Muhun aya kang ....
mung teu sadaya negara bagian
eta ge benten benten dina hal perkara naon nu dihukum mati ...
tapi rata-rata mah pembunuhan berencana sareng pembunuhan massal/berantai










--- On Thu, 26/6/08, mh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: mh <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [kisunda] Hukum Pati
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED]
Date: Thursday, 26 June, 2008, 7:44 AM










    
            Geuning di AS oge masih aya hukum pati nya.



salam,

mh

=======

Hukuman Mati Pemerkosa Anak Terlalu Berat

Dipublikasi: Kamis 26 Juni 2008 04:22 WIB

Diperbaharui: Kamis 26 Juni 2008 04:22 WIB



Louisiana - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan bahwa

hukuman mati terlalu berat bagi pemerkosa anak-anak. Dengan keputusan

ini, seorang pria dari Louisiana batal dieksekusi karena memperkosa

anak tirinya yang berusia delapan tahun pada 1998. Lousiana adalah

satu dari lima negara bagian di Amerika Serikat yang menjatuhkan

hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak. Hanya empat dari sembilan hakim

yang berpendapat pemerkosaan terhadap anak-anak sebagai perbuatan keji

yang pantas diganjar hukuman mati. Sejak diberlakukannya kembali

hukuman mati di AS pada 1976 hanya terpidana pembunuhan yang sudah

dieksekusi.



Citation: http://www.ranesi. nl/news/internat ional/5848451/ Hukuman-Mati- 
Pemerkosa- Anak-Terlalu- Berat


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke