Muhun aya kang .... mung teu sadaya negara bagian eta ge benten benten dina hal perkara naon nu dihukum mati ... tapi rata-rata mah pembunuhan berencana sareng pembunuhan massal/berantai
--- On Thu, 26/6/08, mh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: mh <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [kisunda] Hukum Pati To: [email protected], [EMAIL PROTECTED] Date: Thursday, 26 June, 2008, 7:44 AM Geuning di AS oge masih aya hukum pati nya. salam, mh ======= Hukuman Mati Pemerkosa Anak Terlalu Berat Dipublikasi: Kamis 26 Juni 2008 04:22 WIB Diperbaharui: Kamis 26 Juni 2008 04:22 WIB Louisiana - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan bahwa hukuman mati terlalu berat bagi pemerkosa anak-anak. Dengan keputusan ini, seorang pria dari Louisiana batal dieksekusi karena memperkosa anak tirinya yang berusia delapan tahun pada 1998. Lousiana adalah satu dari lima negara bagian di Amerika Serikat yang menjatuhkan hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak. Hanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat pemerkosaan terhadap anak-anak sebagai perbuatan keji yang pantas diganjar hukuman mati. Sejak diberlakukannya kembali hukuman mati di AS pada 1976 hanya terpidana pembunuhan yang sudah dieksekusi. Citation: http://www.ranesi. nl/news/internat ional/5848451/ Hukuman-Mati- Pemerkosa- Anak-Terlalu- Berat Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
