Mangga peunteun:
1. Said Agil Siradj 
2. Marzuki Alie
3. Patrialis
4. Priyo  Budi Santoso 
 ~ experientia docet sapientiam ~




________________________________
From: mh <[email protected]>
To: Ki Sunda <[email protected]>
Sent: Saturday, August 21, 2010 5:27:42
Subject: [kisunda] Re: Islam - Fatwa Nyalatkeun Mayit?

  
Jangan Menyalatkan Jasad Koruptor
Said Agil, "Nabi Menyalatinya Setelah Utang Jenazah Itu Dibayar"JAKARTA, (PR).-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) kembali menegaskan bahwa mayat  koruptor 
atau orang yang sedang menanggung utang tidak boleh disalatkan.  Sikap ini 
merujuk kepada sejarah Nabi Muhammad saw. yang menolak  menyalati orang yang 
masih mempunyai utang kepada orang lain. 

"Mayat itu baru disalatkan ketika utangnya dilunasi  atau diikhlaskan oleh yang 
bersangkutan. Jadi, itu merupakan hukum yang  standar bahwa orang yang masih 
punya kewajiban membayar utang tidak  boleh disalati," kata Ketua Umum PB NU 
Said Agil Siradj di Jakarta,  Jumat (20/8). 

Menurut Said Agil, fatwa tersebut sudah ada sejak  zaman Nabi Muhammad saw. 
Ketika itu ada seorang sahabat yang memakan  hasil pampasan perang. Karena 
ulahnya tersebut, para sahabat termasuk  Nabi Muhammad, tidak bersedia 
menyalatkan sampai ada orang yang membayar  utangnya tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan  tidak setuju imbauan agar 
koruptor tidak disalatkan. Sepanjang yang  meninggal itu Muslim, orang Islam 
yang lain wajib memandikan dan  menyalatkannya. 

"Akan tetapi, DPR belum membahas hal itu. Penjara itu  efek jera supaya yang 
bersangkutan kapok. Jera untuk tidak melakukan  korupsi lagi. Oleh karena itu, 
sebaiknya ancamannya yang diperberat,"  ujarnya.
Dia malah mendukung kalau koruptor dihukum mati  ketimbang tidak disalatkan. 
"Bagaimana kalau tidak ada yang menyalatkan?  Dihukum mati saja kan selesai. 
Alasannya, selama seseorang itu Muslim  wajib dimandikan dan disalatkan. Sesama 
umat Islam tidak boleh  mengatakan, seseorang kafir karena yang tahu hanya 
Tuhan," katanya.
Marzuki mengungkapkan, sejumlah politikus lain juga  mendukung para koruptor 
lebih baik dihukum mati ketimbang tidak  disalatkan. Sepengetahuan dirinya, 
umat 
Islam tidak boleh menyatakan  orang itu kafir atau orang itu munafik. 

Dalam kasus pemberian grasi bagi mantan Bupati Kutai  Kartanegara Syaukani 
diakuinya bertentangan dengan semangat  pemberantasan korupsi. 

"Masalah itu jangan dikaitkan dengan pemberantasan  korupsi. Kalau memang 
dibebaskan bermasalah, apalagi yang terbaik.  Remisi itu hak setiap orang," 
tutur Marzuki lagi.
Dalam soal grasi terhadap Syaukani, Marzuki Alie  meminta masyarakat tidak 
menyalahkan Presiden Yudhoyono atas keputusan  itu. Alasannya, keputusan 
Presiden sudah melalui pertimbangan yang  matang. Apalagi, kondisi Syaukani 
saat 
ini sangat tidak memungkinkan  untuk dipenjara. 

"Kondisi beliau itu tidak bisa melihat, lumpuh dan  memori tidak berfungsi 
lagi. 
Nah kalau kondisi sudah begitu siapa yang  mau mengurus di penjara?" kata 
Marzuki.
Karena itu, Marzuki meminta agar semua pihak tidak  mencari-cari kesalahan 
Yudhoyono karena mengabulkan grasi tiga tahun  untuk Syaukani. Dengan grasi 
itu, 
Syaukani kini telah bebas dari  penjara. 

Sedangkan terkait dengan pemberian remisi kepada  besan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono, Aulia Pohan, yang berujung pada  bebasnya terpidana, menurut Wakil 
Ketua DPR, Priyo Budi Santoso  sebaiknya bisa dipahami. 

"Saya mengenal Patrialis sudah lama, tidak mungkin  dia meloloskan orang itu 
tanpa melalui alasan yang benar," ujar Priyo  Budi Santoso di Gedung DPR/MPR, 
di 
Jakarta Jumat (20/8). (A-109)***
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=153408
 
 

Kirim email ke