Juklak ( Petunjuk pelaksanaan) Perda Anti Pelacuran Kota Tangerang,
"ngageunjleungkeun" dunya, paling henteu jadi wartos di media di sakuliah
dunya, sabab dianggap wartos "aneh tapi lucu". Wartosna nyanggakeun tina
detikcom dinten Minggu kamari (9/4/2006):
Ciuman 5 Menit Disemprit Masuk "Oddly Enough" Media Asing
Nurul Hidayati - detikcom
Jakarta - Puluhan media asing akhir pekan ini menyitir berita dari Kota
Tangerang, Banten. Isinya adalah soal larangan muda-muda kota itu berciuman
bibir di tempat umum selama minimal lima menit.
Kantor berita Reuters menjuduli berita yang disitir dari media lokal itu
dengan titel "Keep your kisses short in Indonesia's Tangerang". Uniknya,
berita itu ditempatkan di rubrik "Oddly Enough News". Artinya berita itu
masuk kategori ganjil dan lucu plus nyeleneh.
Larangan ciuman 5 menit itu tertuang dalam pasal 4B Rancangan Petunjuk
Teknis dan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8/2005 tentang Larangan
Pelacuran. Pasal itu menyebutkan, ciuman di tempat umum apabila perbuatan
itu dilakukan di tempat umum, bibir dengan bibir secara terus-menerus lebih
lima menit adalah terlarang.
Pejabat Trantib setempat berjanji akan menangkap siapa pun yang melanggar
pasal itu.
"Kiss kiss, ban ban". Begitu judul tulisan di The Sun, Inggris. "No kissing
for more than five minutes in Indonesian city" adalah judul berita di media
terbitan Florida, USA.
"Jailed for kissing", tulis The Hindustan, India. "The new time limit for
kissing in public in Indonesia", tulis sebuah media Irlandia.
"Kissing couples targeted in crackdown", tulis situs Australia, news.com.au.
Sedang BBC Inggris mengambil judul "Indonesian arrest threat for kiss".
ExpressIndia.com menulis "5 min OK, beyond that you are in jail!"
Bulan lalu, sejumlah perempuan Tangerang kena jaring Trantib setempat karena
keluyuran malam-malam, sesuai Perda Pelacuran. Seorang istri guru SD yang
baru pulang bekerja, tak luput diangkut Trantib karena dicurigai pelacur.
Perempuan yang tengah mengandung 3 bulan ini pun didenda Rp 300 ribu dalam
sidang yang terbuka untuk umum bertepatan dengan HUT Kota Tangerang. Karena
tak kuasa membayar, dia dikurung nyaris 4 hari. Tak urung pemberlakuan Perda
Pelacuran ini menimbulkan pro dan kontra.
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/