Assalam mualaikum wr.wb
Mohon dengan segala hormat sehormat-hormatnya
agar tidak mengirim email2 ke alamat kami
Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih
Wassalam muaialikum wr.wb
kang nceps <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
kang nceps <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Nggggg,,,,
kayaknya kalau di milis maka moderator bisa dianggap sebagai penguasa
jadi tidak apa - apa kan ?
selain itu juga kan kedua ayat itu adalah didalam Al qur'an jadi
secara logika digunakan oleh ummat islam pada umumnya dan jug adi
jaman kanjeng rasululloh toh,,?
ayat yg satu diceritakan mengenai perincian bagian dan perumpamaan
Qishas dan yang kedua bersifat secara umum,yang satu mengingatkan
bahwa memaafkan itu lebih utama dibandingkan membalas dengan hal yang
sama walau diperbolehkan
wassalam
KnC
--- In [email protected], Ari Dino <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> At 06:52 PM 12/15/2005, you wrote:
> >[5.45] Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
> >bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
> >hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun)
> >ada kisasnya.
> >Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu
> >(menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara
> >menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
> >yang lalim.
>
> Kita telaah....
>
> Ayat Alloh yang satu ini mengenai aturan atau hukum pada jaman nabi
> Musa as. Pada jamannya, hukum yang berlaku adalah seperti itu "...
> jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
> telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada
kisasnya ..."
>
> Pada masa Rosul hukum ini di sempurnakan ;
>
> Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan
> dengan orang-orang yang dibunuh; orang yang merdeka dengan orang
> merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang
> siapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan
> mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf
> membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.
> Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
> rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya
> siksa yang sangat pedih...
> Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, wahai
> orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.
> (QS Albaqoroh 178-179)
>
> Jadi pelaksanaan hukum qishas ini harus dengan pengawasan penguasa
> yang adil dan takut hanya kepada Alloh (yang sampai saat ini belum
> ada). Dijaman HAM sekarang ini (mesti diakui HAM ini merupakan produk
> iblis laknatulloh untuk membendung hukum hukum Islam) selalu ada
> kritik mengenai pelaksanaan hukum qishas ini. Tapi Islam dalam hukum
> qishas ini menekankan sebuah keadilan dan jaminan kemanan masyarakat
> juga melindungi masyarakat dari dendam pribadi dan main hukum sendiri.
>
> Bagi terdakwa dalam hukum qishas ini tentu saja harus melalui proses
> hukum persidangan dan jika sudah jelas terbukti kesalahanya maka
> diberikan dua alternatif bagi ahli waris korban, apakah akan
> mengambil hak qishasnya atau memberikan maaf dan menerima diyat dari
terdakwa.
>
> Salam
> Ari
>
Yahoo! Photos
Got holiday prints? See all the ways to get quality prints in your hands ASAP.
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "keluarga-islam" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
