Wisata Alam Ketika Putra Kaban Mengelola Tangkuban [image: Sejumlah Wisatawan Domestik Memadati Bibir Kawah Gunung Tangkuban Perahu (Antara/Rezza Estily)]''Risi ah, baru turun dari mobil sudah diserbu,'' tutur Wati, seorang pengunjung Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pekan lalu. Para penyerbu itu tak lain ratusan pedagang asongan yang berkeliaran di sekitar areal parkir Tangkuban Perahu. Mereka menawarkan beragam barang dagangan, mulai kaus, kerajinan, hingga syal.
Aksi serbu seperti itu tentu tak bakal terjadi jika Tangkuban Perahu dikelola dengan baik. Maklumlah, sekarang ini kawasan wisata itu boleh dibilang tak ada yang mengurus. Status pengelolaannya ''dititipkan'' kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Sebetulnya Departemen Kehutanan telah menyerahkan pengelolaan Tangkuban Perahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tertanggal 7 Agustus 2007. Ketika itu, Putra Persada baru mendapat ''persetujuan'' untuk mengelola Tangkuban Perahu. Untuk mendapat izin penuh, Putra Persada masih harus melengkapi diri dengan sejumlah persyaratan. Tapi Putra Persada sudah punya seabrek rencana pengelolaan lahan sekitar 250 hektare itu. Termasuk memanfaatkan 72 hektare kawasan hutan lindung di Gunung Tangkuban Perahu. Di sana akan dibangun puluhan *cottage*, restoran, *club house*, kolam renang, dan ruang pertemuan. Tempat parkir pun bakal diperluas hingga kawasan Jayagiri. Ada pula jalur khusus untuk *hiking *dan lahan untuk *outbond*. Para pedagang kaki lima, termasuk asongan liar, pun bakal ditata. Mereka akan ditempatkan di kios-kios penjual cenderamata. Dengan berbagai perombakan itu, Putra Persada tentu membayangkan peruntungan yang dapat diraih. Dari ongkos parkir saja, Tangkuban Perahu dapat menyumbang sekitar Rp 30 juta per bulan. Dari karcis masuk yang terjual, diperoleh pemasukan sekitar Rp 2 milyar per tahun. Pendek kata, terasa mantap betul rancangan perombakan itu. Tapi, apa daya, rencana penyerahan pengelolaan Tangkuban Perahu itu menuai protes dan kritik pedas dari para penggiat lingkungan. Betapa tidak, usaha GRPP mendapatkan izin itu dituding ''potong kompas''. Izin itu diberikan tanpa rekomendasi dari daerah. Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Anang Sudarna, mengutip peraturan SK Menteri Kehutanan Tahun 1996 yang menyebutkan bahwa izin pengusahaan pariwisata alam harus dilengkapi dengan rekomendasi gubernur dan instansi terkait. ''Jadi, ada kesalahan prosedur di sini. Kami menolak memberikan rekomendasi,'' kata Anang. Benar saja, menurut Anang, Kantor Gubernur Jawa Barat telah melayangkan surat yang diteken Wakil Gubernur Jawa Barat, Yusuf Effendi, pada September tahun lalu. Isinya menuntut penjelasan Departemen Kehutanan atas kasus ini. Tak hanya itu. GRPP juga dituding gampang mendapatkan izin tanpa rekomendasi itu berkat embel-embel ''kekerabatan''. Pemilik GRPP, Putra Kaban, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, disebut-sebut sebagai ''kerabat dekat'' Menteri Kehutanan, M.S. Kaban. ''Karena itu, GRPP begitu mudah mengambil alih pengelolaan Tangkuban Perahu,'' ujar Tio Setiowekti, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup. Tak pelak, dari awal, masalah pengelolaan Tangkuban Perahu memang pelik. Sebagai kawasan pariwisata alam, Tangkuban Perahu diserahkan kepada Perum Perhutani untuk dikelola sejak 1990-an. Perbaikan di sana-sini pun dimulai. Agar lebih efektif, pada 2002, Dirut Perhutani Marsanto Sastrowidjojo mendirikan anak perusahaan, yakni PT Palawi, untuk mengurus Tangkuban Perahu. Di bawah kepengurusan Palawi, Tangkuban Perahu mulai menghasilkan dana untuk negara rata-rata Rp 2,5 milyar per tahun. Tapi rupanya Menteri Kehutanan, M. Prakosa, ketika itu tak berkenan dengan sejumlah alasan, terutama masalah transparansi keuangan. Walau begitu, entah kenapa, pengelolaan Tangkuban Perahu baru resmi dikembalikan ke Perhutani pada 2006. Kementerian BUMN juga telah melantik Transtoto Handadhari menggantikan Marsanto yang dilengserkan setahun sebelumnya. Namun kemelut yang melanda tak lantas berhenti. Transtoto mengaku mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut dari Dirjen PHKA dalam waktu berdekatan, yakni tertanggal 13 November, 15 Desember 2006, dan 15 Maret 2007. Padahal, ketika itu, menurutTranstoto, Perhutani sedang dalam proses konsolidasi internal kepemimpinan baru. ''Bahkan kami belum sempat menjawab surat peringatan ketiga, tiba-tiba turun SK pencabutan pengelolaan Tangkuban Perahu dari Perhutani,'' kata Transtoto. Akibat pencabutan pengusahaan itu, menurut Transtoto,Tangkuban Perahu makin tak terurus. Pedagang asongan dan preman tumbuh liar, sarana dan prasarana tak terpelihara, sehingga minat wisatawan pun turun. Departemen Kehutanan punya alasan hampir sama. Banyak sarana dan fasilitas yang terbengkalai. ''Lihat saja, gardu pandangnya rusak tidak dibenahi,'' kata Darori, MM, Dirjen PHKA. Padahal, menurut Darori, kawasan wisata harus diberdayakan agar ada nilai tambah untuk rakyat setempat. ''Jadi, pencabutan pengusahaan itu sudah melalui proses evaluasi. Dalam rentang sekian tahun, tak ada perubahan berarti di Tangkuban Perahu,'' katanya. Darori menjelaskan, kewenangan yang dimiliki GRPP pada saat ini belum berupa izin prinsip. ''Tapi masih berupa persetujuan pengelolaan,'' ujarnya. Karena itu, GRPP masih harus menyelesaikan seabrek persyaratan lainnya paling lama dua tahun sejak surat persetujuan diterbitkan. Kini proses itu sampai pada tahap penentuan tata batas lahan. ''Jadi, mereka belum mengelola Tangkuban Perahu,'' kata Darori. Jika ternyata GRPP tak mampu memenuhi syarat, ya, dapat dialihkan kepada yang lain. Kalaupun syarat-syaratnya dapat dipenuhi, kinerja GRPP masih dipantau apakah sesuai dengan aturan yang ada. ''Kalau tidak, bisa dicabut lagi,'' Darori menegaskan. Menteri Kehutanan, M.S. Kaban, pun membantah berbagai tudingan yang muncul. Kaban mengaku telah menyurati berbagai intansi terkait GRPP. Menurut Kaban, GRPP telah melakukan pemaparan kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat dan para *stakeholder* lain. Ketika itu, kata Kaban, tidak ada arahan atau sanggahan resmi yang menolak kehadiran GRPP. Lantas, bagaimana soal koneksi keluarga itu? Setelah beberapa kali dicegat * Gatra*, Putra Kaban dengan halus menolak wawancara. ''Saya mau ke rumah sakit nih,'' katanya. Namun sekilas Putra mengatakan bahwa sejauh ini GRPP baik-baik saja. ''Kami tahu hukum, kok,'' ujarnya kepada wartawan *Gatra*Basfin Siregar. M.S. Kaban merasa ada yang sengaja memelintir isu kekerabatan itu. ''Saya memang punya kedekatan dengan beliau. Satu nenek moyang Adam maksudnya,'' kata Kaban bergurau. ''Kalau karena nama marga sama, kenapa tidak ditanyakan juga nama Panjaitan yang banyak di jajaran Mabes TNI-AD?'' tanyanya sambil tersenyum. Walhasil, siapa yang menjadi ''pemilik'' Tangkuban Perahu yang baru? Masih harus sabar. *Nur Hidayat, Sukmono Fajar Turido, Wisnu Wage Pamungkas dan Sulhan Syafi'i (Bandung)* [*Lingkungan*, *Gatra* Nomor 23 Beredar Kamis, 16 April 2009] http://www.gatra.com/2009-04-22/artikel.php?id=125256
