---------- Forwarded Message ---------- Dibahas, Kemungkinan Hapus Agama pada KTP
Jakarta, Sinar Harapan Pemerintah sedang membahas kemungkinan menghapus pencantuman agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemikiran ini didasari alasan karena agama merupakan hak setiap orang yang tidak perlu diatur-atur oleh negara. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto, Selasa (19/11). Ia dihubungi SH, berkaitan dengan pencantuman agama Konghuchu yang saat ini diakui sejumlah pemerintah daerah. Oentarto menjelaskan, sekalipun Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa masalah agama masih menjadi kewenangan Pusat, pemerintah daerah bisa saja mengakui Konghuchu sebagai agama tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebelumnya. Hal ini dimungkinkan karena pada masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengatur bahwa di luar lima agama resmi yang diakui pemerintah, dimungkinkan ada agama lain sepanjang terdapat pengikutnya, memenuhi syarat sebagai agama, dan tidak menyalahi prinsip kebersamaan, demikian Oentarto. Ia menjelaskan, sebenarnya Konghuchu sudah diakui sebagai agama sejak lama. Hanya saja, ujarnya, pada masa Orde Baru agama Konghuchu dan pemeluknya dimarginalkan karena ketika dilakukan pembersihan pada pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI), pemeluk agama ini dianggap bersimpati dengan komunis. Anggapan seperti itu, menurut Oentarto, mulai berubah ketika Presiden Abdurrahman Wahid memberi keleluasaan pada etnis tionghoa untuk melakukan kegiatan budaya maupun keagamaan. Apalagi, katanya, Pemerintahan Gus Dur juga mengeluarkan Keppres yang menyatakan di luar lima agama yang diakui pemerintah, dimungkinkan muncul agama lain sepanjang memenuhi syarat sebagai agama dan memiliki pendukung. Sudah Terjadi Sementara itu, pengakuan Konghuchu sebagai agama dan pencantuman di kartu tanda penduduk (KTP), menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Budi S. Tanuwibowo, sudah terjadi di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, belum lama ini, Pemkot Surabaya mengakui Konghuchu sebagai agama dan pemeluknya bisa mencantumkannya pada KTP. Pencantuman Agama Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah banyak di beberapa wilayah, katanya. Di Surabaya justru baru seorang umat Khonghucu bernama Anly Cenggana yang berhasil mencantum agama Khonghucu di KTP-nya, ujarnya menambahkan. "Pemda Surabaya memang aneh, orang tidak boleh mencantumkan agama yang diyakini di KTP. Padahal Ketua Umum Matakin sebelum saya (di Jakarta) sudah lama mendapat KTP dengan mencantumkan agama Khonghucu. Di tempat lain juga sudah banyak," tutur Budi ketika SH menghubunginya dari Jakarta, Senin (18/11). Kebijakan melarang pencantuman agama Khonghucu di KTP, menurut Ketua Matakin, tidak ada dasar hukumnya. Sebab, menurutnya, Indonesia menganut kebebasan dalam beragama. "Setiap agama punya hak untuk hidup. Tidak ada agama resmi dan tidak resmi di dalam undang-undang (UU) maupun menurut Pancasila. Bahkan UU Nomor 1/PNPS/1965 mencantumkan agama yang banyak dianut di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Di luar enam agama ini pun punya hak," tegas Budi yang menjadi ketua dalam Munas pertengahan September lalu. Menurutnya, sebelum ini memang ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang pernah melarang adat-istiadat Cina, termasuk di dalamnya Khonghucu. Tetapi ketika Presiden Abdurrahman Wahid berkuasa, ia membatalkan Inpres tersebut. "Dulu memang ada surat menteri dalam negeri yang hanya mengakui lima agama di KTP, sedang di luar lima agama itu diberi tanda minus. Tapi surat mendagri itu pun sudah dicabut," tukas Budi. Ia berpendapat pencantuman agama di KTP tampaknya hanya berlaku di Indonesia, sehingga ia tidak terlalu sepakat dengan kebijakan ini. Kendati demikian, ia menyatakan tidak menolak pencantuman agama dalam KTP, asal sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh pemegang KTP tersebut. "Buat kami, agama adalah urusan pribadi. Kami tidak menuntut banyak. Sebagai warganegara yang baik kami bekerja dan membayar pajak dengan baik, kok mendapat perlakuan yang berbeda. Itu masalahnya. Dan ini tidak hanya menyangkut agama Khonghucu saja. Tapi ini tandanya ada yang perlu dibereskan oleh negara ini," tandas Budi. Positif Wacana penghapusan agama dalam KTP ini juga dinilai positif oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir yang dihubungi terpisah, Rabu (20/11) pagi. Meskipun bukan sebagai solusi setidaknya dengan penghapusan tersebut akan meminimalisir konflik-konflik di daerah yang bernuansa SARA. Penempatan status agama dalam KTP sendiri, menurutnya, adalah bentuk dari monopoli pemerintah dalam interaksi sosial masyarakatnya dengan mensegregasi status sosial dan ikatan-ikatan kemasyarakatan. Munir juga menilai, status agama seperti halnya pencantuman asal etnis dalam dokumen identitas lainnya berasal dari keinginan pemerintah untuk mengelola konflik di masyarakat. Selama ini, ujarnya, memang terbukti pemerintah berhasil dalam pengelolaan konflik itu. Di lain sisi juga membuka peluang untuk penyalahgunaan di level birokrasi. "Itu memang harus dihapus. Awalnya ide pencantuman memang datang dari Orde Baru untuk pengelolaan konflik di masyarakat. Tetapi sebaliknya, ini menimbulkan efek psikologis kompetisi di level birokrasi terutama perebutan akses. Bayangkan bagaimana kantor Gubernur di Ambon dibagi dua agama. Jelas ini konyol," katanya. Munir tidak melihat ada sisi negatif dari ide penghapusan agama dalam KTP. Meskipun demikian, kemungkinan masih akan ada resistensi dari kelompok masyarakat yang menganggap tidak adanya penghargaan pemerintah terhadap identitas kelompoknya. Akan tetapi, katanya, itu bisa diminimalisir dengan kampanye yang baik oleh pemerintah dan semua komponen masyarakat. (rik/ega/ksa) --------------------------------------------------------------------- Milis Kelenteng - Quan Shui URL: http://lists.quanshui.org Posting, email: [EMAIL PROTECTED] Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
