Di Bandung, cenah aya Perda anyar nu rada ngaharib-harib jeung Perda di
Tangerang nu bisa newakan awewe didasarkeun ukur ku kacurigaan ti petugas
Kamtib. Pasal perda soal ieu, saperti perda di Tangerang, "ngaret",
petugas bisa sawenang-wenang.
Ieu aya siaran Pers ti LSM Perempuan nu protes soal perda ieu :
SIARAN PERS
Pemberlakukan Perda Kota Bandung tentang K3:
Cerminan Diskriminasi terhadap Perempuan dan
Pengabaian Hak Asasi Perempuan dan Anak
Pada 1 November lalu, Pemerintahan Kota Bandung
memberlakukan Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
(selanjutnya disebut Perda K3). Dalam salah satu pasal
dalam Perda ini, terdapat substansi yang berpotensi
mendatangkan masalah bagi warga kota Bandung,
khususnya perempuan yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf ddd
yang berbunyi sebagai berikut:
"menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut
diduga akan berbuat asusila dengan berada di jalan,
jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta
tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai
tempat melakukan perbuatan asusila dikenakan
pembebanan biaya paksaa penegakan hukum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
kartu identitas penduduk, agtau kartu identitas
kependudukan lainnya serta dikirim ke panti
rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media massa."
Pasal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan
pelanggaran hak asasi perempuan. Pengalaman yang
hampir mirip terjadi pada saat pemberlakuan Perda Kota
Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan
Pelacuran. Dengan dalih menegakkan pasal 4 ayat 1
Perda No. 8 Tahun 2005:
"Setiap orang yang sikap atau
perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu
anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di
jalan-jalan umum, di lapangan- lapangan, di rumah
penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah
penduduk/kontrakan, warung kopi, tempat hiburan,
gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di
lorong-lorong jalan atau di tempat lain di daerah",
maka aparat petugas penertiban dan ketertiban, PPNS
bersama polisi setempat menangkap 17 perempuan yang
saat itu berkeliaran pada malam hari untuk kemudian
diadili (KOMPAS, 01/03/06). Peristiwa ini kemudian
menimbulkan keresahan bagi warga perempuan kota
Tangerang. Bagi buruh atau pekerja perempuan,
kehadiran Perda ini membuat mereka takut untuk pulang
kerja malam sehingga mereka memilih untuk tidak
bekerja lembur yang berakibat pada turunnya
penghasilan mereka (KOMPAS, 08/03/06). Hal ini berarti
hak ekonomi perempuan telah dilanggar atas dasar
pemberlakuan Perda tersebut. Bagi perempuan pada
umumnya, Perda K3 ini melanggar hak perempuan untuk
berpindah. Secara umum, Perda ini melanggar HAM,
khususnya Hak Asasi Perempuan.
Bagi perempuan dan anak yang dilacurkan, yang
merupakan sasaran utama Pasal dalam Perda K3 ini,
kehadiran Perda ini seakan bentuk dari pengabaian
negara atas realitas perdagangan (trafiking) perempuan
dan anak yang menjerat mereka pada dunia pelacuran.
Alih-alih menyusun peraturan hukum untuk menghukum
pelaku trafiking dan melindungi korban trafiking,
pemerintah malah mendahulukan pemberlakukan Perda K3
yang lebih berimplikasi pada kebersihan dan keindahan
semata. Hal ini menunjukkan pemerintahan daerah tidak
mempunyai platform dan arah kebijakan bagi penegakan
dan perlindungan HAM, khususnya Hak Asasi Perempuan
dan Hak Asasi Anak.
Oleh karena itu, kami, INSTITUT PEREMPUAN menyerukan:
1. Mendesak Pemerintahan Kota Bandung merevisi Perda
K3.
2. Mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk
memprioritaskan kebijakan yang krusial bagi
perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan,
diskriminasi dan pelanggaran HAM.
3. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menyusun dan
mengesahkan Undang Undang tentang Pemberantasan
Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
Ellin Rozana, S.Si
Direktur Eksekutif
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/