Penetapan Desa Wisata Kab. Bandung Tak Berdampak
Selasa, 15/02/2011 - 17:39

SOREANG, (PRLM).- Penetapan desa wisata oleh Bupati Bandung Dadang M. Nasser
pada beberapa waktu lalu kepada 10 desa di Kab. Bandung yang dianggap
memiliki potensi kekhasan seni budaya dan tempat wisata, ternyata tidak
berdampak kepada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa tersebut dari
sektor wisata.

Kepala Desa Alamendah, Kec. Rancabali Endang Darmana mengatakan, selama tiga
tahun terakhir desanya tidak mendapatkan pemasukan PAD dari sektor wisata.
Seperti kita ketahui, Desa lamendah merupakan salah satu desa yang
ditetapkan sebagai desa wisata karena memiliki tempat objek wisata yang
sangat terkenal seperti Taman Wisata Alam (TWA) Kawahputih, Cimanggu, dan
Bumi Perkemahan (Buper) Rancaupas.

“Ketiga tempat objek wisata tersebut tidak sedikitpun menyumbangkan
pendapatannya ke Desa Alamendah. Padahal, secara geografis mereka berada di
wilayah kami,” kata Endang kepada “PRLM”, Selasa (15/2).

Lebih ironis lagi, lanjutnya, pengelola TWA Kawahputih tidak pernah
memberikan salinan mengenai keuntungan yang diperoleh TWA Kawahputih selama
pengelolaannya. “ Kata mereka sih sudah memberikan salinannya kepada Pemkab
Bandung. Padahal, tidak ada salahnya memberikan salinan mengenai pendapatan
yang diperoleh mereka kepada kami. Oleh sebab itu, kita tidak pernah tahu
berapa pendapatan yang mereka peroleh dari wisatawan yang datang kesana,”
tuturnya.

Ia menuturkan, seharusnya otonomi desa bisa berjalan sesuai dengan SK
penetapan bupati perihal 10 desa wisata. “ Saya berharap kedepannya ada
pemasukkan yang diperoleh dari sektor wisata. Selama ini PAD Desa Alamendah
diperoleh dari administrasi pedagang yang ingin memproses usahanya,”
katanya.

Hal yang sama dikatakan Sekdes Laksana, Kec. Ibun Yayat Suwarsa. Menurut
Yayat desanya sama sekali tidak memperoleh pendapatan dari pengelolaan TWA
Kamojang. Padahal, TWA Kamojang merupakan satu-satunya tempat wisata uap air
di Kab. Bandung yang berada di wilayah desanya. “ TWA Kamojang itu dikelola
oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, tidak sedikitpun pendapatnya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Ia menuturkan, pihaknya mencoba bekerja sama untuk membenahi TWA Kamojang
untuk bisa menjadi tempat wisata unggulan di Kab. Bandung. “ Namun, BKSDA
Provinsi Jabar menolaknya dengan alasan bahwa TWA Kamojang berada di kawasan
konservasi sehingga tidak boleh merubah struktur yang ada. Padahal, yang
kita inginkan yakni pembenahan agar TWA Kamojang menjadi kawasan wisata yang
layak dikunjungi,” ujarnya. (A-194/A-26).***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/135323

Kirim email ke