KTP 
dengan mencantumkan agama Khonghucu. Di tempat lain juga sudah banyak," tutur 
Budi ketika SH menghubunginya dari Jakarta, Senin (18/11). Kebijakan melarang 
pencantuman agama Khonghucu di KTP, menurut Ketua
Matakin, tidak ada dasar hukumnya. Sebab, menurutnya, Indonesia menganut 
kebebasan dalam beragama. "Setiap agama punya hak untuk hidup. Tidak ada 
agama resmi dan tidak resmi di dalam undang-undang (UU) maupun menurut 
Pancasila. Bahkan UU Nomor 1/PNPS/1965 mencantumkan agama yang banyak dianut 
di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Di 
luar enam agama ini pun punya hak," tegas Budi yang menjadi ketua dalam Munas 
pertengahan September lalu. Menurutnya, sebelum ini memang ada Instruksi 
Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang pernah melarang adat-istiadat 
Cina, termasuk di dalamnya Khonghucu. 

Tetapi ketika Presiden Abdurrahman Wahid berkuasa, ia membatalkan Inpres 
tersebut. "Dulu memang ada surat menteri dalam negeri yang hanya mengakui 
lima agama di KTP, sedang di luar lima agama itu diberi tanda minus. Tapi 
surat mendagri itu pun sudah dicabut," tukas Budi. Ia berpendapat pencantuman 
agama di KTP tampaknya hanya berlaku di Indonesia, sehingga ia tidak terlalu 
sepakat dengan kebijakan ini. Kendati demikian, ia menyatakan tidak menolak 
pencantuman agama dalam KTP, asal sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh 
pemegang KTP tersebut.

"Buat kami, agama adalah urusan pribadi. Kami tidak menuntut banyak. Sebagai 
warganegara yang baik kami bekerja dan membayar pajak dengan baik, kok 
mendapat perlakuan yang berbeda. Itu masalahnya. Dan ini tidak hanya 
menyangkut agama Khonghucu saja. Tapi ini tandanya ada yang perlu dibereskan 
oleh negara ini," tandas Budi. 

Positif

Wacana penghapusan agama dalam KTP ini juga dinilai positif oleh aktivis Hak 
Asasi Manusia (HAM) Munir yang dihubungi terpisah, Rabu (20/11) pagi. 
Meskipun bukan sebagai solusi setidaknya dengan penghapusan tersebut akan 
meminimalisir konflik-konflik di daerah yang bernuansa SARA.

Penempatan status agama dalam KTP sendiri, menurutnya, adalah bentuk dari 
monopoli pemerintah dalam interaksi sosial masyarakatnya dengan mensegregasi 
status sosial dan ikatan-ikatan kemasyarakatan. Munir juga menilai, status 
agama seperti halnya pencantuman asal etnis dalam dokumen identitas lainnya 
berasal dari keinginan pemerintah untuk mengelola konflik di masyarakat.

Selama ini, ujarnya, memang terbukti pemerintah berhasil dalam pengelolaan 
konflik itu. Di lain sisi juga membuka peluang untuk penyalahgunaan di level 
birokrasi.

"Itu memang harus dihapus. Awalnya ide pencantuman memang datang dari Orde 
Baru untuk pengelolaan konflik di masyarakat. Tetapi sebaliknya, ini 
menimbulkan efek psikologis kompetisi di level birokrasi terutama perebutan 
akses. Bayangkan bagaimana kantor Gubernur di Ambon dibagi dua agama. Jelas 
ini konyol," katanya. Munir tidak melihat ada sisi negatif dari ide 
penghapusan agama dalam KTP. Meskipun demikian, kemungkinan masih akan ada 
resistensi dari kelompok masyarakat yang menganggap tidak adanya penghargaan 
pemerintah terhadap identitas kelompoknya. Akan tetapi, katanya, itu bisa 
diminimalisir dengan kampanye yang baik oleh pemerintah dan semua komponen 
masyarakat.

(rik/ega/ksa)



---------------------------------------------------------------------
Milis Kelenteng - Quan Shui
URL: http://lists.quanshui.org
Posting, email: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke