"Saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak hanya dijatuhkan
pencabutan hak, tapi juga pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku
warga negara Indonesia," kata Akil.



salam,

ananto

=====



Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut

Senin, 23 Juni 2014 | 20:57 WIB



*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar meminta majelis hakim untuk menarik kewarganegaraannya. Hal
ini terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam pidana tambahan yang menuntut hak-hak Akil turut dicabut.


"Hukuman pidana tambahan demikian, yang mencabut hak-hak tertentu merupakan
hukuman peninggalan kolonial," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Berkas Tuntutan
Akil Tebalnya 2.153 Halaman
<http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585431/Berkas-Tuntutan-Akil-Tebalnya-2153-Halaman>
).


Menurut Akil, tuntutan itu sudah tidak lagi sesuai dengan cita-cita
kemerdekaan.


"Yang mulia saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak saja
dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih saja, melainkan juga
dijatuhkan pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara
Indonesia," ujar dia.


Akil menuturkan penambahan hukuman semacam itu, sama saja dengan membuat
dirinya tidak berarti lagi bagi bangsa Indonesia. Hukuman semacam itu, kata
Akil, merupakan hukuman yang mematikan hak sipil warga negara yang dijamin
dalam UUD 45 Pasal 28 D ayat (1).


Dalam pleidoinya, Akil meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari
segala tuntutan yang disampaikan jaksa pada persidangan pekan lalu. Dalam
nota pembelaan yang terdiri dari 58 halaman tersebut, Akil juga meminta
penuntut umum untuk mengembalikan seluruh harta kekayaannya yang tidak
terbukti ada kaitannya dengan dakwaan yang ditujukan padanya.


Akil dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim
Mahkamah Konstitusi. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan
sengketa hasil pemilihan umum beberapa kepala daerah.


Akil dituntut Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal
6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup.
Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap, atau
gratifikasi dalam penanganan perkara. (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang
dan Istri Tersangka
<http://www.tempo.co/read/news/2014/06/16/063585465/Suap-Akil-Wali-Kota-Palembang-dan-Istri-Tersangka>
).


*AISHA SHAIDRA*



Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/06/23/063587471/Akil-Mochtar-Minta-Kewarganegaraan-Dicabut





Kesal Hak Memilih dan Dipilihnya Dicabut, Akil Minta Kewarganegaraannya
Juga Dicabut

Senin, 23 Juni 2014 | 20:48 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
mengkritik adanya tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih yang
dijatuhkan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Akil, pidana tambahan berupa
mencabut hak-hak tertentu itu merupakan hukuman peninggalan kolonial yang
tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.



"Karena sesungguhnya, penghukuman demikian mematikan hak-hak sipil warga
negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 45 Pasal 28 D ayat 1," kata
Akil saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6/2014).



Jika hak dipilih dan memilihnya dicabut, Akil meminta agar
kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia juga dicabut. Terdakwa
kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dan pencucian uang itu merasa
adanya hukuman tambahan membuatnya tak lagi berarti bagi bangsa Indonesia.



"Saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak hanya dijatuhkan
pencabutan hak, tapi juga pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku
warga negara Indonesia," kata Akil.



Di sela-sela sidang, Akil menyampaikan kekecewaan adanya tuntutan pidana
tambahan itu. Akil kecewa jaksa tidak mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan dalam tuntutannya. Padahal, ia merasa pernah berjasa untuk
bangsa Indonesia.



"Yah untuk apa lagi? Saya enggak lebih berharga dari Anda. Saya juga
berbuat sesuatu untuk bangsa ini, tapi kan tidak ada hal-hal meringankan
saya," ucapnya.



Dalam pleidoi pribadi berjudul "Saya Bukan malaikat, tapi Bukan Pencundang"
itu, Akil mengungkapkan kiprahnya di DPR selama dua periode sejak tahun
1999. Mantan politikus Partai Golkar ini mengaku banyak terlibat dalam
proses reformasi bangsa.



"Saya terlibat aktif dalam proses perubahan konstitusi negara RI sampai
kepada penataan lembaga-lembaga negara," jelasnya.



Ia juga mengatakan pernah terlibat dalam proses legislasi di DPR tahun
2002, di antaranya pembahasan dan pembentukan UU Tipikor, UU tentang KPK,
termasuk memimpin proses seleksi Pimpinan KPK periode I dan II.



Penulis

: Dian Maharani

Editor

: Fidel Ali Permana



Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/06/23/2048156/Kesal.Hak.Memilih.dan.Dipilihnya.Dicabut.Akil.Minta.Kewarganegaraannya.Juga.Dicabut



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke