Bah Oca, cing atuh alungkeun ka milis, kumaha cenah dongengna eta teh.

salam,
mh

2008/10/29 Roza Rahmadjasa Mintaredja <[EMAIL PROTECTED]>:
> Kg abh sepuh,.....oca tos gaduh soft copyna ti acara kamari tea
> "KASUNDAAN DLM PERSPEKTIF GEOLOGI"
> kenging urg  lebetkeun ka milist urg?
> aya tilu rekaman...
> nuhun bah
> he33x!
> ...oca tea...
>
>
> --- On Tue, 10/28/08, Abah Abdurrohman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: Abah Abdurrohman <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [kisunda] KONSEP WIPO: SKENARIO GLOBAL UNTUK MEMECAH INDONESIA?
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, October 28, 2008, 8:13 PM
>
> Terimakasih kepada Kang Lucky Setiawan. Memang ini perlu diwaspadai tidak
> hanya mereka yang bikin kita semakin tersudut. Selain kita kurang atau tidak
> peduli kepada kekayaan milik bangsa sendiri, di lain pihak di
> lingkungan dalam sendiri ada pihak pihak yang senantiasa mau diakui paling
> besar, paling berjasa, paling luhung, paling berbudaya dan beradab.......dan
> mengecilkan pihak lainnya.
> Nah kelemahan di dalam inilah yang mereka pakai sebagai senjata menyerang
> bangsa kita. Padahal kalau kita urut kebelakang, bangsa kita asalnya bangsa
> suatu "paparan yang sangat luas", daratan dan pegunungan yang sangat subur,
> dimana ada dua sungai besar yang mengalir ke Utara dan ke Timur.....Di
> sekitar lereng gunung sungai ke Timur itu (dekat Sangiran sekarang) konon 2
> juta tahun lalu sebelum ada pulau-pulau Nusantara, sudah ada kelompok
> manusia purba "Pithecantropus Erectus", bahkan disebut sebagai salah satu
> kemungkinan cikal bakal manusia modern sedunia. Nah tempat berkembangnya
> manusia purba itu disebut oleh para ahli geologi sebagai paparan "Tanah
> Sunda" (Sunda Land), sungai yang mengalir ke Utara disebut "North Sunda
> River" yang ke Timur disebutnya "East Sunda River". Dari istilah itu
> lahirlah istilah geografi "Kepulauan Sunda Besar" dan "Kepulauan Sunda
> Kecil".......entah kenapa istilah itu kurang dikenal bangsa kita..? Padahal
> istilah-istilah itu murni istilah scientific yang telah diakui dunia....
> Tapi oleh bangsa kita sendiri rasanya sangat kurang dikenali dan bahkan ada
> kecenderungan mau dihilangkan......so what?
> Mulai sekarang kiranya kita harus mencoba menghargai budaya sendiri dengan
> cara kembali kepada "jati diri bangsa" yang berasal dari "jati diri berbagai
> suku bangsa" dan semua itu berasal dari "bangsa Tanah Sunda" yang tenggelam
> tergenang air laut............ bisakah kita akui itu..?
> Wslm, AMS
>
> --- On Tue, 10/28/08, luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> From: luc_leroy07 <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [kisunda] KONSEP WIPO: SKENARIO GLOBAL UNTUK MEMECAH INDONESIA?
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, October 28, 2008, 7:35 AM
>
> Ada ribuan artefak budaya Indonesia yang diklaim oleh pihak asing,
> seperti Batik Adidas, Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran
> Jepara, Kopi Toraja, Kopi Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang
> Sayange, dan lain sebagainya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di
> Indonesia, ia juga terdapat di banyak Negara berkembang lainnya.
> Untuk itu, WIPO (World Intellectual Property Organization) , lembaga
> Intellectual Property internasional, mengusulkan sebuah alternatif
> penyelesaian. Usulan ini dimuat dalam "Revised Draft Provisions For
> The Protections Of Traditional Cultural Expressions/ Expressions Of
> Folklore".
>
> Inti dari usul tersebut adalah menyerahkan kepemilikan atas ekspresi
> budaya tradisional kepada Kustodian atau komunitas. Ini dapat dilihat
> pada pasal 2 dan pasal 4 pada draft tersebut. Ekspresi budaya
> tradisional "X" yang dipelihara dan dikembangkan oleh komunitas "Y"
> akan menjadi milik komunitas "Y". Misalnya komunitas batik dari
> Surakarta yang memelihara dan mengembangkan desain parang maka motif
> tersebut akan menjadi milik komunitas tersebut.
>
> Namun dari hasil kajian yang dilakukan oleh Indonesian Archipelago
> Culture Initiatives atau IACI (www.budaya- indonesia. org), konsep ini
> membawa ancaman terhadap integritas Negara Kesatuan Republik
> Indonesia.
>
> Yang pertama adalah masalah horizontal. Ia akan memicu konflik antar
> wilayah maupun antar komunitas dalam satu daerah. Orang Sunda tidak
> dapat berkreasi secara bebas mengembangkan Batik Jawa. Orang Jawa
> harus meminta lisensi ke orang Batak untuk dapat mengembangkan ulos.
> Orang Papua tidak merasa memiliki songket dari Palembang, demikian
> seterusnya. Lalu dimanakah posisi persatuan dan kesatuan Indonesia?
>
> Selain mengikis rasa persatuan, konsep ini juga berpotensi konflik
> antar wilayah. Ada banyak artefak budaya Indonesia yang terdapat di
> lebih dari satu wilayah atau suku tertentu. Misalnya, ada sebuah
> motif ukiran tertentu terdapat di dua wilayah atau suku yang berbeda.
> Lalu komunitas yang mana berhak untuk memilikinya? Akibatnya akan
> terjadi konflik antar wilayah atau antar suku. Pemekaran wilayah,
> yang hanya melibatkan dimensi pembagian administrasi pemeritahan
> saja, terbukti dapat menyebabkan jatuhnya korban. Apalagi jika
> ditambah dengan persoalan pembagian budaya tradisi. Setiap wilayah
> atau suku akan bertempur untuk mempertahankan warisan nenek moyaknya,
> yang merupakan "harga diri" komunitasnya.
>
> Konflik yang mungkin muncul tidak hanya terjadi antar komunitas. Ia
> juga bisa terjadi di dalam komunitas itu sendiri. Dari sekian banyak
> komunitas Angklung di Bandung misalnya, siapakah yang berhak memiliki
> angklung? Siapa yang berhak memberikan izin lisensi angklung ke pihak
> lain, pimpinan komunitas tersebut atau rapat anggota? Posisi pimpinan
> komunitas budaya, yang pada awalnya hanya memperhatikan faktor
> kebijaksanaan semata, menjadi terpolitisir (akibat adanya faktor
> kekuasaan dan ekonomi di dalamnya). Konsep ini beresiko melahirkan
> konflik dan perpecahan pada komunitas-komunitas budaya di Indonesia.
>
> Yang kedua adalah masalah vertikal. Konsep yang dibuat oleh WIPO akan
> mempermudah upaya eksploitasi budaya Indonesia oleh pihak asing.
> Sebuah perusahaan desain kaliber internasional hanya perlu datang
> membeli lisensi ke sebuah komunitas budaya lokal tertentu. Negosiasi
> tersebut tentu saja tidak seimbang. Adidas mungkin hanya perlu
> mengeluarkan beberapa juta rupiah untuk membeli sebuah desain batik
> tertentu, lalu mengkomodifikasi sedemikian rupa dan mendapatkan
> miliaran dolar dari desain tersebut.
>
> Jika terjadi sengketa sengketa hukum, kemampuan untuk melakukan
> pembelaan tentu saja tidak akan seimbang. Apakah semua komunitas
> budaya di Indonesia mampu membayar pengacara untuk menuntut sebuah
> perusahaan raksasa asing dalam pengadilan di luar negeri? Selain
> semakin mudah untuk dieksploitasi, kemampuan kita untuk melakukan
> pembelaan juga semakin melemah.
>
> Dari ulasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep yang diusulkan
> oleh WIPO berpotensi untuk mengancam integritas Negara Kesatuan
> Republik Indonesia. Ia memicu konflik antar warga Negara Indonesia.
> Selain itu, ia akan mempercepat proses eksploitasi budaya Indonesia
> oleh pihak asing. Untuk itu kita perlu waspada. Apakah konsep yang
> dibawa oleh WIPO merupakan bagian dari skenario global untuk memecah
> Indonesia?
>
> Untuk melindungi budaya Indonesia, kita membutuhkan sebuah terobosan
> baru. Hal ini dapat kita teladani dari kisah perjuangan Djuanda
> Kartawidjaja di Zona Ekonomi Esklusif (ZEE). Indonesia harus berani
> melawan dan membuat sebuah terobosan baru. Inspirasi inilah yang
> melatarbelakangi lahirnya konsep Nusantara Cultural Heritage State
> License atau disingkat NCHSL (http://budaya- indonesia. org/iaci/
> NCHSL), sebagai sebuah alternatif konsep perlindungan budaya
> Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Archipelago Culture
> Initiatives.
>
> Kita harus waspada terhadap konsep yang diusulkan oleh pihak asing.
> Bisa jadi, ia merupakan sebuah skenario global untuk menghancurkan
> Indonesia. Jangan sampai pemerintah dan DPR meratifikasi konsep yang
> dibawa oleh WIPO tersebut. Kita harus mencegahnya.
>
> Namun selain itu, kita membutuhkan sebuah alternatif solusi.
> Indonesia harus mampu menjadi teladan dalam upaya perlindungan hukum
> terhadap ekspresi budaya tradisional. Untuk itu, saya mengajak rekan-
> rekan sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama menyempurnakan dan
> memperjuangkan konsep NCHSL. Rekan-rekan sebangsa dan setanah air
> yang memiliki kepedulian (baik bantuan ide, tenaga maupun donasi)
> dapat menggubungi IACI di email: [EMAIL PROTECTED] indonesia. org
>
> Mari kita bersama-sama bersatu dan menjadi bagian dari upaya
> pelestarian budaya Indonesia.
>
> - Lucky Setiawan
>
> nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
> mailing-list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita dukung
> upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.
>
>
>
> 

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke