http://annisa.majelis.mujahidin.or.id/berita/islam/proyek_masa_depan_syari_ah.xhtml_1

 


PROYEK MASA DEPAN SYARI�AH 




 


Ditulis oleh Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia    

Jumat, 25 Juni 2004 

Tanggapan Terhadap Tesis Prof. Abdullah Ahmad An-Na�im � 
Emory University of Law
( Diskusi Roundtable di IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, 19 Juni 2004 ).

Apa yang dimaksud sebagai masa depan syari�ah, melalui pendekatan sinkretisme 
pragmatis, yaitu menjadikan sekularisme sebagai prinsip kebijakan publik yang 
mengatur hubungan antara Islam, negara dan masyarakat sebagai upaya untuk 
memantapkan konstitusi pemerintahan, pluralisme, stabilitas dan pembangunan 
dengan mempertimbangkan identitas Islam pada setiap masyarakat (hal. 2) 
sesungguhnya sebuah malapetaka bagi umat Islam dan perdamaian dunia. Tesis ini, 
saya kira berkeingin menyelesaikan problema masyarakat sekuler, tetapi dengan 
menyingkirkan syari�at Islam, atau hanya mengambil sebagian menurut �keperluan�.

 Apabila kita hendak membicarakan Islam, maka haruslah kita menggunakan sumber 
aslinya, yaitu Qur�an dan sunnah Rasulullah Saw. Islam tidak menjadikan 
realitas masyarakat sebagai sumber agama (syari�at). Realitas masyarakat dapat 
digunakan sebagai pertimbangan mengambil kebijakan hukum, bukan sebagai sumber 
hukum.

Firman Allah: �Hai orang-orang yang beriman, ta�atilah Allah dan taatilah 
Rasul-Nya dan ulil amri di antaramu. Sekiranya ada perbedaan pendapat di 
antaramu tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu 
memang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Demikian itulah yang lebih baik 
dan lebih tepat penyelesaiannya.� (Qs An Nisa�, 4:59)  

Syari�at Islam, sebagaimana dikatakan Roger Geraudy:
�Islam adalah solusi tunggal untuk menyelesaikan problema dunia kontemporer� 
(Mencari Agama di Abad 20).
Al Qur�an memberikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ibadat, 
menetapkan waktu-waktu tertentu untuk shalat, menguraikan peraturan mengenai 
puasa, mengeluarkan zakat dan haji. Tidak ada yang terlupakan, termasuk tata 
tertib mengenai kehidupan keluarga, nikah, talak dan rujuk. Al Qur�an 
memberikan ajaran yang jelas tentang keuangan, perjanjian, jaminan dan hubungan 
antara Muslim dan ahli kitab dan orang-orang kafir. Dibicarakan juga tentang 
jihad, mujahidin, keharmonisan kehidupan masyarakat, sumber-sumber perundangan, 
dan hukuman bagi orang-orang yang ingkar. Al Qur�an diturunkan sebagai dasar 
keimanan dan syari�ah. 

Firman Allah: �Sesungguhnya Kami telah turunkan Al Qur�an ini kepadamu dengan 
kebenaran, supaya kamu menghukum manusia menurut cara yang diberitahukan Allah 
kepadamu.� (Qs. An Nisa�, 5:105)

�Demikianlah peraturan Allah, janganlah kamu langgar. Barangsiapa menyalahi 
peraturan Allah ia adalah zalim.� (Qs. Al Baqarah, 2:229).
Nilai kebenaran realistis dengan alam dan manusia, bukan yang dibentuk oleh 
halusinasi manusia atau hawa nafsunya. Karena sunnatullah sama sekali tidak ada 
kaitannya dengan hawa nafsu. Sekiranya manusia sendiri yang mengatur alam dan 
menetapkan taqdir niscaya hawa nafsu ini akan merusak keseimbangan jagat raya.

Dalam konteks pemahaman demikian, maka kami merespons keinginan Prof. Abdullah 
Ahmad Na�im untuk berdialog secara terbuka, sebagaimana diusulkan di dalam 
makalah PROYEK MASA DEPAN SYARIAH.

1. Klaim yang anda lakukan bahwa memaksakan Islam sebagai �agama negara� tidak 
masuk akal karena sebagai institusi politik, negara tidak dapat memiliki agama. 

ADALAH tidak adil manakala seseorang menolak agama masuk ke dalam wilayah 
negara, sementara sekularisme boleh mengurusi wilayah negara. Jika eksistensi 
sekularisme ditoleransi mengurus negara, mengapa orang beragama tidak boleh 
mengurus negara. Apa keunggulan sekularisme dari Islam sehingga ia dinilai 
lebih tepat sebagai hukum positif atau sumber kebijakan publik, sementara Islam 
tidak? Hal ini, bukan saja diskriminasi berfikir, tapi jelas sebuah kekafiran 
berfikir. Sebagai muslim, dimanakah Anda memposisikan Allah Swt. dalam 
kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun keseluruhan? 

2. Pada satu sisi anda menolak negara modern memaksakan syari�ah sebagai hukum 
positif dan kebijakan publik. Pada sisi lain, syari�ah dapat menjadi hukum dan 
kebijakan publik dengan syarat tunduk pada konstitusi fundamental atau hak 
asasi manusia berdasarkan alasan publik (boleh menolak, menerima atau mengubah) 
tanpa harus didasarkan pada doktrin agama yang merupakan wilayah nurani 
individu. Artinya, menurut Anda, inisiatif kebijakan dan proposal legislative 
boleh saja muncul dari prinsip dan aturan syari�ah, dan ditetapkan atau 
dilaksanakan oleh lembaga negara, tanpa harus diberi label syari�ah. Jadi 
sumber-sumber syari�ah tidak perlu diistimewakan, tapi juga prinsip-prinsipnya 
tidak perlu ditekan atau ditolak sebagai sumber hukum dan kebijakan negara, 
hanya karena berasal dari  syariah. 

Apa keberatan Anda jika menggunakan istilah syari�ah terhadap aturan 
pemerintahan serta berbagai kebijakan publik? Apakah anda pernah menemukan 
fakta sejarah, bahwa menegakkan syari�ah Islam sebagai undang-undang negara 
atau peraturan pemerintah menghancurkan kemanusiaan dan rakyat negeri itu? Jika 
kita meyakini Islam sebagai rahmatan lil alamin, mengapa kita khawatir 
menjadikan syari�at Islam sebagai hukum positif maupun kebijakan publik? Saya 
kira, sikap minder atau rendah diri semacam ini di kalangan intelektual Muslim, 
bukanlah sikap produktif dalam kerangka membicarakan masa depan syariah, 
sebaliknya merusak prospektif masa depan syariah sebagai solusi problema 
kemanusiaan. 

Firman Allah: �Maka sampaikanlah terang-terangan semua yang diperintahkan 
kepadamu. Dan janganlah kamu indahkan orang-orang musyrik itu. Sesungguhnya 
Kami memeliharamu dari (kejahatan) orang-orang yang mengejekmu, yaitu 
orang-orang yang menjadikan Tuhan yang lain di samping Allah, maka mereka akan 
mengetahui akibatnya.� (Qs. Al Hijr, 15:94-96)

3. Bahwa sekularisme tidak mengijinkan pemaksaan syari�ah oleh negara, yaitu 
menolak syari�ah sebagai  sumber kebijakan dan hokum positif. Lalu anda mencoba 
mengambil �jalan tengah�, dengan memposisikan sekularisme sebagai prinsip 
kebijakan publik yang mengatur hubungan antara Islam, negara, dan masyarakat 
untuk memantapkan konstitusi pemerintahan, pluralisme, stabilitas dan 
pembangunan. Sementara Islam cukuplah sebagai bahan pertimbangan saja di 
masyarakat.

Jika Proyek Masa Depan Syariah dalam perspektif seperti ini dikembangkan, lalu 
dimana peluang Islam untuk membangun masyarakat yang ideal, sementara 
sekularisme boleh menjalankan missinya dengan leluasa. Padahal, sekularisme 
sudah terbukti secara empiris merusak tatanan kehidupan manusia. Sekulerisme 
telah menyuburkan system ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan para 
pemilik modal, sekulerisme telah memberikan peluang berkembangnya penyakit 
masyarakat seperti perjudian, pelacuran, narkoba, dekadensi moral dll.
Islam tidak dapat ditekan oleh negara sebagai obyek kebijakan dan hukum formal, 
serta tidak juga dapat dilepaskan dari kehidupan umum masyarakat muslim, adalah 
pernyataan yang tidak konsisten dan absurd. Bagaimana sebuah negara menjalankan 
fungsi penyelenggaraan kehidupan secara baik sementara masyarakat tidak boleh 
melaksanakan hak dan kewajiban kolektif mereka, yaitu menjalankan syari�at 
Islam termasuk hukum formal yang memerlukan institusi negara ?

 �Dan orang-orang yang kafir, amalan mereka seperti fatamorgana di padang 
pasir. Disangka air oleh yang haus, tetapi apabila telah didekatinya ia tidak 
menemukan apa-apa�� (Qs. An Nur, 24:39-40)

Mengapa prinsip dan identitas Islam hanya dijadikan bahan pertimbangan saja? 
Bukankah Islam memerintahkan: �Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang 
yang terus menyeru kepada kebajikan dan melarang yang mungkar.� (Qs. Ali Imran, 
3:104)

Sistem kenegaraan yang terdiri dari banyak sub sistem, diselenggarakan untuk 
memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat akan kesejahteraan, keamanan, keadilan 
dan kebebasan (terpenuhinya hak-hak asasi manusia meski dalam keterbatasan 
konstitusi publik). Mengapa kita tidak melakukan negosiasi sistemik untuk 
menawarkan konsep penyelenggaraan negara sesuai syari�at Islam? Mengapa kita 
justeru membatasi formasi dan implementasi syari�at hanya sebagai sumber 
refleksi etis dan otoritas moral saja? Sudah selayaknya kalangan intelektual 
muslim tidak lagi berada dalam bayang-bayang inferioritas karena hegemoni dan 
pengaruh yang begitu kuat dari dunia Barat (Sekularisme Barat), sehingga 
terpaksa menggunakan terminologi ambigu (mendua) menghadapi realitas 
sekularime.   

Jogjakarta, 18 Juni 2004
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia


 

 

 


                
---------------------------------
Yahoo! Mail
 Stay connected, organized, and protected. Take the tour

[Non-text portions of this message have been removed]



PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke