1. Nikah itu butuh proses.
ada kata fa menunjukkan sebuah pernikahan harus ada proses. Jadi kalau
menikah seperti beli kucing dalam karung, sepengetahuan saya tidak ada
dalam sejarah Nabi dan para sahabat.
2. Nikah itu pilihan kewajiban
a. Bagi yang fa in khibtum ta'dilu wajib 2, 3 dan 4
b. Bagi yang fa in khibtum ala ta'dilu wajib 1
Timbul pertanyaan :
1. Mengapa mendahulukan 2, 3 dan 4 baru 1? mengapa tidak dari 1, 2, 3
dan 4 ?
Apakah ini bermakna nikahlah dulu dua wanita lalu tiga wanita lalu
empat kalau masih juga "fa in khibtum ala ta'dilu" baru satu saja istri.
2. Karena perintah nikah tersebut mendahulukan 2, 3 dan 4 baru satu.
Menunjukkan bahwa Hukum Nikah Islam adalah Poligini (suami memiliki
lebih dari satu istri / penj. umumnya sering menyebut dengan istilah
poligami)
tetapi mengapa sering kita membaca buku tentang nikah bahkan Kompilasi
Hukum Islam Indonesia azas hukum pernikahan Islam adalah Monogami
(suami punya satu istri)?
Apakah ini tidak karena kepentingan politik ?
menurut sejarah pada tahun 1970-an ibu Tien istrinya Mantan Presiden
Soeharto mengusulkan bentuk pernikahan secara monogami
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas
yang engkau mampu.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/