Baraya, Masih soal Playboy, cenah numutkeun dewan pers, majalah Playboy ngalanggar UU Pers jeung etika Jurnalistik.
mh --- asep <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > To: [EMAIL PROTECTED] > CC: [EMAIL PROTECTED], > [EMAIL PROTECTED] > From: asep <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Fri, 21 Apr 2006 04:31:56 -0700 (PDT) > Subject: [jurnalisme] DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY > LANGGAR UU PERS DAN ETIKA JURNALISTIK > > DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY LANGGAR UU PERS DAN > ETIKA JURNALISTIK > > Jakarta, 21/04/2006 (Kominfo Newsroom) � > Kontroversi penerbitan majalah Playboy versi > Indonesia mulai menampakkan titik cerah setelah > Jumat (21/4) Dewan Pers menyatakan bahwa produk > media asal Amerika Serikat itu telah melanggar > Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. > > �Kami menegaskan di sini bahwa majalah > playboy versi Indonesia dikategorikan sebagai produk > pers yang dapat melanggar UU Pers dan kode etik > jurnalistik,� tegas R.H. Siregar, Wakil Ketua Dewan > Pers di Jakarta, Jumat (21/4) > > Acuan pernyataan yang dipakai oleh Dewan Pers > terkait penegasan ini adalah pasal 4 Kode Etik > Jurnalistik yang menyatakan �Wartawan Indonesia > tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan > cabul�. Penafsiran kata cabul yang dipakai Dewan > Pers dalam hal ini berarti �Penggambaran tingkah > laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, > grafis atau tulisan yang semata-mata untuk > membangkitkan nafsu birahi.� > > Sedangkan acuan kedua yang dipakai Dewan Pers > adalah perihal pendistribusian majalah Playboy. > Dewan Pers menganggap pendistribusian majalah > playboy tidak sesuai dengan segmentasi sebagaimana > tercantum di sampul depan majalah tersebut, yakni > sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa. > > �Atas dasar itu maka majalah tersebut dikatakan > telah melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks > perlindungan anak dan remaja,� katanya. > > Siregar mengatakan pihak majalah Playboy juga > tidak menepati janji kepada Dewan Pers. Pihak > penanggungjawab majalah Playboy Januari lalu pernah > dipanggil Dewan Pers guna memberikan penjelasan soal > pendistribusian majalah tersebut jika kelak terbit. > > �Saat itu mereka mengatakan bahwa peredaran > majalah itu akan difokuskan pada sistem > berlangganan,� ucap Siregar. > > Namun pada praktiknya, edisi perdana Playboy yang > mulai beredar awal April ini dipasarkan secara > terbuka, mulai dari toko buku hingga perempatan > lampu merah. Hal tersebut membuat majalah tersebut > bisa diperoleh secara mudah oleh kalangan remaja dan > anak-anak. > > Saat ditanya apakah pernyatan Dewan Pers akan > memiliki implikasi hukum, Siregar mengatakan hal > tersebut bukan lagi kewenangan Dewan Pers. �Kami > tidak mau menjadi agen polisi. Itu bukan tugas Dewan > Pers. Kompetensi Dewan Pers terbatas pada Etika > Jurnalistik. Jadi yang dinilai oleh Dewan Pers > adalah fakta jurnalistiknya. Jika aparat hukum > menilai produk Playboy masuk kategori pornografi, > silahkan saja diproses secara hukum.� > > Siregar mengakui beberapa waktu lalu Dewan Pers > telah menerima permohonan pertimbangan dari > Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) > terhadap 27 media yang disinyalir berbau pornografi, > salah satunya majalah Playboy. �Kita dahulukan > Playboy karena maraknya desakan masyarakat. Sisanya > masih dalam kajian tim.� (T AS/ml/id) ===== Situs: http://www.urang-sunda.or.id/ [Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
