Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah 
dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut.

Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah 
yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi 
menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah 
yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi 
di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu 
hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para 
sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas 
melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali 
amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah 
memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam 
Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? 

Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum 
bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah 
dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh 
Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak 
ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada 
yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama 
kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah 
adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum 
asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil 
yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak 
disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan 
para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan 
hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan 
mensyari'atkannya"

Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram 
yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 
tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah 
merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara 
wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat 
hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, 
maka dia di tolak".

Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita 
renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab 
Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih 
dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau 
melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama 
panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya 
karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa 
kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 
II/466)

Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada 
tataran aplikatif. Perbedaan khilafiyah biasa terjadi setelah adanya 
kesepakatan pada masalah pokok. Dan hal ini memang wajar terjadi 
karena masalah furu' adalah masalah yang memiliki peluang banyak 
perkara zhanni dimana masing-masing merasa punya dalil yang cukup 
kuat untuk dijadikan pijakan, namun tidak ada dalil sharih dan 
qath`i yang bisa menjelaskannya.

Sebagai contoh, kita semua sudah maklum akan wajibnya shalat dan 
zakat karena DALIL yang menjadi PERINTAH-nya sudah cukup jelas. 

"Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada 
Allah dengan menyerahkan ibadah hanya kepada-Nya dengan lurus, 
menegakkan SHALAT dan membayarkan ZAKAT. Itulah agama yang lurus." 
(Al Bayyinah:5)

Namun pada aplikasinya, banyak terjadi perbedaan yang didasari oleh 
dalil2 yang terkadang dari sumber yang sama, namun dipahami berbeda. 
Sampai di sini baik sekali kita dengarkan pandangan Imam Hasan Al 
Banna yang mengatakan bahwa khilaf fiqh dalam masalah-masalah 
furu'iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan, permusuhan, dan 
kebencian.

Salam :)
WnS

--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Wa'alaykumussalam Wr.Wb.
> 
> Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang 
jelas
> ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan.
> 
> Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, 
perkembangannya
> akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak
> memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah ,
> beliau memisahkannya.
> 
> Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau 
menganut
> faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, 
tanpa
> ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru 
kaidah
> beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash
> larangannya, dihukumi boleh.
> 
> Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan
> Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada 
perintah
> dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah
> boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang.
> 
> Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang 
sering
> mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, karena
> kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan 
gampang
> mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi
> terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda
> penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, karena
> sama-sama mau benar sendiri.
> 
> Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni saya 
dan
> menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin.
> 
> saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya....
> 
> wassalam,
> dodi
> 
> 
> --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra"
> <wandysulastra@> wrote:
> >
> > 'Alaikum salam Om Dodi...
> > 
> > Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah 
> > pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal-
hal 
> > detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang 
> > kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita 
ketahui, 
> > dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan 
secara 
> > detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu 
seorang 
> > muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat 
> > (berijtihad).
> > 
> > Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb,
> > 
> > Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya 
> > kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang 
wajib 
> > bagi manusia." 
> > 
> > Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang 
yang 
> > baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" 
Kata 
> > si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, 
wajib-
> > nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka 
mampu 
> > dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah 
> > mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain 
> > yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan 
mengamalkannya 
> > serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk 
> > memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan 
> > Allah. 
> > 
> > Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-
Karim 
> > dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah 
disampaikan 
> > oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka 
> > dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. 
> > Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya 
dengan 
> > wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk 
orang 
> > awam sekalipun." 
> > 
> > Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan 
> > penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin 
> > diperselisihkan. 
> > 
> > Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i 
> > rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah-
masalah 
> > lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri 
> > dari ilmu atau masalah yang tidak disebutkan oleh nash al-
Qur'an, 
> > juga yang sebagian besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah 
> > kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah ilmunya orang-orang 
khusus, 
> > bukan ilmunya orang-orang awam, yang mengandung kemungkinan 
dapat 
> > dita'wil dan diqiyas." (ar-Risalah hal.357-359). 
> > 
> > Jadi kalau yang saya lihat, tidak ada perbedaan dari kedua 
pendapat 
> > tersebut. Semua ajaran agama dalam ibadah itu berdasarkan nash 
dan 
> > sudah jelas hukumnya. Mengenai hal2 yang tidak dijelaskan secara 
> > detil dalam al-quran maupun sunnah, disitulah RUANG KEBEBASAN 
para 
> > imam mujtahid untuk berijtihad. Disanalah gunanya Imam as-
Syafi'i 
> > dan Imam lainnya dalam menyusun ushul fiqh, yaitu untuk 
menerapkan 
> > kaidah-kaidah, teori, dan pembahasan dalil-dalil secara terinci 
> > dalam rangka menghasilkan hukum syariat Islam yang diambil dari 
> > dalil-dalil tersebut.
> > 
> > Demikian pendapat saya Om Dodi..
> > 
> > Salam :)
> > WnS
> > 
> > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <dodindra@> 
> > wrote:
> > >
> > > Ass.Wr.Wb.
> > > 
> > > Om Wandy dan saudaraku yang dirohmati Alloh ta'ala,
> > > Untuk pendapat Syaikhul Ibnu Taimiyyah, saya kutipkan yang 
dikutip
> > > oleh Dr. Yusuf Qordhowi pada buku beliau " HALAL dan HARAM ", 
Bab 
> > I,
> > > Prinsip-prinsip Islam Tentang Halal dan Haram :
> > > 
> > > Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyyah berkata : " Sesungguhnya 
aktivitas
> > > manusia berupa perkataan dan perbuatan itu ada dua macam, 
yaitu :
> > > Ibadah untuk kemashlahatan agamanya , dan adat yang mereka 
perlukan
> > > dalam urusan keduniaan mereka. Dengan terperincinya pokok-pokok
> > > syari'at tahulah kita bahwa ibadah yang diwajibkan atau 
disukai 
> > Alloh
> > > itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan ketentuan syara' "
> > > 
> > > Jika hal ini ternyata berbeda dengan yang ada pada kitab Asli 
> > tulisan
> > > beliau, mohon saya dimaafkan, karena saya mengambil dari 
kitabnya 
> > Dr.
> > > Yusuf Qordhowi, mohon yang tahu kitab asli Syaikhul Ibnu 
Taimiyyah
> > > untuk menyampaikannya di majlis ini, terima kasih sebelumnya.
> > > 
> > > Demikian ya saudaraku semua, semoga Alloh menolong kita dengan
> > > memahamkan akan ilmuNYA yang maha Luas dengan pemahaman yang 
> > lurus, amiin.
> > > 
> > > wassalam,
> > > dodi
> > >------------------deleted
>


Kirim email ke