http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0605/30/0101.htm
KBS VIII Singgung Perlu Adanya Kamus Sunda Modern
Buku Bahasa Sunda tidak Penuhi Syarat
SUBANG, (PR).-
Rusaknya bahasa Sunda disebabkan oleh terbit dan beredarnya buku-buku
bahasa Sunda yang tidak memenuhi syarat di sekolah. "Yang merusak
bahasa Sunda adalah buku bahasa Sunda sendiri yang diajarkan di
sekolahan," kata budayawan Sunda Hidayat Suryalaga di sela-sela acara
Kongres Basa Sunda VIII di Subang, Rabu (29/6).
Disebut tidak memenuhi syarat, kata Hidayat, karena isi buku sering
tidak pas atau tidak sesuai dengan tingkat kemampuan siswa didik. Buku
lainnya, isinya tidak memperhatikan undak-usuk basa. Akibatnya, contoh
percakapan antara orang tua dan anak berlangsung dalam bahasa lemes
(halus, -red) semua.
Berdasarkan pengalaman Hidayat selaku tim penguji penerbitan buku ajar
bahasa Sunda di lingkungan Dinas Pendidikan tahun 2004 lalu, para
penulis buku ajar bahasa Sunda itu terdiri dari tiga golongan. Yaitu,
pertama, para ahli pendidikan, sarjana bahasa, dan sastrawan. Golongan
kedua, guru-guru di lapangan, dan ketiga orang yang semata-mata
mencari keuntungan.
Dari 56 naskah yang diuji, yang paling bagus adalah buku hasil karya
guru di lapangan. Walaupun demikian, buku yang tidak direkomendasi
tetap saja diterbitkan. "Ada atau tidak ada rekomendasi, mereka tetap
menerbitkannya. Rekomendasi itu seringnya malah jadi alat untuk
semakin melakukan buku yang dicetaknya. Jadi, meski tidak
direkomendasi, di lapangan tetap saja dijual. Potongannya buat guru
bisa 40% s.d. 50%. Lha, guru kan perlu uang," tuturnya.
Seharusnya, tambah Hidayat, Dinas Pendidikan diberi kekuatan agar
rekomendasinya ditaati penerbit. "Mungkin kita harus kembali ke zaman
Belanda, 2x24 jam sebelum dicetak, penerbit harus punya cap
persetujuan dari pihak kepolisian atas rekomendasi Dinas Pendidikan,"
tandasnya.
Kamus bahasa Sunda
Sementara itu, berbagai persoalan mengemuka dalam kongres. Para
peserta kongres tampaknya sepakat bahwa pemasyarakatan bahasa Sunda
harus dilakukan dengan memulai penggunaannya di berbagai lini. Mulai
dari lingkungan keluarga, dunia pendidikan, instansi pemerintah,
maupun media massa, termasuk di dalamnya film dan internet. Namun
demikian, pemasyarakatan itu perlu dibantu dengan hadirnya kamus umum
bahasa Sunda yang bisa dijadikan patokan.
Tiadanya kamus atau patokan, misalnya, diakui kuncen KUSnet (Komunitas
Urang Sunda di Internet) Mamat Sasmita menyulitkannya. "Kita sering
kesulitan mencari padanan kata-kata Sunda untuk istilah baru. Apa sih
bahasa Sundanya surfing, browsing, atau e-mail?" tanyanya.
Sayangnya, kamus bahasa Sunda yang ada sudah kedaluwarsa. Lembaga Basa
jeung Sastra Sunda (LBSS) menerbitkan kamus bahasa Sundanya tahun
1976. Sedangkan kamus terbaru belum juga terbit meski sudah
direkomendasikan oleh kongres-kongres sebelumnya. Bahkan sudah
dibentuk timnya segala rupa. "Bayangkan, sudah hampir 30 tahun tidak
ada kamus baru. Padahal perkembangan bahasa Sunda sudah demikian
pesatnya. Masa tidak ada perkembangan," tutur budayawan Sunda Hawe
Setiawan.
Soal pentingnya menerbitkan kamus bahasa Sunda juga dikemukakan Prof.
Dr. Iskandarwassid, M.Pd. "Meskipun nantinya belum sesuai dengan apa
yang diharapkan, minimal (kamus itu-red) dapat dijadikan pegangan dan
memudahkan anak-anak sekarang untuk mengetahui kata demi kata bahasa
Sunda yang tidak dimengerti atau diketahuinya," ujarnya.
Sementara itu, Tb. Dedi "Miing" Gumelar kembali menegaskan pendapatnya
bahwa bahasa Sunda tengah menuju kepunahan. Indikasinya, katanya,
terlihat dari tidak adanya komitmen yang jelas dari pihak pemerintah,
para pakar, pemerhati maupun masyarakat Sunda dalam melestarikan,
membina maupun mengembangkannya. "Sejak kongres di Garut 5 tahun lalu
kondisi bahasa, sastra, dan aksara Sunda masih belum ada perubahan,
terutama terhadap pelestarian dan pembinaan," ujarnya.
Terhadap hasil kongres LBSS di Garut, Miing menilai semua pihak tidak
konsisten untuk menjalankan apa yang sudah disepakati. Akibatnya,
kondisi bahasa Sunda tidak mengalami kemajuan. Sebaliknya, yang ada
justru kemunduran.
Asosiasi
Pemakalah lain, Yayat Hendayana, kembali mengeluhkan pembicaraan
seputar bahasa, sastra maupun aksara Sunda yang itu-itu saja. Padahal
landasan hukum untuk mengembangkannya sudah ada berupa peraturan
daerah yang terbit tahun 1996 kemudian direvisi tahun 2003. Namun
implementasinya belum sesuai dengan apa yang diharapkan. "Sebenarnya
apa sih yang salah? Sistemnya?" tanya Yayat Hendayana saat membawakan
makalah "Masinikeun Peran jeung Fungsi Lembaga Basa jeung Sastra
Sunda". Namun, kendati sistemnya sudah diperbaiki dan dibenahi, tetap
saja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kondisi semacam itu, Yayat mengusulkan pembentukan asosiasi
yang dapat memantau, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu asosiasi yang
terdiri dari pakar, pemerhati, maupun tokoh Sunda itu dapat mengambil
sikap terhadap setiap perkembangan di lapangan.
"LBSS sebagai lembaga yang selama ini diakui pemerintah tidak memiliki
kekuatan dan kewenangan mengeluarkan rekomendasi. Adanya asosiasi
diharapkan dapat memberikan kekuatan itu," kata Yayat.
Bahasa campuran
Sementara itu, maraknya penggunaan bahasa campuran atau campur kode
sempat disinggung beberapa pembicara. Bahasa campuran dimaksud bisa
berupa bahasa Sunda yang penggunaannya dicampur dengan bahasa
Indonesia atau bahasa asing.
Namun bisa juga berupa campuran antara bahasa Sunda dengan struktur
bahasa Indonesia. Misalnya, struktur yang digunakan adalah struktur
bahasa Indonesia, namun kata-katanya bahasa Sunda. Jadinya seperti
menerjemahkan kata-per-kata bahasa Indonesia ke bahasa Sunda.
Menurut Fatimah Djajasudarma dalam makalahnya "Panalungtikan Basa
Sunda di Lingkungan Kodya Bandung", campur kode itu terjadi
sehari-hari, baik antara bahasa Sunda dengan bahasa Indonesia maupun
dengan bahasa asing dengan ekspresi khas remaja.
Penggunaan bahasa campuran itu, kata Dra. Hj. Popong Otje Djundjunan,
marak terjadi di lingkungan generasi muda, di lingkungan perdesaan
maupun saat menimba ilmu di sekolah. Fenomena itu, tuturnya, harus
disikapi dengan arif agar penyelesaiannya tepat sasaran.
"Saat ini banyak kalangan hanya menilainya dari sisi apa yang
dilihatnya saja, tetapi sisi lainnya tidak menjadi perhatian yang pada
akhirnya malah menimbulkan polemik baru," tandas Popong pada hari
kedua kongres.(A-87/A-95)***
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/