"Titimangsa" Jawa Barat Oleh A. Sobana Hardjasaputra
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Harian Umum Pikiran Rakyat meng- adakan saresehan bertema "Ngaguar Titimangsa Jawa Barat" pada 1 Juli 2010. Acara tersebut --seperti ditunjukkan oleh temanya-- bertujuan mencari titimangsa alias hari jadi Provinsi Jawa Barat. Dari pembicaraan para narasumber, termasuk saya, muncul tiga alternatif titimangsa Provinsi Jawa Barat, yaitu 1 Januari 1926, 19 Agustus 1945, dan 15 Juli 1950. Pertanyaannya, tanggal mana yang paling tepat dipilih dan ditetapkan sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat? Bila ditelusuri latar belakangnya, pembentukan Provinsi Jawa Barat dan beberapa provinsi lain, tidak terlepas kaitannya dengan perjuangan tokoh-tokoh nasionalis. Mulai 1920-an, kegiatan tokoh-tokoh pergerakan nasional makin meningkat, baik yang bersifat kooperatif maupun nonkooperatif. Masalah pemerintahan bukan hanya menjadi perhatian golongan pribumi, melainkan juga golongan Eropa/Belanda. Waktu itu, pelaksanaan pemerintahan desentralisasi dirasakan tidak memuaskan, baik oleh oleh golongan Eropa/Belanda maupun golongan pribumi. Mereka menghendaki wewenang yang lebih luas dalam bidang otonomi pemerintahan. Mereka menuntut reorganisasi susunan pemerintahan. Tuntutan itu makin santer setelah pemerintah Hindia Belanda membentuk lembaga legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat, semacam DPR sekarang) pada 18 Mei 1918. Pada 1922 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk pembaharuan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang lebih luas. Pertama, Bestuurshervormingswet (Undang-Undang Perubahan Pemerintahan), memuat ketentuan tentang pembentukan daerah otonom provinsi. Kedua, Regentschaps-ordonantie, memuat ketentuan tentang pembentukan daerah otonom kabupaten. Ketiga, Stadsgemeente-ordonantie, memuat ketentuan tentang stadsgemeenten (kotapraja). Berdasarkan itu, di Pulau Jawa dibentuk pemerintahan otonom provinsi, kabupaten, dan kotapraja (gemeente). Provinsi yang dibentuk adalah Jawa Barat (West Java), Jawa Tengah (Midden Java), dan Jawa Timur (Oost Java). Jawa Barat adalah provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Hindia Belanda diresmikan dengan surat keputusan tanggal 1 Januari 1926, dengan sebutan Provincie West Java, diunda ngkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1926 No. 326, 1928 No. 27 jo No. 28, 1928 No. 438, dan 1932 No. 507. Masyarakat Sunda waktu itu menyebutnya Provinsi Pasundan. Itu berarti pembentukan Provincie West Java diterima masyarakat Sunda/Jawa Barat. Bila latar belakangnya dikaji secara saksama, pembentukan Provincie West Java merupakan realisasi dari tuntutan tokoh-tokoh pergerakan nasional agar bangsa Indonesia turut berperan dalam pemerintahan. Waktu itu, orang pribumi turut berperan dalam pemerintahan provinsi, paling tidak melalui Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Anggota Dewan Provincie West Java angkatan pertama (1926) berjumlah 45 orang, 20 di antaranya adalah pribumi. Wilayah Provincie West Java mencakup lima keresidenan, yaitu Keresidenan Banten (3 kabupaten), Keresidenan Batavia (3 kabupaten), Keresidenan Bogor/Buitenzorg (3 kabupaten), Keresidenan Priangan (5 kabupaten), dan Keresidenan Cirebon (4 kabupaten). Terdapat pula enam kotapraja (gemeente), yakni Batavia, Jatinegara (Meester Cornelis), Bogor (Buitenzorg), Bandung, Cirebon, dan Sukabumi. Tiap wilayah memiliki penduduk mayoritas orang pribumi. Pembentukan Provincie West Java selain diterima oleh masyarakat pribumi, juga memenuhi syarat ketatanegaraan. Hal itu menunjukkan tanggal 1 Januari 1926 merupakan fakta kuat sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat. Bagaimana dengan tanggal 19 Agustus 1945 dan 15 Agustus 1950 yang dianggap sebagai alternatif titimangsa Provinsi Jawa Barat? Tanggal 19 Agustus 1945 adalah berlangsungnya sidang kedua kali Panitia Kemerdekaan (semula PPKI = Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada awal kemerdekaan Indonesia. Sidang itu antara lain menetapkan wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Untuk sementara, wilayah itu dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Apabila keputusan sidang Panitia Kemerdekaan pada 19 Agustus 1945 itu dijadikan dasar pemilihan, berarti titimangsa Provinsi Jawa Barat sama dengan titimangsa tujuh provinsi lainnya, seperti tanggal lahir anak kembar. Namun dalam kenyataan, hanya Provinsi Maluku yang memilih 19 Agustus 1945 sebagai hari jadinya. Tanggal 19 Agustus 1945 baru memadai dianggap hari jadi Provinsi Jawa Barat jika tanggal peresmian Provincie West Java tidak diketahui. Tanggal 15 Agustus 1950 pun maknanya hampir sama dengan makna tanggal 19 Agustus 1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 pemerintah RIS mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang pembentukan kembali Provinsi Jawa Barat. Undang-undang itu menunjukkan tanggal 15 Agustus 1950 memang fakta sejarah, tetapi jelas bukan fakta titimangsa Provinsi Jawa Barat, melainkan fakta pembentukan kembali provinsi tersebut. Paparan tersebut menunjukkan, tanggal 1 Januari 1926 adalah fakta sejarah yang kuat dan tepat sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat. Meskipun waktu itu sebutannya Provincie West Java (bahasa Belanda), tetapi artinya adalah Provinsi Jawa Barat. Sudah dipahami secara umum, titimangsa atau hari jadi adalah waktu --yang mengacu pada tanggal-- pertama kali berdirinya atau adanya sesuatu, identik dengan tanggal lahir seseorang. Hal itu berarti, tanggal titimangsa atau hari jadi berdasarkan fakta sejarah yang kuat, keabsahannya tidak dapat digugat. Pemilihan/penetapan tanggal 1 Januari 1926 sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat, bukan berarti mengagungkan pihak kolonial (penjajah) dan bukan pula tidak memiliki sentimen nasional. Pemilihan tanggal itu adalah tuntutan metodologi sejarah, tuntutan objektivitas sejarah. Terlepas dari pihak mana yang paling berperan, dari segi metodologi sejarah, tanggal 1 Januari 1926 -- yang jatuh pada hari Jumat Pon -- suka atau tidak suka, adalah fakta kuat dan tepat sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat.*** Penulis, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Unpad/Kasi Penelitian Pusat Studi Sunda (PSS). web: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=149825
