Senin, 25 November 2002 Kong Hu Cu itu Agama
Surabaya, gusdur.net Polemik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Konghucu akhirnya terjawab sudah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, melalui ketuanya, KH Masduqi Machfud, menegaskan bahwa Konghucu adalah agama. Statusnya sama dengan agama Budha dan Hindu. "Karena itu, kalau Budha dan Hindu diakui sebagai agama, maka Konghucu juga harus diakui. Konghucu itu sama dengan Budha dan Hindu karena ketiganya bukan agama Samawi (istilah dalam Islam dengan arti agama yang mendapatkan wahyu dari langit)," katanya di Surabaya, Ahad (24/11). Kiai Masduqi menegaskan hal itu menyusul polemik yang berakhir tindak ketidakadilan yang dialami Anly Cenggana dan beberapa warga Konghucu di Surabaya atas rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membatalkan dan menarik ulang KTP serta KSK yang sudah terlanjur tertulis agama Konghucu. Menurut pengasuh Pesantren Nurul Huda, Kota Malang itu, Konghucu itu didirikan K'ung Fu - Tze atau Konfusius yang awalnya hanya merupakan ajaran moral dan bukan agama agar masyarakat Cina tidak rusak. "Tapi, pengikutnya menganggap K'ung Fu-Tze sebagai Nabi, sehingga Konghucu akhirnya menjadi kepercayaan atau agama. Yang mungkin membedakan Konghucu dengan agama lain adalah tidak memiliki kitab suci," lanjutnya. Oleh karena itu, kata Kiai yang juga Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Jawa Timur ini, jika pemerintah mengakui Budha dan Hindu sebagai agama, maka pemerintah jangan melakukan diskriminasi terhadap Konghucu. Apalagi, Inpres pelarangan Konghucu, di era Orde Baru, telah dicabut oleh Presiden Gus Dur. Testimoni FLA Sementara di tempat terpisah, Ahmad Rubaidi MA, Direktur eksekutif Tim Pelaksana Program-Forum Lintas Agama (TPP-FLA) Jatim, Ahad (24/11), mengatakan kasus diskriminatif yang menimpa Anly Cenggana semakin mengukuhkan belum jelasnya relasi antara agama dengan negera atau pemerintah. Menurut Rubaidi, selain Konghucu yang diyakini pemeluknya sebagai agama, di negeri ini juga masih terdapat ajaran yang juga diyakini sebagai agama, seperti Saminisme, Taoisme, Aliran Kepercayaan, Syiria Ortodhoks dan sejenisnya. Namun dalam kenyataanya, selain lima agama yang disahkan Pemerintah, ajaran-ajaran tersebut tidak mendapat tempat di bumi Nusantara ini. "Harus diakui dengan jujur, bahwa selama ini Pemerintah masih ikut campur dalam keberagamaan warganya. Padahal, secara jelas kebebasan keberagamaan telah diatur dalam UUD 1945, konstitusi tertinggi di negeri ini," jelas Rubaidi. Pria yang juga dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya ini mengungkapkan hal itu disebabkan sejauh ini dirinya banyak mendapat keluhan dari masyarakat seputar belum adanya kelonggaran Pemerintah masalah keberagamaan. "Kami dari FLA sejauh ini banyak mendapat masukan dan keluhan dari masyarakat. Intinya, mereka selalu mengeluhkan hegemoni Pemerintah terhadap mereka," tambahnya. Berangkat dari landasan itu, Rubaidi mengatakan, hari ini, Senin (25/11) TPP-FLA akan melangsungkan kegiatan testimoni dan diskusi terbuka bertajuk: 'Hubungan Negara dan Agama-Agama' di Hotel Satelit Jl Mayjend Sungkono, Surabaya. "Dalam kegiatan itu, kami ingin agar peran dan posisi negara benar-benar dikembalikan secara proporsional. Selain itu, kami juga ingin membangun solidaritas antar-tokoh dan umat beragama," tandasnya. (Sumber: Duta Masyarakat, Senin 25/11) --------------------------------------------------------------------- Milis Kelenteng - Quan Shui URL: http://lists.quanshui.org Posting, email: [EMAIL PROTECTED] Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
