Wisata Alam
Ketika Putra Kaban Mengelola Tangkuban

[image: Sejumlah Wisatawan Domestik Memadati Bibir Kawah Gunung Tangkuban
Perahu (Antara/Rezza Estily)]''Risi ah, baru turun dari mobil sudah
diserbu,'' tutur Wati, seorang pengunjung Taman Wisata Alam Tangkuban
Perahu, Jawa Barat, pekan lalu. Para penyerbu itu tak lain ratusan pedagang
asongan yang berkeliaran di sekitar areal parkir Tangkuban Perahu. Mereka
menawarkan beragam barang dagangan, mulai kaus, kerajinan, hingga syal.

Aksi serbu seperti itu tentu tak bakal terjadi jika Tangkuban Perahu
dikelola dengan baik. Maklumlah, sekarang ini kawasan wisata itu boleh
dibilang tak ada yang mengurus. Status pengelolaannya ''dititipkan'' kepada
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan.

Sebetulnya Departemen Kehutanan telah menyerahkan pengelolaan Tangkuban
Perahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) melalui Surat Keputusan
(SK) Menteri Kehutanan tertanggal 7 Agustus 2007. Ketika itu, Putra Persada
baru mendapat ''persetujuan'' untuk mengelola Tangkuban Perahu. Untuk
mendapat izin penuh, Putra Persada masih harus melengkapi diri dengan
sejumlah persyaratan.

Tapi Putra Persada sudah punya seabrek rencana pengelolaan lahan sekitar 250
hektare itu. Termasuk memanfaatkan 72 hektare kawasan hutan lindung di
Gunung Tangkuban Perahu. Di sana akan dibangun puluhan *cottage*, restoran,
*club house*, kolam renang, dan ruang pertemuan. Tempat parkir pun bakal
diperluas hingga kawasan Jayagiri. Ada pula jalur khusus untuk *hiking *dan
lahan untuk *outbond*. Para pedagang kaki lima, termasuk asongan liar, pun
bakal ditata. Mereka akan ditempatkan di kios-kios penjual cenderamata.

Dengan berbagai perombakan itu, Putra Persada tentu membayangkan peruntungan
yang dapat diraih. Dari ongkos parkir saja, Tangkuban Perahu dapat
menyumbang sekitar Rp 30 juta per bulan. Dari karcis masuk yang terjual,
diperoleh pemasukan sekitar Rp 2 milyar per tahun. Pendek kata, terasa
mantap betul rancangan perombakan itu.

Tapi, apa daya, rencana penyerahan pengelolaan Tangkuban Perahu itu menuai
protes dan kritik pedas dari para penggiat lingkungan. Betapa tidak, usaha
GRPP mendapatkan izin itu dituding ''potong kompas''. Izin itu diberikan
tanpa rekomendasi dari daerah. Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Anang
Sudarna, mengutip peraturan SK Menteri Kehutanan Tahun 1996 yang menyebutkan
bahwa izin pengusahaan pariwisata alam harus dilengkapi dengan rekomendasi
gubernur dan instansi terkait.

''Jadi, ada kesalahan prosedur di sini. Kami menolak memberikan
rekomendasi,'' kata Anang. Benar saja, menurut Anang, Kantor Gubernur Jawa
Barat telah melayangkan surat yang diteken Wakil Gubernur Jawa Barat, Yusuf
Effendi, pada September tahun lalu. Isinya menuntut penjelasan Departemen
Kehutanan atas kasus ini.

Tak hanya itu. GRPP juga dituding gampang mendapatkan izin tanpa rekomendasi
itu berkat embel-embel ''kekerabatan''. Pemilik GRPP, Putra Kaban, seorang
pengacara yang berkantor di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, disebut-sebut
sebagai ''kerabat dekat'' Menteri Kehutanan, M.S. Kaban. ''Karena itu, GRPP
begitu mudah mengambil alih pengelolaan Tangkuban Perahu,'' ujar Tio
Setiowekti, Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup.

Tak pelak, dari awal, masalah pengelolaan Tangkuban Perahu memang pelik.
Sebagai kawasan pariwisata alam, Tangkuban Perahu diserahkan kepada Perum
Perhutani untuk dikelola sejak 1990-an. Perbaikan di sana-sini pun dimulai.
Agar lebih efektif, pada 2002, Dirut Perhutani Marsanto Sastrowidjojo
mendirikan anak perusahaan, yakni PT Palawi, untuk mengurus Tangkuban
Perahu.

Di bawah kepengurusan Palawi, Tangkuban Perahu mulai menghasilkan dana untuk
negara rata-rata Rp 2,5 milyar per tahun. Tapi rupanya Menteri Kehutanan, M.
Prakosa, ketika itu tak berkenan dengan sejumlah alasan, terutama masalah
transparansi keuangan.

Walau begitu, entah kenapa, pengelolaan Tangkuban Perahu baru resmi
dikembalikan ke Perhutani pada 2006. Kementerian BUMN juga telah melantik
Transtoto Handadhari menggantikan Marsanto yang dilengserkan setahun
sebelumnya. Namun kemelut yang melanda tak lantas berhenti.

Transtoto mengaku mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut dari
Dirjen PHKA dalam waktu berdekatan, yakni tertanggal 13 November, 15
Desember 2006, dan 15 Maret 2007. Padahal, ketika itu, menurutTranstoto,
Perhutani sedang dalam proses konsolidasi internal kepemimpinan baru.
''Bahkan kami belum sempat menjawab surat peringatan ketiga, tiba-tiba turun
SK pencabutan pengelolaan Tangkuban Perahu dari Perhutani,'' kata Transtoto.

Akibat pencabutan pengusahaan itu, menurut Transtoto,Tangkuban Perahu makin
tak terurus. Pedagang asongan dan preman tumbuh liar, sarana dan prasarana
tak terpelihara, sehingga minat wisatawan pun turun.

Departemen Kehutanan punya alasan hampir sama. Banyak sarana dan fasilitas
yang terbengkalai. ''Lihat saja, gardu pandangnya rusak tidak dibenahi,''
kata Darori, MM, Dirjen PHKA. Padahal, menurut Darori, kawasan wisata harus
diberdayakan agar ada nilai tambah untuk rakyat setempat. ''Jadi, pencabutan
pengusahaan itu sudah melalui proses evaluasi. Dalam rentang sekian tahun,
tak ada perubahan berarti di Tangkuban Perahu,'' katanya.

Darori menjelaskan, kewenangan yang dimiliki GRPP pada saat ini belum berupa
izin prinsip. ''Tapi masih berupa persetujuan pengelolaan,'' ujarnya. Karena
itu, GRPP masih harus menyelesaikan seabrek persyaratan lainnya paling lama
dua tahun sejak surat persetujuan diterbitkan. Kini proses itu sampai pada
tahap penentuan tata batas lahan.

''Jadi, mereka belum mengelola Tangkuban Perahu,'' kata Darori. Jika
ternyata GRPP tak mampu memenuhi syarat, ya, dapat dialihkan kepada yang
lain. Kalaupun syarat-syaratnya dapat dipenuhi, kinerja GRPP masih dipantau
apakah sesuai dengan aturan yang ada. ''Kalau tidak, bisa dicabut lagi,''
Darori menegaskan.

Menteri Kehutanan, M.S. Kaban, pun membantah berbagai tudingan yang muncul.
Kaban mengaku telah menyurati berbagai intansi terkait GRPP. Menurut Kaban,
GRPP telah melakukan pemaparan kepada Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat atas
nama Gubernur Jawa Barat dan para *stakeholder* lain. Ketika itu, kata
Kaban, tidak ada arahan atau sanggahan resmi yang menolak kehadiran GRPP.

Lantas, bagaimana soal koneksi keluarga itu? Setelah beberapa kali dicegat *
Gatra*, Putra Kaban dengan halus menolak wawancara. ''Saya mau ke rumah
sakit nih,'' katanya. Namun sekilas Putra mengatakan bahwa sejauh ini GRPP
baik-baik saja. ''Kami tahu hukum, kok,'' ujarnya kepada wartawan
*Gatra*Basfin Siregar.

M.S. Kaban merasa ada yang sengaja memelintir isu kekerabatan itu. ''Saya
memang punya kedekatan dengan beliau. Satu nenek moyang Adam maksudnya,''
kata Kaban bergurau. ''Kalau karena nama marga sama, kenapa tidak ditanyakan
juga nama Panjaitan yang banyak di jajaran Mabes TNI-AD?'' tanyanya sambil
tersenyum.

Walhasil, siapa yang menjadi ''pemilik'' Tangkuban Perahu yang baru? Masih
harus sabar.

*Nur Hidayat, Sukmono Fajar Turido, Wisnu Wage Pamungkas dan Sulhan Syafi'i
(Bandung)*
[*Lingkungan*, *Gatra* Nomor 23 Beredar Kamis, 16 April 2009]

http://www.gatra.com/2009-04-22/artikel.php?id=125256

Kirim email ke