assalamu'alaikum baraya...

akhirna kamari meunang draft panganyarna RUU nu ngagenjleungkeun, asana mah
ngabahasna leuwih rongkah tibatan kajadian, teu jadi dibendonna ki ato.
hampura rada panjang. ngan memang dasarna meunang nimu ti milis jadi kudu
saeutik dicangcayakeun kabeneranna. si kuring ngirim ka milis ieu ge
susuganan meunang info nu leuwih pasti. baheula si kuring pernah ngomong di
milis kota bogor (info awal meunag ti baraya_sunda) yen jumlah draft anyar
85 pasal, geuning nu ieu mah ukur 36 pasal. kumaha jujutanna nepi ka kitu
teu apal.

ditungguan wartana!

nuhun,
wassalam,


dh
-- 
~:ngadék sacékna, nilas saplasna:~
:.lembur deudeuh.:
http://banjarasih.blogsome.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


*SEKRETARIAT JENDERAL*

*DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA*

*Jalan Jenderal Gatot Subroto - Jakarta 10270*





Nomor           : PW.001/ 3232 /DPR RI/2006  Jakarta, 8 Mei 2006

Sifat             : Biasa

Derajat          : Segera

Lampiran        : Draft RUU

Perihal           : Penyampaian Draft RUU tentang Anti Pornografi dan
Pornoaksi.



KEPADA YTH.

1.      BAPAK/IBU PIMPINAN PANSUS

2.      BAPAK/IBU ANGGOTA PANSUS RUU TTG. ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DPR
RI



JAKARTA



Bersama ini dengan hormat kami sampaikan draft RUU tentang Anti Pornografi
dan Pornoaksi hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) yang penyusunannya
diserahkan kepada Tenaga Ahli. Demikian agar menjadi maklum, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.





a.n SEKRETARIS JENDRAL

KEPALA BIRO PERSIDANGAN

u.b.

SEKRETARIS PANSUS,







H. MUNAWIR, M.Si

NIP. 210000474



TEMBUSAN :

1.      Pimpinan DPR-RI

2.      Pimpinan FPG DPR-RI

3.      Pimpinan Fraksi PDIP DPR-RI

4.      Pimpinan Fraksi PAN DPR-RI

5.      Pimpinan Fraksi PPP DPR-RI

6.      Pimpinan Fraksi PKB DI'R-RI

7.      Pimpinati Fraksi P-DEM DPR-RI

8.      Pimpinan Fraksi PKS DPR-RI

9.      Pimpinan Fraksi PI3PD DPR-R

10.  Pimpinan Fraksj; PBR DPR-RI

11.  Pimpinan FraksiPDS DPR-RI

12.  Sekjen DPR-RI

13.  Kepala Biro Persidangan



----------------------------------------------------------------------------------------------





*SEKRETARIAT JENDERAL*

*DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA*

*Jalan Jenderai Gatot Subroto - Jakarta 10270*

* *

*LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSINYERING PANSUS RUU TENTANG ANTIPORNOGRAFI DAN
PORNOAKSI*

*BOGOR, 11 MARET 2006*



PANSUS RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi setelah melakukan
pembahasan berdasarkan pandangan fraksi-fraksi pada tanggal 10 Maret 2006
jam 09.00 s.d. 16.00 WIB menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1.      Alasan yuridis dalam konsideran "Menimbang" pada butir c dirumuskan
sebagai berikut:

c.       bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi
dan tindak kecabulan yang ada sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;

2.      Konsideran "Menimbang" pada butir d dirumuskan sebagai berikut:

d.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Anti
Pornografi dan Pornoaksi;

3.      Konsideran Mengingat dirumuskan sebagai berikut:

   1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Tap MPR VI/MPR12001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
   3. Pasal 281, 282, 283, 284 UU No. 1/1946 Tentang KUHP dan UU No.
   32/2002 tentang Penyiaran.
   4. Sistimatika RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi dirumuskan sebagai
   berikut:

JUDUL :

a. RUU tentang Pornografi:

b. RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi

MENIMBANG

MENGINGAT :

- MEMUTUSKAN

- MENETAPKAN

BAB I. : KETENTUAN UMUM

BAB II. : ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

- Bagian Pertama: Asas dan Tujuan

- Bagian Kedua: Ruang Lingkup

BAB III. : PENGATURAN

- Bagian Pertama : Pembatasan dan Perizinan

- Bagian Kedua: Larangan

BAB IV. : PENCEGAHAN PEMBINAAN

BAB. V. : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN

BAB VI. : PEMUSNAHAN

BAB VII. : KETENTUAN SANKSI

BAB VIII. : KETENTUAN PERALIHAN

BAB IX. : KETENTUAN PENUTUP



   1. Alternatif judul yang sudah disepakati, yaitu:

a.      RUU tentang Pornografi;

b.      RUU tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Selanjutnya kedua judul tersebut akan dibahas dalam pertemuan TIMUS
berikutnya, untuk kemudian ditetapkan salah satu judul yang paling dapat
diterima oleh Anggota Pansus.

   1. Hasil keputusan Tim Perumus bersifat mengikat pada seluruh Anggota
   Timus. Namun demikian, TIMUS masih menerima masukan dari Anggota TIMUS
   lainnya untuk dibahas lebih lanjut.



Rapat ditutup pada jam 16.00 WIB



PIMPINAN PANSUS RUU TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI



KETUA







DRS. H. BALKAN KAPLALE





----------------------------------------------------------------------------------------------





*DRAFT-AWAL-02*

*RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA*

*NOMOR ...... TAHUN .....*

*TENTANG*

*PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI*

* *

*DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA*

*PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*



Menimbang :

a.      Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan bertanggungjawab melindungi setiap warga negara, harkat dan
martabat manusia Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral
Pancasila, kultur masyarakat, etika, akhlak mulia, kepribadian luhur yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      Bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang
berpengaruh terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, penggunaan
pornografi dan pornoaksi yang dalam masyarakat saat ini sangat
memprihatinkan karena sudah mengancam kepribadian generasi bangsa dan
tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;

c.      Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi
dan tindak kecabulan yang ada sampai saat ini sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban
bermasyarakat serta penegakan hukum;

d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk undang-Undang tentang Pornografi dan
Pornoaksi;



Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar


Negara Republik Indonesia Tahun 1945.







Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI





*BAB I*

*KETENTUAN UMUM*

* *

*Pasal 1*

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.      Pornografi adalah karya manusia yang sengaja mengekploitasi obyek
seksual             dengan menampilkankannya di muka umum dan melanggar rasa
kesusilaan masyarakat.

2.      Pornoaksi adalah perbuatan yang sengaja mengeksploitasi obyek
seksual yang dilakukan di muka umum yang melanggar rasa kesusilaan
masyarakat dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

3.      Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan
pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang
cetakan massal antara lain buku, surat kabar, majalah, dan tabloid.

4.      Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi
dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara
lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.

5.      Alat komunikasi media adalah sarana penyampaian informasi dan
pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah
orang tertentu antara lain berupa telepon, *Short Message Service*, *Multimedia
Messaging Service*, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan
media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.

6.      Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat
pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan
media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video,
Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal
Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.

7.      Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang
diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan
komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan
barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara
menyewa, meminjam atau membeli.

8.      Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi
media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan
barang-barang pornografi.

9.      Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-barang yang mengandung sifat pornografi
dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan,
mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau
menuliskan.

10.  Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media
massa elektronik, alat komunikasi media, dan barang dan/atau jasa
pornografi.

11.  Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan untuk
tujuan  mendapatkan
keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

12.  Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

13.  Jasa adalah segala jenis layanan yang dapat diperoleh secara langsung
atau melalui perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.

14.  Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,
baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.



*BAB II*

*ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP*

*Bagian Pertama*

*Asas dan Tujuan*

* *

*Pasal 2*

Pembatasan dan pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi berasaskan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memperhatikan
nilai-nilai kultural, susila, dan moral, keadilan, perlindungan hukum, dan
kepastian hukum.



*Pasal 3*

Undang-Undang tentang Pornografi dan Poruoaksi bertujuan:

a.      Mangatur tata kehidupan masyarakat dengan menjunjung tinggi harkat
dan martabat warga negara serta nilai-nilai kultur masyarakat Indonesia yang
plural.

b.      Membatasi pembuatan dan pemanfaatan barang pornografi yang tidak
sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.

c.      Mencegah pengaruh negatif globalisasi dan dampak sosial masyarakat
akibat dari kondisi tingkat kesejahteraan dan kualitas pendidikan
masyarakat.



*Bagian Kedua *

*Ruang lingkup*

* *

*Pasal 4*

Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tentang Pornografi dan
Pornoaksi mencakup:

a.      Pembuatan yang meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan
memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.

b.      Penggandaan terdiri dari kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk
memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, media komunikasi
lainnya, dan barang-barang pornografi.

c.      Penyebarluasan yang meliputi segala kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media
massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, dan mengedarkan
barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan.
memperlihatkan,

d.      Penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa
cetak, media massa elektronik, alat komunikasi media, dan barang dan/atau
jasa pornografi.



*Bagian Kedua *

*Kualifikasi*

* *

*Pasal 5*

a.      Kesengajaan adalah perbuatan yang mempunyai hubungan timbal balik
antara niat dan peristiwa yang dihendaki;

b.      Eksploitasi adalah tindakan berupa kegiatan memanfaatkan perbuatan
untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri
dan/atau orang lain;

c.      Di muka umum adalah segala perbuatan yang dilakukan dan dilihat oleh
khalayak ramai atau masyarakat;

d.      Melanggar rasa kesusilaan masyarakat perbuatan itu dianggap
melanggar kepatutan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat atau
komunitas tersebut.



*Bagian Ketiga *

*Kategori*

* *

*Pasal 6*

Yang dapat dikategorikan sebagai barang pornografi dalam undang-undang ini
mencakup tulisan, gambar, foto, sketsa, grafis, pertunjukan, animasi, film,
video, Computer-Compact Disc Read Only Memory, kaset, leaflet, majalah,
situs, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat kabar,
tabloid, majalah, pamflet dan poster.





*Bagian Keempat *

*Unsur Pornografi*

* *

*Pasa17*

Dalam undang-undang ini yang dikategorikan pornografi harus mengandung unsur
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang dilakukan di muka umum,
terhadap alat kelamin manusia, dengan tujuan eksploitasi seksual, adanya
dampak negatif yang timbul, perbuatan tersebut melanggar kesusilaan
masyarakat.



* *

*BAB III PENGATURAN*

*Bagian Pertama *

*Pembatasan dan Perizinan*

*Paragraf Satu Pembatasan*

* *

*Pasal 8*

(1)   Pembuatan, penyebar luasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud Pasal ... sampai dengan Pasal.... dikecualikan untuk tujuan
pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang
diperlukan.

(2)   Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi
sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau lembaga
pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan.



*Pasal 9*

(1)   Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan
pengobatan gangguan kesehatan.

(2)   Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari
dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin dari
Pemerintah.



*Pasal 10*

(1)   pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ......,
dikecualikan untuk:

a.      cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan;

b.      kegiatan seni;

c.      kegiatan olahraga; atau

d.      tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2)   Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat
dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3)   Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya
dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.



*Paragraf Dua *

*Perizinan*

* *

*Pasal 11*

(1)   Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2)   Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

*Pasal 12*

1.      Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk
memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam media
cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan Pasal 35.

2.      Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam
media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a.      penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan oleh
badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b.      penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya
dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c.      penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan
kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d.      barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri
yang letaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia dibawah 18
(delapan belas) tahun.



*Pasal 13*

(1)     Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal
38 selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah.

(2)     Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan
selanjutnya secara khusus didaerahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi,
adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.



*Bagian Kedua *

*Larangan*

* *

*Pasal 14*

Dilarang setiap orang sengaja di muka umum membuat tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,
puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang melanggar kesusilaan masyarakat
dengan mengeksploitasi daya tarik :

a.      Obyek seksual.

b.      Ketelanjangan tubuh orang dewasa.

c.      Aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani.

d.      Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis.

e.      Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis.

f.       Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas
yang mengarah padu hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia.

g.      Aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan hewan.

h.      Aktivitas orang dalam pertunjukan seks.

i.        Aktivitas anak-anak yang melakukan masturbasi, onani dan atau
hubungan seks.

j.        Aktivitas orang yang melakukan hubungan seks atau aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak.







*Pasal 15*

Dilarang setiap orang dengan sengaja di muka umum menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau
rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu,
puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa melalui media massa cetak,
media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media yang melanggar
kesusilaan masyarakat dengan mengeksploitasi:

a.      daya tarik obyek seksual;

b.      daya larik ketelanjangan tubuh;

c.      aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani;

d.      aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis;

e.      aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan pasangan sejenis;

f.       aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam, pemukulan,
sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya;

g.      aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal dunia;

h.      aktivitas orang, dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan

i.        aktivitas orang dalam acara pesta seks

j.        aktivitas orang dalam pertunjukan seks.

k.      aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau onani.

l.        aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks.

m.    aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak; atau

n.      aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara sadis, kejam,
pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya.



*Pasal 16*

Dilarang setiap orang yang sengaja menjadikan diri sendiri dan/atau orang
lain sebagai model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang
sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik tubuh
atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.



*Pasal 17*

Dilarang setiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak menjadi
model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi,
onani, dan/atau hubungan seks.



*Pasal 18*

Dilarang setiap orang yang sengaja membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan
karya seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media
massa elektronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di
tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya
seni.



*Pasal 19*

Dilarang setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi dan/atau
jasa pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.





*Pasal 20*

Dilarang setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat, peralatan
dan/atau perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi
dan/atau pameran pornografi.





*BAB IV *

*PENCEGAHAN PEMBINAAN*

*Bagian Pertama *

*Pencegahan*

* *

*Pasal 121*

Upaya pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan dalam cara:

a.      pendidikan;

b.      kerjasama-kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan
negara lain dalam upaya menanggulangi dan memberantas masalah pornografi
sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara;

c.      sosialisasi;

d.      advokasi;

e.      pemberdayaan;

f.       pengawasan; dan

g.      penindakan.



*Bagian Kedua *

*Pembinaan*

* *

*Pasal 22*

Pengunaan barang-barang pornografi dan/atau pornoaksi yang dilakukan oleh
anak-anak dilakukan pembinaan oleh orang tua atau dibebankan kepada negara.



*Bagian Ketiga *

*Peran Pemerintah*

* *

*Pasal 23*

Peran pemerintah dalam pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan
melalui:

a.      perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada pelapor terjadinya
tindak pidana pornografi;

b.      pembinaan moral;

c.      pemberdayaan/pembinaan;

d.      pengaturan.



* *

* *

* *

* *

*Bagian Keempat *

*Peran Masyarakat*

* *

*Pasal 24*

Peran masyarakat dalam pencegahan dampak negatif pornografi dilakukan
melalui:

a.      melaporkan apabila melihat, menyaksikan adalah pelanggaran
pembatasan dan larangan pornografi;

b.      memberikan masukan dan informasi apabila terjadi pelanggaran
pembatasan dan larangan pornografi;

c.      bantuan advokasi;

d.      sosialisasi pencegahan;

e.      pembinaan lingkungan.





*BAB V*

*PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN*

* *

*Pasal 25*

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelanggaran pornografi dan
pornoaksi dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.





*BAB VI *

*PEMUSNAHAN*

* *

*Pasal 2*

(1)   pemusnahan barang pornografi dilakukan terhadap hasil penyitaan dan
perampasan barang yang tidak berizin berdasarkan putusan pengadilan.

(2)   pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penuntut umum.

(3)   pemusnahan barang pornografi sebagaimana  dimaksud ayat (1) dilakukan
oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat:

   1. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak,
   dan atau media massa elektronik;
   2. nama dan jenis serta jumlah barang yang dimusnahkan;
   3. hari, tanggal, bulan, dn tahun pemusnahan;
   4. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang
   dimusnahkan; dan
   5. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang
   melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.





*BAB VII *

*KETENTUAN SANKSI*

*Bagian Pertama *

*Sanksi  Administratif*

* *

*Pasal 27*

(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku;

(2)   Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat  mengajukan kembali ijin usaha sejenis.



*Bagian Kedua*

*Sanksi Pidana*

* *

*Pasal 28*

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap orang
yang dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur
dalam pasal 14.



*Pasal 29*

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga milyar rupiah) setiap orang
yang dengan sengaja di di muka umum melakukan perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 15.



*Pasal 30*

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah), setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan
sebagaimana diatur dalam pasal 16.



*Pasal 31*

Setiap orang yang sengaja menyuruh atau memaksa, anak-anak menjadi model
atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,
dan/atau hubungan seks, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.
3.000.000,000,000,- (tiga miliar rupiah).



*Pasal 32*

Setiap orang yang, sengaja membuat,menyebarluaskan, dan menggunakan karya
seni yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa
elektronik, atau alat komunikasi media, dan yang berada di tempat-tempat
umum

yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 75.000.000,- (tujuh
puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga
miliar rupiah).



*Pasal 33*

Setiap orang yang dengan sengaja membeli barang pornografi dan/atau jasa
pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan  paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 75.000.000,- (tujuh
puluh lima jula rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,000,- (tiga
milyar rupiah).



*Pasal 34*

Setiap orang dengan sengaja menyediakan dana, tempat, peralatan dan/atau
perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau
pameran pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp
3.000.000,000,000,- (tiga miliar rupiah).



*BAB VIII *

*KETENTUAN PERALIHAN*

* *

*Pasal 35*

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini.





*BAB IX*

*KETENTUAN PENUTUP*

* *

*Pasal 36*

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
menempatkannya dalam lembaran Negara republik Indonesia.





Disahkan di Jakarta pada tanggal,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta,

......................................

Pada tanggal, ..........................................



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA



DR. HAMID AWALUDIN, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke