Jangan Menyalatkan Jasad Koruptor Said Agil, "Nabi Menyalatinya Setelah Utang Jenazah Itu Dibayar"
JAKARTA, (PR).- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) kembali menegaskan bahwa mayat koruptor atau orang yang sedang menanggung utang tidak boleh disalatkan. Sikap ini merujuk kepada sejarah Nabi Muhammad saw. yang menolak menyalati orang yang masih mempunyai utang kepada orang lain. "Mayat itu baru disalatkan ketika utangnya dilunasi atau diikhlaskan oleh yang bersangkutan. Jadi, itu merupakan hukum yang standar bahwa orang yang masih punya kewajiban membayar utang tidak boleh disalati," kata Ketua Umum PB NU Said Agil Siradj di Jakarta, Jumat (20/8). Menurut Said Agil, fatwa tersebut sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. Ketika itu ada seorang sahabat yang memakan hasil pampasan perang. Karena ulahnya tersebut, para sahabat termasuk Nabi Muhammad, tidak bersedia menyalatkan sampai ada orang yang membayar utangnya tersebut. Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan tidak setuju imbauan agar koruptor tidak disalatkan. Sepanjang yang meninggal itu Muslim, orang Islam yang lain wajib memandikan dan menyalatkannya. "Akan tetapi, DPR belum membahas hal itu. Penjara itu efek jera supaya yang bersangkutan kapok. Jera untuk tidak melakukan korupsi lagi. Oleh karena itu, sebaiknya ancamannya yang diperberat," ujarnya. Dia malah mendukung kalau koruptor dihukum mati ketimbang tidak disalatkan. "Bagaimana kalau tidak ada yang menyalatkan? Dihukum mati saja kan selesai. Alasannya, selama seseorang itu Muslim wajib dimandikan dan disalatkan. Sesama umat Islam tidak boleh mengatakan, seseorang kafir karena yang tahu hanya Tuhan," katanya. Marzuki mengungkapkan, sejumlah politikus lain juga mendukung para koruptor lebih baik dihukum mati ketimbang tidak disalatkan. Sepengetahuan dirinya, umat Islam tidak boleh menyatakan orang itu kafir atau orang itu munafik. Dalam kasus pemberian grasi bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani diakuinya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Masalah itu jangan dikaitkan dengan pemberantasan korupsi. Kalau memang dibebaskan bermasalah, apalagi yang terbaik. Remisi itu hak setiap orang," tutur Marzuki lagi. Dalam soal grasi terhadap Syaukani, Marzuki Alie meminta masyarakat tidak menyalahkan Presiden Yudhoyono atas keputusan itu. Alasannya, keputusan Presiden sudah melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, kondisi Syaukani saat ini sangat tidak memungkinkan untuk dipenjara. "Kondisi beliau itu tidak bisa melihat, lumpuh dan memori tidak berfungsi lagi. Nah kalau kondisi sudah begitu siapa yang mau mengurus di penjara?" kata Marzuki. Karena itu, Marzuki meminta agar semua pihak tidak mencari-cari kesalahan Yudhoyono karena mengabulkan grasi tiga tahun untuk Syaukani. Dengan grasi itu, Syaukani kini telah bebas dari penjara. Sedangkan terkait dengan pemberian remisi kepada besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, yang berujung pada bebasnya terpidana, menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso sebaiknya bisa dipahami. "Saya mengenal Patrialis sudah lama, tidak mungkin dia meloloskan orang itu tanpa melalui alasan yang benar," ujar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR/MPR, di Jakarta Jumat (20/8). (A-109)*** http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=153408
