assalamu'alaikum baraya... akhirna kamari meunang draft panganyarna RUU nu ngagenjleungkeun, asana mah ngabahasna leuwih rongkah tibatan kajadian, teu jadi dibendonna ki ato. hampura rada panjang. ngan memang dasarna meunang nimu ti milis jadi kudu saeutik dicangcayakeun kabeneranna. si kuring ngirim ka milis ieu ge susuganan meunang info nu leuwih pasti. baheula si kuring pernah ngomong di milis kota bogor (info awal meunag ti baraya_sunda) yen jumlah draft anyar 85 pasal, geuning nu ieu mah ukur 36 pasal. kumaha jujutanna nepi ka kitu teu apal.
ditungguan wartana! nuhun, wassalam, dh -- ~:ngadék sacékna, nilas saplasna:~ :.lembur deudeuh.: http://banjarasih.blogsome.com ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- *SEKRETARIAT JENDERAL* *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA* *Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270* Nomor : PW.001/ 3232 /DPR RI/2006 Jakarta, 8 Mei 2006 Sifat : Biasa Derajat : Segera Lampiran : Draft RUU Perihal : Penyampaian Draft RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi. KEPADA YTH. 1. BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS 2. BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DPR RI JAKARTA Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) yang penyusunannya diserahkan kepada Tenaga Ahli. Demikian agar menjadi maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. a.n SEKRETARIS JENDRAL KEPALA BIRO PERSIDANGAN u.b. SEKRETARIS PANSUS, H. MUNAWIR, M.Si NIP. 210000474 TEMBUSAN : 1. Pimpinan DPR-RI 2. Pimpinan FPG DPR-RI 3. Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI 4. Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI 5. Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI 6. Pimpinan Fraksi PKB DI'R-RI 7. Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI 8. Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI 9. Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R 10. Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI 11. Pimpinan FraksiPDS DPR-RI 12. Sekjen DPR-RI 13. Kepala Biro Persidangan ---------------------------------------------------------------------------------------------- *SEKRETARIAT JENDERAL* *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA* *Jalan Jenderai Gatot Subroto - Jakarta 10270* * * *LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU TENTANG ANTIPORNOGRAFI DAN PORNOAKSI* *BOGOR, 11 MARET 2006* PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah melakukan pembahasan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi pada tanggal 10 Maret 2006 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Alasan yuridis dalam konsideran "Menimbang" pada butir c dirumuskan sebagai berikut: c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban bermasyarakat serta penegakan hukum; 2. Konsideran "Menimbang" pada butir d dirumuskan sebagai berikut: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi; 3. Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa; 3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. 4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi dirumuskan sebagai berikut: JUDUL : a. RUU tentang Pornografi: b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi MENIMBANG MENGINGAT : - MEMUTUSKAN - MENETAPKAN BAB I. : KETENTUAN UMUM BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP - Bagian Pertama: Asas dan Tujuan - Bagian Kedua: Ruang Lingkup BAB III. : PENGATURAN - Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan - Bagian Kedua: Larangan BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN BAB VI. : PEMUSNAHAN BAB VII. : KETENTUAN SANKSI BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP 1. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu: a. RUU tentang Pornografi; b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi. Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam pertemuan TIMUS berikutnya, untuk kemudian ditetapkan salah satu judul yang paling dapat diterima oleh Anggota Pansus. 1. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada seluruh Anggota Timus. Namun demikian, TIMUS masih menerima masukan dari Anggota TIMUS lainnya untuk dibahas lebih lanjut. Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI KETUA DRS. H. BALKAN KAPLALE ---------------------------------------------------------------------------------------------- *DRAFT-AWAL-02* *RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA* *NOMOR ...... TAHUN .....* *TENTANG* *PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI* * * *DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA* *PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,* Menimbang : a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral Pancasila, kultur masyarakat, etika, akhlak mulia, kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi dan pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia; c. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban bermasyarakat serta penegakan hukum; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk undang-Undang tentang Pornografi dan Pornoaksi; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI *BAB I* *KETENTUAN UMUM* * * *Pasal 1* Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pornografi adalah karya manusia yang sengaja mengekploitasi obyek seksual dengan menampilkankannya di muka umum dan melanggar rasa kesusilaan masyarakat. 2. Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia. 3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, surat kabar, majalah, dan tabloid. 4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film. 5. Alat komunikasi media adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, *Short Message Service*, *Multimedia Messaging Service*, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet. 6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset. 7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam atau membeli. 8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi. 9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan. 10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi media, dan barang dan/atau jasa pornografi. 11. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain. 12. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 13. Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperoleh secara langsung atau melalui perantara, baik perseorangan maupun perusahaan. 14. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. *BAB II* *ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP* *Bagian Pertama* *Asas dan Tujuan* * * *Pasal 2* Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum. *Pasal 3* Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan: a. Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat warga negara serta nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia yang plural. b. Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi yang tidak sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. c. Mencegah pengaruh negatif globalisasi dan dampak sosial masyarakat akibat dari kondisi tingkat kesejahteraan dan kualitas pendidikan masyarakat. *Bagian Kedua * *Ruang lingkup* * * *Pasal 4* Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentang Pornografi dan Pornoaksi mencakup: a. Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi. b. Penggandaan terdiri dari kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi. c. Penyebarluasan yang meliputi segala kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan. memperlihatkan, d. Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi media, dan barang dan/atau jasa pornografi. *Bagian Kedua * *Kualifikasi* * * *Pasal 5* a. Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai hubungan timbal balik antara niat dan peristiwa yang dihendaki; b. Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan memanfaatkan perbuatan untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain; c. Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan dilihat oleh khalayak ramai atau masyarakat; d. Melanggar rasa kesusilaan masyarakat perbuatan itu dianggap melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau komunitas tersebut. *Bagian Ketiga * *Kategori* * * *Pasal 6* Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam undang-undang ini mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa, grafis, pertunjukan, animasi, film, video, Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet, majalah, situs, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat kabar, tabloid, majalah, pamflet dan poster. *Bagian Keempat * *Unsur Pornografi* * * *Pasa17* Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi harus mengandung unsur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum, terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan masyarakat. * * *BAB III PENGATURAN* *Bagian Pertama * *Pembatasan dan Perizinan* *Paragraf Satu Pembatasan* * * *Pasal 8* (1) Pembuatan, penyebar luasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud Pasal ... sampai dengan Pasal.... dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang diperlukan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan. *Pasal 9* (1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan. (2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari Pemerintah. *Pasal 10* (1) pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......, dikecualikan untuk: a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; b. kegiatan seni; c. kegiatan olahraga; atau d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. (2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni. (3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga. *Paragraf Dua * *Perizinan* * * *Pasal 11* (1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah. (2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) harus mendapatkan izin dari Pemerintah. *Pasal 12* 1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35. 2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memenuhi syarat: a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan oleh badan-badan usaha yang memiliki izin khusus; b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus; c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan kemasan bertanda khusus dan segel tertutup; d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri yang letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun. *Pasal 13* (1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38 selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah. (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan selanjutnya secara khusus didaerahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, adat istiadat dan budaya daerah masing-masing. *Bagian Kedua * *Larangan* * * *Pasal 14* Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi daya tarik : a. Obyek seksual. b. Ketelanjangan tubuh orang dewasa. c. Aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani. d. Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis. e. Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis. f. Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah padu hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia. g. Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan. h. Aktivitas orang dalam pertunjukan seks. i. Aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan atau hubungan seks. j. Aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak. *Pasal 15* Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang melanggar kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi: a. daya tarik obyek seksual; b. daya larik ketelanjangan tubuh; c. aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani; d. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis; e. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis; f. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya; g. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia; h. aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan i. aktivitas orang dalam acara pesta seks j. aktivitas orang dalam pertunjukan seks. k. aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani. l. aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks. m. aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak; atau n. aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya. *Pasal 16* Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan. *Pasal 17* Dilarang setiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks. *Pasal 18* Dilarang setiap orang yang sengaja membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni. *Pasal 19* Dilarang setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini. *Pasal 20* Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi. *BAB IV * *PENCEGAHAN PEMBINAAN* *Bagian Pertama * *Pencegahan* * * *Pasal 121* Upaya pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan dalam cara: a. pendidikan; b. kerjasama-kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara; c. sosialisasi; d. advokasi; e. pemberdayaan; f. pengawasan; dan g. penindakan. *Bagian Kedua * *Pembinaan* * * *Pasal 22* Pengunaan barang-barang pornografi dan/atau pornoaksi yang dilakukan oleh anak-anak dilakukan pembinaan oleh orang tua atau dibebankan kepada negara. *Bagian Ketiga * *Peran Pemerintah* * * *Pasal 23* Peran pemerintah dalam pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan melalui: a. perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada pelapor terjadinya tindak pidana pornografi; b. pembinaan moral; c. pemberdayaan/pembinaan; d. pengaturan. * * * * * * * * *Bagian Keempat * *Peran Masyarakat* * * *Pasal 24* Peran masyarakat dalam pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan melalui: a. melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah pelanggaran pembatasan dan larangan pornografi; b. memberikan masukan dan informasi apabila terjadi pelanggaran pembatasan dan larangan pornografi; c. bantuan advokasi; d. sosialisasi pencegahan; e. pembinaan lingkungan. *BAB V* *PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN* * * *Pasal 25* Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran pornografi dan pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. *BAB VI * *PEMUSNAHAN* * * *Pasal 2* (1) pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berizin berdasarkan putusan pengadilan. (2) pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum. (3) pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: 1. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak, dan atau media massa elektronik; 2. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan; 3. hari, tanggal, bulan, dn tahun pemusnahan; 4. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan 5. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan. *BAB VII * *KETENTUAN SANKSI* *Bagian Pertama * *Sanksi Administratif* * * *Pasal 27* (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; (2) Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis. *Bagian Kedua* *Sanksi Pidana* * * *Pasal 28* Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap orang yang dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 14. *Pasal 29* Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja di di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. *Pasal 30* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 16. *Pasal 31* Setiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak menjadi model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani, dan/atau hubungan seks, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,000,000,- (tiga miliar rupiah). *Pasal 32* Setiap orang yang, sengaja membuat,menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa elektronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga miliar rupiah). *Pasal 33* Setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi dan/atau jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima jula rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah). *Pasal 34* Setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat, peralatan dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga miliar rupiah). *BAB VIII * *KETENTUAN PERALIHAN* * * *Pasal 35* Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. *BAB IX* *KETENTUAN PENUTUP* * * *Pasal 36* Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam lembaran Negara republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta, ...................................... Pada tanggal, .......................................... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DR. HAMID AWALUDIN, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/IotolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
