"Titimangsa" Jawa Barat

Oleh A. Sobana Hardjasaputra

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Harian Umum Pikiran
Rakyat meng- adakan saresehan bertema "Ngaguar Titimangsa Jawa Barat" pada 1
Juli 2010. Acara tersebut --seperti ditunjukkan oleh temanya-- bertujuan
mencari titimangsa alias hari jadi Provinsi Jawa Barat. Dari pembicaraan
para narasumber, termasuk saya, muncul tiga alternatif titimangsa Provinsi
Jawa Barat, yaitu 1 Januari 1926, 19 Agustus 1945, dan 15 Juli 1950.
Pertanyaannya, tanggal mana yang paling tepat dipilih dan ditetapkan sebagai
titimangsa Provinsi Jawa Barat?

Bila ditelusuri latar belakangnya, pembentukan Provinsi Jawa Barat dan
beberapa provinsi lain, tidak terlepas kaitannya dengan perjuangan
tokoh-tokoh nasionalis. Mulai 1920-an, kegiatan tokoh-tokoh pergerakan
nasional makin meningkat, baik yang bersifat kooperatif maupun
nonkooperatif.

Masalah pemerintahan bukan hanya menjadi perhatian golongan pribumi,
melainkan juga golongan Eropa/Belanda. Waktu itu, pelaksanaan pemerintahan
desentralisasi dirasakan tidak memuaskan, baik oleh oleh golongan
Eropa/Belanda maupun golongan pribumi. Mereka menghendaki wewenang yang
lebih luas dalam bidang otonomi pemerintahan. Mereka menuntut reorganisasi
susunan pemerintahan. Tuntutan itu makin santer setelah pemerintah Hindia
Belanda membentuk lembaga legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat, semacam
DPR sekarang) pada 18 Mei 1918.

Pada 1922 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan untuk pembaharuan
sistem desentralisasi dan dekonsentrasi yang lebih luas. Pertama,
Bestuurshervormingswet (Undang-Undang Perubahan Pemerintahan), memuat
ketentuan tentang pembentukan daerah otonom provinsi. Kedua,
Regentschaps-ordonantie, memuat ketentuan tentang pembentukan daerah otonom
kabupaten. Ketiga, Stadsgemeente-ordonantie, memuat ketentuan tentang
stadsgemeenten (kotapraja). Berdasarkan itu, di Pulau Jawa dibentuk
pemerintahan otonom provinsi, kabupaten, dan kotapraja (gemeente). Provinsi
yang dibentuk adalah Jawa Barat (West Java), Jawa Tengah (Midden Java), dan
Jawa Timur (Oost Java).

Jawa Barat adalah provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Hindia Belanda
diresmikan dengan surat keputusan tanggal 1 Januari 1926, dengan sebutan
Provincie West Java, diunda ngkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1926
No. 326, 1928 No. 27 jo No. 28, 1928 No. 438, dan 1932 No. 507.

Masyarakat Sunda waktu itu menyebutnya Provinsi Pasundan. Itu berarti
pembentukan Provincie West Java diterima masyarakat Sunda/Jawa Barat. Bila
latar belakangnya dikaji secara saksama, pembentukan Provincie West Java
merupakan realisasi dari tuntutan tokoh-tokoh pergerakan nasional agar
bangsa Indonesia turut berperan dalam pemerintahan.

Waktu itu, orang pribumi turut berperan dalam pemerintahan provinsi, paling
tidak melalui Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Anggota Dewan Provincie
West Java angkatan pertama (1926) berjumlah 45 orang, 20 di antaranya adalah
pribumi.

Wilayah Provincie West Java mencakup lima keresidenan, yaitu Keresidenan
Banten (3 kabupaten), Keresidenan Batavia (3 kabupaten), Keresidenan
Bogor/Buitenzorg (3 kabupaten), Keresidenan Priangan (5 kabupaten), dan
Keresidenan Cirebon (4 kabupaten). Terdapat pula enam kotapraja (gemeente),
yakni Batavia, Jatinegara (Meester Cornelis), Bogor (Buitenzorg), Bandung,
Cirebon, dan Sukabumi. Tiap wilayah memiliki penduduk mayoritas orang
pribumi. Pembentukan Provincie West Java selain diterima oleh masyarakat
pribumi, juga memenuhi syarat ketatanegaraan.

Hal itu menunjukkan tanggal 1 Januari 1926 merupakan fakta kuat sebagai
titimangsa Provinsi Jawa Barat. Bagaimana dengan tanggal 19 Agustus 1945 dan
15 Agustus 1950 yang dianggap sebagai alternatif titimangsa Provinsi Jawa
Barat?

Tanggal 19 Agustus 1945 adalah berlangsungnya sidang kedua kali Panitia
Kemerdekaan (semula PPKI = Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada
awal kemerdekaan Indonesia. Sidang itu antara lain menetapkan wilayah
Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Untuk sementara, wilayah itu
dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Apabila keputusan sidang Panitia Kemerdekaan pada 19 Agustus 1945 itu
dijadikan dasar pemilihan, berarti titimangsa Provinsi Jawa Barat sama
dengan titimangsa tujuh provinsi lainnya, seperti tanggal lahir anak kembar.
Namun dalam kenyataan, hanya Provinsi Maluku yang memilih 19 Agustus 1945
sebagai hari jadinya. Tanggal 19 Agustus 1945 baru memadai dianggap hari
jadi Provinsi Jawa Barat jika tanggal peresmian Provincie West Java tidak
diketahui.

Tanggal 15 Agustus 1950 pun maknanya hampir sama dengan makna tanggal 19
Agustus 1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 pemerintah RIS mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 11 tentang pembentukan kembali Provinsi Jawa Barat.
Undang-undang itu menunjukkan tanggal 15 Agustus 1950 memang fakta sejarah,
tetapi jelas bukan fakta titimangsa Provinsi Jawa Barat, melainkan fakta
pembentukan kembali provinsi tersebut.

Paparan tersebut menunjukkan, tanggal 1 Januari 1926 adalah fakta sejarah
yang kuat dan tepat sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat. Meskipun waktu
itu sebutannya Provincie West Java (bahasa Belanda), tetapi artinya adalah
Provinsi Jawa Barat. Sudah dipahami secara umum, titimangsa atau hari jadi
adalah waktu --yang mengacu pada tanggal-- pertama kali berdirinya atau
adanya sesuatu, identik dengan tanggal lahir seseorang. Hal itu berarti,
tanggal titimangsa atau hari jadi berdasarkan fakta sejarah yang kuat,
keabsahannya tidak dapat digugat.

Pemilihan/penetapan tanggal 1 Januari 1926 sebagai titimangsa Provinsi Jawa
Barat, bukan berarti mengagungkan pihak kolonial (penjajah) dan bukan pula
tidak memiliki sentimen nasional. Pemilihan tanggal itu adalah tuntutan
metodologi sejarah, tuntutan objektivitas sejarah. Terlepas dari pihak mana
yang paling berperan, dari segi metodologi sejarah, tanggal 1 Januari 1926
-- yang jatuh pada hari Jumat Pon -- suka atau tidak suka, adalah fakta kuat
dan tepat sebagai titimangsa Provinsi Jawa Barat.***

Penulis, Guru Besar Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Unpad/Kasi Penelitian Pusat
Studi Sunda (PSS).

web:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=149825

Kirim email ke