Tokoh Agama tak Boleh Salatkan Jenazah Koruptor

                                
SOREANG, (PR).-

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengeluarkan fatwa agar para
tokoh agama dan tokoh masyarakat tidak menyalatkan jenazah pelaku dosa
besar. Di antaranya koruptor, orang yang bunuh diri, meninggal akibat
minuman keras, ber-zina, dan pemimpin yang menzalimi rakyatnya.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum PP Persis Prof. Dr.
K.H. M. Abdurrahman, ketika membahas masalah-masalah aktual di Hotel
Antik Soreang, Minggu (8/8). Acara tersebut dihadiri para pengurus
Dewan Hisbah PP Persis. Masalah lain yang dibahas pada acara itu antara
lain hukum salat malam lebih dari sebelas rakaat, terlambat salat Id
dan salat gerhana, serta tawaf saat masih berhadas.
Menurut Abdurrahman, ajaran Islam mengenal adanya
dosa-dosa besar minimal sebanyak tujuh puluh jenis. Dosa-dosa besar itu
antara lain syirik, membunuh, sihir, meninggalkan salat, tidak membayar
zakat, tidak puasa tanpa sebab syara, tidak berhaji meski mampu, dan
durhaka kepada orang tua. "Dosa besar juga bagi perilaku korupsi, zina,
homoseks, memakan harta anak yatim piatu, pemimpin yang menzalimi
rakyatnya, ataupun meminum minuman keras," katanya.
Abdurrahman mengatakan, fenomena bunuh diri ataupun
membunuh orang lain, zina, dan korupsi semakin marak. "Ketika kehidupan
semakin sulit, dengan mudahnya seseorang mengakhiri hidupnya dengan
cara bunuh diri. Padahal, bunuh diri termasuk dosa besar," ujarnya.
Bahkan, zina dianggap hal yang bukan tabu lagi malah
disiarkan di berbagai media massa, seperti yang dilakukan artis
terkenal. "Demikian pula dengan suap, mengurangi timbangan, sumpah
palsu, dan memakan barang haram, sudah tidak begitu dipedulikan kaum
Muslimin," katanya.
Terhadap umat Islam yang melakukan dosa-dosa besar
selama hidupnya, kata Ustaz Abdurrahman, tokoh agama seperti ulama dan
ustaz tak perlu menyalatkannya ketika meninggal dunia. Tokoh masyarakat
ataupun orang yang memiliki kedudukan khusus juga tidak perlu ikut
menyalatkan. "Biarlah masyarakat biasa yang menyalatkan jenazah pelaku
dosa besar tersebut," ucapnya.
Tindakan tidak ikut menyalatkan, menurut
Abdurrahman, merupakan sanksi moral dan sanksi sosial kepada pelaku
dosa besar. "Kalau Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur
memfatwakan haram hukumnya menyalatkan koruptor, PP Persis membolehkan
masyarakat menyalatkan jenazah koruptor. Hanya, para tokoh agama dan
tokoh masyarakat yang tidak boleh ikut menyalatkan pelaku dosa besar,
termasuk koruptor," ucapnya. (A-71)***

www.ahmadsahidin.wordpress.com

Kirim email ke