K96ers... Sedikit wacana bahwa ternyata masalah seperti ini bukan hanya ada di dunia kimia aja ya. Silakan me-review ke tulisan di bawah.
Salam, Kayete ________________________________ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Singgih Widagdo Sent: Wednesday, May 09, 2007 10:25 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [mineralbatubara] Berita-Hukum masih hambat investortambang Pak Chairul Nas, Emosi memang perlu mas, apalagi emosi yang mengalir dan bermuara untuk kepentingan orang banyak, masyarakat, dan khususnya kepentingan pendidikan ilmu kebumian. Saya menjadi ingat saat berdiskusi dengan Pak Irwandi Arif saat pelepasan purna kerja dua guru kita ( Prof Ambyo dan Prof Jamhur), dimana jelas dikatakan 1.800 sarjana tambang menganggur dan berapa lagi yang akan menganggur dari lulusan baru. Saat saya memberikan presentasi di T.Geologi UGM tahun kemarin mengenai masalah perkembangan Ilmu Kebumian ( dengan Rektor ITB ,Bpk.Joko), saya terkejut saat penjelasan dari T.Geologi UGM mengatakan bahwa 25 % lulusannya telah menjadi wiraswasta. Bagi saya ini adalah kegagalan majunya ilmu kebumian. Dan saya setuju dengan Pak Chairul Nas, bahwa ini juga kegagalan pula bagaimana stakeholders bersikap dalam menghapi permasalahan ini. Kalau sekedar 2-3 % berwiraswasta is ok, ini sebagai penyimpangan wajar dalam perjalanan anak didik dalam menentukan sikap kedewasaanya. Namun, ingat 25 % menurut saya adalah kegagalan bagaimana pendidikan berada, kegagalan bagaimana industri bersikap, kegagalan bagaimana pemerintah bersikap. Angka 25 % dan angka 1800 lulusan Tambang, jelas tergambar bagaimana " waktu dan dana terbuang" dalam proses pendidikan kepada mahasiswa. Masalah yang muncul bukan pekerjaan mudah, yang hanya disikapi oleh satu sektor saja yang namanya Institusi Pendidikan. Tapi Perusahaan Pertambangan yang jelas jelas saat ini menikmati tingginya harga komoditas tambang harus pula saatnya memberikan langkah dan sikap "altruis" untuk pendidikan ilmu kebumian. Berapa persen perbedaan bantuan pendidikan ilmu kebumian dari industri pertambangan parallel dengan perjalanan harga komoditas tambang yang terus meningkat. Demikian pula seberapa besar pemerintah menyikapi insentif insentif pajak bagi pengeluaran yang jelas jelas bukan sebagi revenue ( bantuan pendidikan, R&D dll). Salah satu contoh : Insentif royalty batubara untuk pasar domestik, kualitas rendah 4.200 kcal/kg ( 7.5 % royalti) dan 5.000 kcal/kg ( 9 % royalti) tentunya akan mampu menggiring majunya sektor ini dan ujungnya akan dapat menarik tenaga kerja baru bagi lulusan pertambangan, namun perlu diingat pula bahwa transportasi adalah elemen yang penting dalam industri batubara. Dengan pemeikiran insentif mestinya dihitung atas dasar social being, economic, environment dan bagaimana elemen bisnis yang ada ( power plant dimana, kapasitas dll) maka insentif harus dibuat dalam zona zona yang berbeda besarannya. Ini penting untuk menumbuhkan industri batubara yang ujungnya untuk menarik para lulusan baru. Untuk membuka masalah besar dunia pertambangan/energi, telah mengganggu pikiran saya rabu malam ( 25/4) saat sedang menulis sebuah artikel di Tanjung Redeb dan saat itu pula saya mencoba dan berbicara Bpk. Lobo Batia (staff ahli Menteri ESDM) juga Bpk. Marpaung ( Direktur DPPMB-ESDM), yaitu mengusulkan adanya HARI ENERGI/KEBUMIAN. Pada dasarnya beliau beliau mendukung. Yang mendasar yang menjadi pikiran saya untuk membawa bagaimana sektor energi dapat maju ke depan ( termasuk menyikapi penyelesaian lulusan ilmu kebumian) adalah persepsi nasional yang yang sama bagaimana energi mesti disikapi, dari HARI ENERGI perlu untuk membawa kebersamaan sikap dalam mengelola energi kita dalam sisi apapun. Salam sukses SINGGIH WIDAGDO ________________________________ From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of chairul nas Sent: Tuesday, May 08, 2007 10:22 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [mineralbatubara] Berita-Hukum masih hambat investortambang Dear anggota milis, Lima tahun yl, waktu memberi ceramah di depan semua mhs Tambang Trisakti, saya mengatakan: "jika tidak ada tindakan dan usaha/upaya yg sistimatis dan proaktif dari kita masyarakat pertambangan Indonesia, saya meramalkan 10 th lagi kegiatan pertambangan akan punah di bumi pertiwi ini". Sebulan stelah itu Permata / Format yg dimotori oleh Ijul berdemo ke kantor Dept. Kehutanan; mereka prihatin karena sektor dimana mereka sedang menimba ilmu tengah dizalimi. Kemudian, kami di Perhapi pusat juga merancang sebuah program yg cukup sistimatis yg diberi nama "Program Kenali Tambang" dimotori oleh Mas Priyo (waktu itu Sekum). Tapi program tsb layu sebelum berkembang, entah karena kurang komitmen atau kurang dukungan dari stakeholder utama pertambangan (.....?). Melalui milis ini saya mengusulkan (HANYA SATU USUL): STAKEHOLDER UTAMA MBOK LEBIH MEMPERHATIKAN MASALAH PERTAMBNAGAN UMUM INI. JANGAN BAGIAN YG ENAK-ENAK SAJA YG DIPERHATIKAN. PERTAMBANGAN UMUM SAAT INI BENAR-BENAR SEDANG MEMBUTUHKAN PERHATIAN LEBIH DARI BAPAK-BAPAK, KARENA HARUS DISELESAIKAN DENGAN LOBI-LOBI TINGKAT TINGGI. APA BAPAK-BAPAK TEGA MENYAKSIKAN KELAK PERTAMBANGAN UMUM INI PUNAH DARI BUMI PERTIWI. LALU DIMANA MAHASISWA SAYA AKAN BEKERJA NANTI ???????? Maaf kalau tulisan ini agak sedikit emosional. Wassalam, Chairul Nas On Tue, 08 May 2007 10:27:27 -0000 "adm_mineralbatubara" <[EMAIL PROTECTED]<mailto:adm_mineralbatubara%40yahoo.com>> wrote: > Hukum Masih Hambat Investor Pertambangan > > Tujuh perusahaan tambang besar terjerat masalah hukum, >investor jadi > jera > > Muhamad Fasabeni > posted by kontan on 05/04/07 > > > JAKARTA. Risau, Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) >meramalkan > investasi sektor pertambangan bakal tetap seret. >Pasalnya, banyak > perusahaan tambang besar tersandung kasus yang >menunjukkan tiadanya > kepastian hukum di sektor ini. > > Ketua MPI Herman Afif Kusumo menyebut, kasus-kasus itu >menyebabkan > kerugian bagi sektor pertambangan. Terlebih proses >penanganannya > tidak adil. "Kami menilai proses hukum itu berlebihan. >Kami merasa > dizalimi," katanya di Jakarta, kemarin. > > Jerat hukum menghadang > > Setidaknya ada tujuh perusahaan yang terkena kasus >hukum, di > antaranya PT Newmont Minahasa Raya di Sulawesi Utara, PT >Suryacipta > Rezeki di Kepulauan Riau dengan komoditi pasir darat, >perusahaan > tambang batu besi di Kepulauan Riau, dan PT Karimun >Granit di > Kepulauan Riau dengan komoditi granit. > > Selain itu, ada PT Tambang Timah di Bangka Belitung, PT >Koba Tin di > Bangka Belitung dengan komoditi timah, dan PT Inco di >Sulawesi Utara > penambang nikel. > > Menurut dia, ketujuh perusahaan itu dijerat dengan >pelanggaran pasal > yang sama. Yakni, pencemaran lingkungan, penambangan >ilegal, dan > masalah hutan lindung. Pengenaan pasalpasal itu >seharusnya tidak > perlu terjadi kalau instansi pemerintah dapat melakukan >koordinasi > dengan baik. > > "Padahal, perusahaan itu telah memiliki izin yang sah. >Mestinya, > kepolisian fokus mengejar penambang ilegal," katanya. > > Dia mengatakan, kalaupun memang ada perkara hukum, >seharusnya tidak > masuk tindak pidana, namun perdata, karena lebih pada >kebijakan > korporasi dalam kerangka perjanjian pertambangan. Dalam >hal ini, > bentuk hukuman yang paling tepat adalah pembayaran denda >oleh > perusahaan, bukan personal yang dipenjara. > > "Ini membuat kalangan tambang resah. Mereka sudah secara >profesional > mengelola tambang akhirnya malah dipenjara," tandasnya. > > Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia >(Perhapi) Irwandy > Arif menambahkan, kalau kasus hukum itu berlarut-larut, >maka akan > memberikan dampak negatif bagi investasi pertambangan. > > Irwandy mengatakan, kasuskasus ini kian memperburuk >iklim investasi > di sektor pertambangan yang sejak reformasi lalu tidak >ada investasi > baru yang masuk. Tambahan investasi yang ada sekarang >hanya > perluasan usaha perusahaan tambang lama di Indonesia. >Padahal, > Indonesia butuh investasi baru untuk menggerakkan roda >perekonomian. > > .
