---------- Forwarded Message ---------- Subject: Penganut Khonghucu Masih Sering Dihambat Date: Tue, 28 Jan 2003 From: "Jonathan Goeij"
Penganut Khonghucu Masih Sering Dihambat JAKARTA - Penganut Khonghucu masih menghadapi perlakuan diskriminatif dari pejabat pemerintah. Hal tersebut menimpa ketika mereka mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga perkawinan. Ironisnya, perlakuan menyakitkan tetap muncul meskipun pemerintah telah mencabut Inpres No 14/1967 yang sebelumnya dinilai sebagai peraturan yang sangat membatasi hak-hak penganut Khonghucu untuk menjalankan keyakinannya. "Kami berharap hak-hak sipil kami dapat ditegakkan," pinta Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso Tanuwibowosaat saat bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz, Selasa (28/1). Budi mengakui, penganut Khonghucu kini bebas menjalankan ritual keagamaannya. "Tapi kami tetap sulit mencantumkan agama di KTP. Jadi, selama ini kolom agama kami kosongkan atau diisi agama lain. Kalau menikah pun tak bisa di catatan sipil," ungkapnya. Sekolah-sekolah belum menyediakan pengajaran Khonghucu walaupun banyak murid penganut Khonghucu. Sejak pencabutan Inpres No 14/1967 melalui Keppres No 6/2002 di jaman pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid, maka umat Khonghucu secara legal mendapat perlindungan formal. Menanggapi pengaduan tersebut, Wapres berjanji membantu menghilangkan hambatan itu dan memulihkan hak sipil penganut Khonghucu. (Y-2) SUARA PEMBARUAN DAILY Last modified: 29/1/2003 --------------------------------------------------------------------- Milis Kelenteng - Quan Shui URL: http://lists.quanshui.org Posting, email: [EMAIL PROTECTED] Subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
