Kamis, 21 November 2002

Penghapusan Agama di KTP Perlu Dipertimbangkan 

Jakarta, gusdur.net

Ketua Komisi VI DPR Taufikurrahman Saleh mengatakan, gagasan penghapusan agama 
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah, 
perlu dipertimbangkan. 

"Kita lihat rasionalitasnya, nanti akan dibahas di Komisi VI dan itu perlu 
dipertimbangkan juga," katanya di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Kamis 
(21/11).

Namun, menurut dia, sebelum gagasan tersebut diwujudkan perlu dilihat motivasi 
dibelakangnya. Kalau motivasinya politik, kata Taufikurrahman, 
kadang-kadangrelevansinya perlu dipertanyakan. Demikian pula kalau hanya 
sekadar untuk mengetahui identitas seseorang, juga perlu dlihat relevansinya.

Dikatakannya, apabila ada diskriminasi seperti yang terjadi sekarang ini maka 
sebagai negara demokrasi harus secara pelan-pelan ide egaliter atau persamaan 
itu perlu dibicarakan. 

"Makanya tergantung situasi di sana, kalau usulannya sangat kuat nanti kita 
bahas di Komisi VI," katanya sambil menambahkan bahwa hingga saat ini masalah 
tersebut belum pernah disampaikan ke Komisi VI.

Menurut Taufik, belakangan ini sejumlah daerah sudah ada yang mengakui agama 
Konghuchu, bahkan sudah mencantumkan agama tersebut pada KTP seseorang. 
Sementara sebagian daerah lainnya masih belum mengakui agama tersebut. 

Agama Konghuchu sejak masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, mulai diakui 
sebagai agama di samping lima agama yang telah ada. Sebelumnya, pada masa 
orde baru keberadaan agama Konghuchu sempat tidak diakui dan hanya 
digolongkan pada aliran kepercayaan. Pemikiran untuk menghapus agama pada KTP 
itu sendiri didasari alasan karena agama merupakan hak setiap orang yang 
tidak perlu diatur oleh negara.

(Sumber: Kompas.com, Kamis 21/11)


---------------------------------------------------------------------
Milis Kelenteng - Quan Shui
URL: http://lists.quanshui.org
Posting, email: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke