----------  Forwarded Message  ----------
Subject: Penganut Khonghucu Masih Sering Dihambat
Date: Tue, 28 Jan 2003
From: "Jonathan Goeij"

Penganut Khonghucu Masih Sering Dihambat

JAKARTA - Penganut Khonghucu masih menghadapi perlakuan diskriminatif dari
pejabat pemerintah. Hal tersebut menimpa ketika mereka mengurus Kartu Tanda
Penduduk (KTP) hingga perkawinan.

Ironisnya, perlakuan menyakitkan tetap muncul meskipun pemerintah telah
mencabut Inpres No 14/1967 yang sebelumnya dinilai sebagai peraturan yang
sangat membatasi hak-hak penganut Khonghucu untuk menjalankan keyakinannya.

"Kami berharap hak-hak sipil kami dapat ditegakkan," pinta Ketua Umum
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso
Tanuwibowosaat saat bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz, Selasa (28/1).

Budi mengakui, penganut Khonghucu kini bebas menjalankan ritual
keagamaannya. "Tapi kami tetap sulit mencantumkan agama di KTP. Jadi, selama
ini kolom agama kami kosongkan atau diisi agama lain. Kalau menikah pun tak
bisa di catatan sipil," ungkapnya.

Sekolah-sekolah belum menyediakan pengajaran Khonghucu walaupun banyak murid
penganut Khonghucu. Sejak pencabutan Inpres No 14/1967 melalui Keppres No
6/2002 di jaman pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid, maka umat
Khonghucu secara legal mendapat perlindungan formal.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wapres berjanji membantu menghilangkan
hambatan itu dan memulihkan hak sipil penganut Khonghucu. (Y-2)

SUARA PEMBARUAN DAILY
Last modified: 29/1/2003


---------------------------------------------------------------------
Milis Kelenteng - Quan Shui
URL: http://lists.quanshui.org
Posting, email: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke