Jangan Menyalatkan Jasad Koruptor
Said Agil, "Nabi Menyalatinya Setelah Utang Jenazah Itu Dibayar"

JAKARTA, (PR).-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) kembali menegaskan bahwa mayat
koruptor atau orang yang sedang menanggung utang tidak boleh disalatkan.
Sikap ini merujuk kepada sejarah Nabi Muhammad saw. yang menolak menyalati
orang yang masih mempunyai utang kepada orang lain.

"Mayat itu baru disalatkan ketika utangnya dilunasi atau diikhlaskan oleh
yang bersangkutan. Jadi, itu merupakan hukum yang standar bahwa orang yang
masih punya kewajiban membayar utang tidak boleh disalati," kata Ketua Umum
PB NU Said Agil Siradj di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Said Agil, fatwa tersebut sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw.
Ketika itu ada seorang sahabat yang memakan hasil pampasan perang. Karena
ulahnya tersebut, para sahabat termasuk Nabi Muhammad, tidak bersedia
menyalatkan sampai ada orang yang membayar utangnya tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan tidak setuju imbauan
agar koruptor tidak disalatkan. Sepanjang yang meninggal itu Muslim, orang
Islam yang lain wajib memandikan dan menyalatkannya.

"Akan tetapi, DPR belum membahas hal itu. Penjara itu efek jera supaya yang
bersangkutan kapok. Jera untuk tidak melakukan korupsi lagi. Oleh karena
itu, sebaiknya ancamannya yang diperberat," ujarnya.

Dia malah mendukung kalau koruptor dihukum mati ketimbang tidak disalatkan.
"Bagaimana kalau tidak ada yang menyalatkan? Dihukum mati saja kan selesai.
Alasannya, selama seseorang itu Muslim wajib dimandikan dan disalatkan.
Sesama umat Islam tidak boleh mengatakan, seseorang kafir karena yang tahu
hanya Tuhan," katanya.

Marzuki mengungkapkan, sejumlah politikus lain juga mendukung para koruptor
lebih baik dihukum mati ketimbang tidak disalatkan. Sepengetahuan dirinya,
umat Islam tidak boleh menyatakan orang itu kafir atau orang itu munafik.

Dalam kasus pemberian grasi bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani
diakuinya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Masalah itu jangan dikaitkan dengan pemberantasan korupsi. Kalau memang
dibebaskan bermasalah, apalagi yang terbaik. Remisi itu hak setiap orang,"
tutur Marzuki lagi.

Dalam soal grasi terhadap Syaukani, Marzuki Alie meminta masyarakat tidak
menyalahkan Presiden Yudhoyono atas keputusan itu. Alasannya, keputusan
Presiden sudah melalui pertimbangan yang matang. Apalagi, kondisi Syaukani
saat ini sangat tidak memungkinkan untuk dipenjara.

"Kondisi beliau itu tidak bisa melihat, lumpuh dan memori tidak berfungsi
lagi. Nah kalau kondisi sudah begitu siapa yang mau mengurus di penjara?"
kata Marzuki.

Karena itu, Marzuki meminta agar semua pihak tidak mencari-cari kesalahan
Yudhoyono karena mengabulkan grasi tiga tahun untuk Syaukani. Dengan grasi
itu, Syaukani kini telah bebas dari penjara.

Sedangkan terkait dengan pemberian remisi kepada besan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, yang berujung pada bebasnya terpidana,
menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso sebaiknya bisa dipahami.

"Saya mengenal Patrialis sudah lama, tidak mungkin dia meloloskan orang itu
tanpa melalui alasan yang benar," ujar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR/MPR,
di Jakarta Jumat (20/8). (A-109)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=153408

Kirim email ke