Terimakasih kepada Kang Lucky Setiawan. Memang ini perlu diwaspadai tidak hanya 
mereka yang bikin kita semakin tersudut. Selain kita kurang atau tidak peduli 
kepada kekayaan milik bangsa sendiri, di lain pihak di lingkungan dalam sendiri 
ada pihak pihak yang senantiasa mau diakui paling besar, paling berjasa, paling 
luhung, paling berbudaya dan beradab.......dan mengecilkan pihak lainnya. 
Nah kelemahan di dalam inilah yang mereka pakai sebagai senjata menyerang 
bangsa kita. Padahal kalau kita urut kebelakang, bangsa kita asalnya bangsa 
suatu "paparan yang sangat luas", daratan dan pegunungan yang sangat subur, 
dimana ada dua sungai besar yang mengalir ke Utara dan ke Timur.....Di sekitar 
lereng gunung sungai ke Timur itu (dekat Sangiran sekarang) konon 2 juta tahun 
lalu sebelum ada pulau-pulau Nusantara, sudah ada kelompok manusia purba 
"Pithecantropus Erectus", bahkan disebut sebagai salah satu kemungkinan cikal 
bakal manusia modern sedunia. Nah tempat berkembangnya manusia purba itu 
disebut oleh para ahli geologi sebagai paparan "Tanah Sunda" (Sunda Land), 
sungai yang mengalir ke Utara disebut "North Sunda River" yang ke Timur 
disebutnya "East Sunda River". Dari istilah itu lahirlah istilah geografi 
"Kepulauan Sunda Besar" dan "Kepulauan Sunda Kecil".......entah kenapa istilah 
itu kurang dikenal bangsa kita..? Padahal istilah-istilah
 itu murni istilah scientific yang telah diakui dunia.... Tapi oleh bangsa kita 
sendiri rasanya sangat kurang dikenali dan bahkan ada kecenderungan mau 
dihilangkan......so what?
Mulai sekarang kiranya kita harus mencoba menghargai budaya sendiri dengan cara 
kembali kepada "jati diri bangsa" yang berasal dari "jati diri berbagai suku 
bangsa" dan semua itu berasal dari "bangsa Tanah Sunda" yang tenggelam 
tergenang air laut............ bisakah kita akui itu..?
Wslm, AMS

--- On Tue, 10/28/08, luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [kisunda] KONSEP WIPO: SKENARIO GLOBAL UNTUK MEMECAH INDONESIA?
To: [email protected]
Date: Tuesday, October 28, 2008, 7:35 AM






Ada ribuan artefak budaya Indonesia yang diklaim oleh pihak asing, 
seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran 
Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang 
Sayange, dan lain sebagainya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di 
Indonesia, ia juga terdapat di banyak Negara berkembang lainnya. 
Untuk itu, WIPO (World Intellectual Property Organization) , lembaga 
Intellectual Property internasional, mengusulkan sebuah alternatif 
penyelesaian. Usulan ini dimuat dalam "Revised Draft Provisions For 
The Protections Of Traditional Cultural Expressions/ Expressions Of 
Folklore".

Inti dari usul tersebut adalah menyerahkan kepemilikan atas ekspresi 
budaya tradisional kepada Kustodian atau komunitas. Ini dapat dilihat 
pada pasal 2 dan pasal 4 pada draft tersebut. Ekspresi budaya 
tradisional "X" yang dipelihara dan dikembangkan oleh komunitas "Y" 
akan menjadi milik komunitas "Y". Misalnya komunitas batik dari 
Surakarta yang memelihara dan mengembangkan desain parang maka motif 
tersebut akan menjadi milik komunitas tersebut.

Namun dari hasil kajian yang dilakukan oleh Indonesian Archipelago 
Culture Initiatives atau IACI (www.budaya- indonesia. org), konsep ini 
membawa ancaman terhadap integritas Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 

Yang pertama adalah masalah horizontal. Ia akan memicu konflik antar 
wilayah maupun antar komunitas dalam satu daerah. Orang Sunda tidak 
dapat berkreasi secara bebas mengembangkan Batik Jawa. Orang Jawa 
harus meminta lisensi ke orang Batak untuk dapat mengembangkan ulos. 
Orang Papua tidak merasa memiliki songket dari Palembang, demikian 
seterusnya. Lalu dimanakah posisi persatuan dan kesatuan Indonesia?

Selain mengikis rasa persatuan, konsep ini juga berpotensi konflik 
antar wilayah. Ada banyak artefak budaya Indonesia yang terdapat di 
lebih dari satu wilayah atau suku tertentu. Misalnya, ada sebuah 
motif ukiran tertentu terdapat di dua wilayah atau suku yang berbeda. 
Lalu komunitas yang mana berhak untuk memilikinya? Akibatnya akan 
terjadi konflik antar wilayah atau antar suku. Pemekaran wilayah, 
yang hanya melibatkan dimensi pembagian administrasi pemeritahan 
saja, terbukti dapat menyebabkan jatuhnya korban. Apalagi jika 
ditambah dengan persoalan pembagian budaya tradisi. Setiap wilayah 
atau suku akan bertempur untuk mempertahankan warisan nenek moyaknya, 
yang merupakan "harga diri" komunitasnya. 

Konflik yang mungkin muncul tidak hanya terjadi antar komunitas. Ia 
juga bisa terjadi di dalam komunitas itu sendiri. Dari sekian banyak 
komunitas Angklung di Bandung misalnya, siapakah yang berhak memiliki 
angklung? Siapa yang berhak memberikan izin lisensi angklung ke pihak 
lain, pimpinan komunitas tersebut atau rapat anggota? Posisi pimpinan 
komunitas budaya, yang pada awalnya hanya memperhatikan faktor 
kebijaksanaan semata, menjadi terpolitisir (akibat adanya faktor 
kekuasaan dan ekonomi di dalamnya). Konsep ini beresiko melahirkan 
konflik dan perpecahan pada komunitas-komunitas budaya di Indonesia.

Yang kedua adalah masalah vertikal. Konsep yang dibuat oleh WIPO akan 
mempermudah upaya eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing. 
Sebuah perusahaan desain kaliber internasional hanya perlu datang 
membeli lisensi ke sebuah komunitas budaya lokal tertentu. Negosiasi 
tersebut tentu saja tidak seimbang. Adidas mungkin hanya perlu 
mengeluarkan beberapa juta rupiah untuk membeli sebuah desain batik 
tertentu, lalu mengkomodifikasi sedemikian rupa dan mendapatkan 
miliaran dolar dari desain tersebut.

Jika terjadi sengketa sengketa hukum, kemampuan untuk melakukan 
pembelaan tentu saja tidak akan seimbang. Apakah semua komunitas 
budaya di Indonesia mampu membayar pengacara untuk menuntut sebuah 
perusahaan raksasa asing dalam pengadilan di luar negeri? Selain 
semakin mudah untuk dieksploitasi, kemampuan kita untuk melakukan 
pembelaan juga semakin melemah. 

Dari ulasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep yang diusulkan 
oleh WIPO berpotensi untuk mengancam integritas Negara Kesatuan 
Republik Indonesia. Ia memicu konflik antar warga Negara Indonesia. 
Selain itu, ia akan mempercepat proses eksploitasi budaya Indonesia 
oleh pihak asing. Untuk itu kita perlu waspada. Apakah konsep yang 
dibawa oleh WIPO merupakan bagian dari skenario global untuk memecah 
Indonesia?

Untuk melindungi budaya Indonesia, kita membutuhkan sebuah terobosan 
baru. Hal ini dapat kita teladani dari kisah perjuangan Djuanda 
Kartawidjaja di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE). Indonesia harus berani 
melawan dan membuat sebuah terobosan baru. Inspirasi inilah yang 
melatarbelakangi lahirnya konsep Nusantara Cultural Heritage State 
License atau disingkat NCHSL (http://budaya- indonesia. org/iaci/
NCHSL), sebagai sebuah alternatif konsep perlindungan budaya 
Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Archipelago Culture 
Initiatives.

Kita harus waspada terhadap konsep yang diusulkan oleh pihak asing. 
Bisa jadi, ia merupakan sebuah skenario global untuk menghancurkan 
Indonesia. Jangan sampai pemerintah dan DPR meratifikasi konsep yang 
dibawa oleh WIPO tersebut. Kita harus mencegahnya.

Namun selain itu, kita membutuhkan sebuah alternatif solusi. 
Indonesia harus mampu menjadi teladan dalam upaya perlindungan hukum 
terhadap ekspresi budaya tradisional. Untuk itu, saya mengajak rekan-
rekan sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menyempurnakan dan 
memperjuangkan konsep NCHSL. Rekan-rekan sebangsa dan setanah air 
yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi) 
dapat menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org

Mari kita bersama-sama bersatu dan menjadi bagian dari upaya 
pelestarian budaya Indonesia.

- Lucky Setiawan

nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman, 
mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung 
upaya pelestarian budaya Indonesia secara online. 

 














      

Kirim email ke