"Saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak hanya dijatuhkan pencabutan hak, tapi juga pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara Indonesia," kata Akil.
salam, ananto ===== Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut Senin, 23 Juni 2014 | 20:57 WIB *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta majelis hakim untuk menarik kewarganegaraannya. Hal ini terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pidana tambahan yang menuntut hak-hak Akil turut dicabut. "Hukuman pidana tambahan demikian, yang mencabut hak-hak tertentu merupakan hukuman peninggalan kolonial," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Berkas Tuntutan Akil Tebalnya 2.153 Halaman <http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585431/Berkas-Tuntutan-Akil-Tebalnya-2153-Halaman> ). Menurut Akil, tuntutan itu sudah tidak lagi sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. "Yang mulia saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak saja dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih saja, melainkan juga dijatuhkan pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara Indonesia," ujar dia. Akil menuturkan penambahan hukuman semacam itu, sama saja dengan membuat dirinya tidak berarti lagi bagi bangsa Indonesia. Hukuman semacam itu, kata Akil, merupakan hukuman yang mematikan hak sipil warga negara yang dijamin dalam UUD 45 Pasal 28 D ayat (1). Dalam pleidoinya, Akil meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang disampaikan jaksa pada persidangan pekan lalu. Dalam nota pembelaan yang terdiri dari 58 halaman tersebut, Akil juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan seluruh harta kekayaannya yang tidak terbukti ada kaitannya dengan dakwaan yang ditujukan padanya. Akil dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa hasil pemilihan umum beberapa kepala daerah. Akil dituntut Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara. (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka <http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585465/Suap-Akil-Wali-Kota-Palembang-dan-Istri-Tersangka> ). *AISHA SHAIDRA* Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/06/23/063587471/Akil-Mochtar-Minta-Kewarganegaraan-Dicabut Kesal Hak Memilih dan Dipilihnya Dicabut, Akil Minta Kewarganegaraannya Juga Dicabut Senin, 23 Juni 2014 | 20:48 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengkritik adanya tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih yang dijatuhkan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Akil, pidana tambahan berupa mencabut hak-hak tertentu itu merupakan hukuman peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. "Karena sesungguhnya, penghukuman demikian mematikan hak-hak sipil warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 45 Pasal 28 D ayat 1," kata Akil saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6/2014). Jika hak dipilih dan memilihnya dicabut, Akil meminta agar kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia juga dicabut. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dan pencucian uang itu merasa adanya hukuman tambahan membuatnya tak lagi berarti bagi bangsa Indonesia. "Saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak hanya dijatuhkan pencabutan hak, tapi juga pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara Indonesia," kata Akil. Di sela-sela sidang, Akil menyampaikan kekecewaan adanya tuntutan pidana tambahan itu. Akil kecewa jaksa tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Padahal, ia merasa pernah berjasa untuk bangsa Indonesia. "Yah untuk apa lagi? Saya enggak lebih berharga dari Anda. Saya juga berbuat sesuatu untuk bangsa ini, tapi kan tidak ada hal-hal meringankan saya," ucapnya. Dalam pleidoi pribadi berjudul "Saya Bukan malaikat, tapi Bukan Pencundang" itu, Akil mengungkapkan kiprahnya di DPR selama dua periode sejak tahun 1999. Mantan politikus Partai Golkar ini mengaku banyak terlibat dalam proses reformasi bangsa. "Saya terlibat aktif dalam proses perubahan konstitusi negara RI sampai kepada penataan lembaga-lembaga negara," jelasnya. Ia juga mengatakan pernah terlibat dalam proses legislasi di DPR tahun 2002, di antaranya pembahasan dan pembentukan UU Tipikor, UU tentang KPK, termasuk memimpin proses seleksi Pimpinan KPK periode I dan II. Penulis : Dian Maharani Editor : Fidel Ali Permana Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/06/23/2048156/Kesal.Hak.Memilih.dan.Dipilihnya.Dicabut.Akil.Minta.Kewarganegaraannya.Juga.Dicabut -- http://harian-oftheday.blogspot.com/ "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..."
