Baraya,
Masih soal Playboy, cenah numutkeun dewan pers,
majalah Playboy ngalanggar UU Pers jeung etika
Jurnalistik. 

mh

--- asep <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> To: [EMAIL PROTECTED]
> CC: [EMAIL PROTECTED],
> [EMAIL PROTECTED]
> From: asep <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Fri, 21 Apr 2006 04:31:56 -0700 (PDT)
> Subject: [jurnalisme] DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY
> LANGGAR UU PERS DAN ETIKA JURNALISTIK
> 
> DEWAN PERS: MAJALAH PLAYBOY LANGGAR UU PERS DAN
> ETIKA JURNALISTIK   
>
>   Jakarta, 21/04/2006 (Kominfo Newsroom) �
> Kontroversi penerbitan majalah Playboy versi
> Indonesia mulai menampakkan titik cerah setelah
> Jumat (21/4) Dewan Pers menyatakan bahwa produk
> media asal Amerika Serikat itu telah melanggar
> Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
>
>               �Kami menegaskan di sini bahwa
majalah
> playboy versi Indonesia dikategorikan sebagai produk
> pers yang dapat melanggar UU Pers dan kode etik
> jurnalistik,� tegas R.H. Siregar, Wakil Ketua
Dewan
> Pers di Jakarta, Jumat (21/4)
>
>   Acuan pernyataan yang dipakai oleh Dewan Pers
> terkait penegasan ini adalah pasal 4 Kode Etik
> Jurnalistik yang menyatakan �Wartawan Indonesia
> tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
> cabul�. Penafsiran kata cabul yang dipakai Dewan
> Pers dalam hal ini berarti �Penggambaran tingkah
> laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
> grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
> membangkitkan nafsu birahi.�
>
>   Sedangkan acuan kedua yang dipakai Dewan Pers
> adalah perihal pendistribusian majalah Playboy.
> Dewan Pers menganggap pendistribusian majalah
> playboy tidak sesuai dengan segmentasi sebagaimana
> tercantum di sampul depan majalah tersebut, yakni
> sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa.
>
>   �Atas dasar itu maka majalah tersebut dikatakan
> telah melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks
> perlindungan anak dan remaja,� katanya.
>
>   Siregar mengatakan pihak majalah Playboy juga
> tidak menepati janji kepada Dewan Pers. Pihak
> penanggungjawab majalah Playboy Januari lalu pernah
> dipanggil Dewan Pers guna memberikan penjelasan soal
> pendistribusian majalah tersebut jika kelak terbit.
>
>   �Saat itu mereka mengatakan bahwa peredaran
> majalah itu akan difokuskan pada  sistem
> berlangganan,� ucap Siregar.
>
>   Namun pada praktiknya, edisi perdana Playboy yang
> mulai beredar awal April ini dipasarkan secara
> terbuka, mulai dari toko buku hingga perempatan
> lampu merah. Hal tersebut membuat majalah tersebut
> bisa diperoleh secara mudah oleh kalangan remaja dan
> anak-anak.
>
>   Saat ditanya apakah pernyatan Dewan Pers akan
> memiliki implikasi hukum, Siregar mengatakan hal
> tersebut bukan lagi kewenangan Dewan Pers. �Kami
> tidak mau menjadi agen polisi. Itu bukan tugas Dewan
> Pers. Kompetensi Dewan Pers terbatas pada Etika
> Jurnalistik. Jadi yang dinilai oleh Dewan Pers
> adalah fakta jurnalistiknya. Jika aparat hukum
> menilai produk Playboy masuk kategori pornografi,
> silahkan saja diproses secara hukum.�
>
>   Siregar mengakui beberapa waktu lalu Dewan Pers
> telah menerima permohonan pertimbangan dari
> Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)
> terhadap 27 media yang disinyalir berbau pornografi,
> salah satunya majalah Playboy. �Kita dahulukan
> Playboy karena maraknya desakan masyarakat. Sisanya
> masih dalam kajian tim.� (T AS/ml/id)


=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke