Senin, 12 Agustus 2002

Paham Konghuchu dan Agama

Abdurrahman Wahid

Paham Konghuchu (Konfusionisme) adalah sebuah kenyataan sejarah yang dibawa ke 
sini (Indonesia--red) oleh bangsa Tionghoa dari tanah air mereka, sejak 
berabad-abad yang lalu. Orang-orang keturunan Tionghoa di datangkan oleh 
pemerintahan kolonialis Belanda ke Nusantara untuk menggali tambang, membuka 
tanah-tanah pertanian dan mengolah hutan. Mereka datang kesini dalam 
gelombang kedua, karena dibutuhkan untuk mengolah daerah-daerah kosong yang 
masih merupakan tanah-tanah perawan (virgin lands).

Sebelum itu, orang-orang keturunan Tionghoa yang telah datang ke sini dalam 
kondisi yang sangat berbeda. Pada abad ke 13, pelaut-pelaut Tionghoa yang 
beragama Islam berlalu lalang di kawasan antara Pulau Madagaskar -di timur 
Afrika dan Pulau Tahiti di lautan Pasifik. Mereka inilah yang diklaim oleh 
Moh. Yamin sebagai Angkatan Laut Majapahit dengan bendera merah putih. Puncak 
dari kekuatan mereka tercapai ketika dalam abad ke 16 Laksamana Macengko (Ma 
Zenghe) tujuh kali memimpin expidisi armada Tiongkok dalam mengarungi 
kepulauan Nusantara ini. Ia meningal dunia di Kalikut (India) dalam expidisi 
ke tujuh tersebut.
Dapat dibayangkan, di sini, betapa perkasanya Angkatan Laut Tiongkok yang 
muslim ketika itu. Mereka hanya menggunakan kapal-kapal layar (Jonks) untuk 
mengangkut sekian banyak orang. Norman Schwarzkoff pemimpin tentara sekutu, 
ketika menyerbu Kuwait dan Irak beberapa tahun lalu memerlukan empat puluh 
lima ribu orang pasukan yang diangkut dengan kapal induk, kapal-kapal lain 
dan beberapa jenis pesawat terbang. Operasi yang dipimpinnya menelan biaya 
tidak kurang dari 70 Milyard dollar AS. Jadi, dapat dibayangkan keperkasaan 
Ma Zenghe yang dalam abad ke 16 Masehi dapat memimpin sebuah expidisi 
sebanyak tujuh kali. 

***** 

Dalam "buku 1492" yang berbahasa Perancis, disebutkan ada Menteri Peperangan 
Tiongkok dalam abad ke 15 M yang menjadi wali raja yang masih kecil. Sebagai 
seorang pengikut Konghuchu fundamentalis, ia merasa takut jika orang-orang 
Tionghoa di perantauan akan kembali ke daratan China dan membeli tanah-tanah 
-yang terbatas jumlahnya itu, dari harta yang diperoleh dari perantauan. 
Karena itu, ia memerintahkan ditariknya kapal-kapal laut Tiongkok dari 
perantauan, lalu di bakar di pantai Hainan.

Orang-orang Tionghoa yang beragama Islam di rantau, akhirnya terputus hubungan 
dengan negeri asal mereka. Dalam waktu dua abad, mereka diserap oleh penduduk 
asli, dan mereka meninggalkan kampung-kampung China di berbagai daerah di 
kepulauan Nusantara. Maka masjid-masjid yang mereka dirikan di 
kampung-kampung China ditinggalkan kosong. Ketika orang-orang Tionghoa 
gelombang kedua datang, dengan membawa agama Budha (Taoisme) dan agama 
Konghuchu, segeralah masjid-masjid yang ditinggalkan kosong itu dirubah 
menjadi kuil. Ini benar-benar sebuah kenyataan, seperti yang terjadi atas 
Masjid Sam Po Toalang yang akhirnya dirombak menjadi kuil Sam Po Toalang di 
pantai utara Jawa.

Karenanya, banyak sekali orang yang sekarang disebut sebagai penduduk asli 
-seperti halnya penulis, sebenarnya adalah keturunan orang-orang Tionghoa 
muslim tersebut. Mereka tidak lagi dikenal sebagai orang Tionghoa, karena 
sudah bercampur darah dengan orang lain. dalam diri penulis terdapat darah 
Tionghoa, Arab dari Oman dan Libya (melalui Maulana Ishak yang berasal dari 
Tabarqa/Tobruk, Jawa asli maupun darah India dan Persia. 

*****

Dari tinjauan di atas tampak jelas, sebagian dari orang-orang Tionghoa yang 
datang ke sini memandang bahwa paham Konfusionisme sebagai agama. Mereka 
membawa serta budaya-agama yang diwariskan oleh nenek moyang mereka sebagai 
tradisi yang harus diikuti. Dalam tradisi ini, termasuk diantaranya soal 
perkawinan dan pembagian waris yang tidak dapat diabaikan. Disinilah letak 
persoalannya, paham konghuchu itu dianggap sebagai agama atau bukan.

Paham komunis di daratan Tiongkok sendiri, jelas tidak bisa menerima paham ini 
sebagai agama, melainkan mereka menganggapnya sebagai filsafat hidup. Dengan 
demikian, hak-hak para pengikut paham Konghuchu, dalam bentuk perkawinan dan 
pembagian waris menjadi diabaikan. Ini adalah merupakan lagu lama kekuasaan 
pemerintahan yang terlalu berlebihan. 

Apalagi kalau digabungkan dengan keinginan sementara orang yang menghendaki 
para pengikut paham Konghuchu agar memeluk agama mereka. Lalu, pertanyaannya, 
apa pendapat penulis dalam hal ini? Mudah saja. Bahwa, para pemeluk paham 
Konghuchu-lah yang seharusnya menentukan bukannya pihak pemerintah. Kalau 
mereka menganggap paham itu sebagai agama, maka hal itu harus diterima oleh 
pemerintah. Kalau ada pejabat pemerintah tidak menghargai hal ini, mereka 
menentang undang-undang dasar 1945.

Pengertian inilah yang harus ditegakkan di kalangan kita, tapi sebagai proses 
sosial ia berjalan sangat lambat. Hal ini, juga harus dimengerti oleh para 
penganut paham tersebut. Memang, ini tidaklah mudah, tapi memang adakah 
kemudahan bagi bangsa yang sangat tinggi taraf kemajemukannya seperti kita?


Ciganjur, 25 Oktober 2001 
*Penulis adalah Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)


---------------------------------------------------------------------
Milis Kelenteng - Quan Shui
URL: http://lists.quanshui.org
Posting, email: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke