Kukupingan mah, ieu proyek teh diajengkeun ku PSS kanggo ngagarap sadaya (27) 
naskah Sunda nu aya di Ciburuy (sanes 10 naskah),, nu diajukeun jangka panjang, 
tapi hatam, sanes satauneun. Gubernur tos panujueun, nya saurna dilimpahkeun ka 
Purbakala. Rugal-rigel di Purbakalana teu apal kumaha... Sugan Mang Jamal 
uninga?

AG

--- On Fri, 3/11/11, Ki Hasan <[email protected]> wrote:

From: Ki Hasan <[email protected]>
Subject: [kisunda] Naskah - Trassliterasi Naskah Bulukan?
To: "Ki Sunda" <[email protected]>
Date: Friday, March 11, 2011, 1:09 AM







 



  


    
      
      
      BPKSNT Selamatkan Naskah Sunda                            
          

                                            
            
                                          


    
    
                  
  
    
  
  
  
  
  
    

  
  
  
        Kamis, 10/03/2011 - 22:17
      

  
        
    
            
                    
RETNO HY/"PRLM"Naskah kuno yang berhasil diselamatkan oleh Balai Pengelolaan 
Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisional.*        
        

BANDUNG,(PRLM).- Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai 
Tradisional (BPKSNT) akan melakukan proses penterjemahan dan 
transliterasi naskah-naskah Sunda kuno yang berada di tangan masyarakat.
Selain sebagai upaya penyelamatan asset naskah Sunda kuno yang 
semakin langka, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mudah mempelajari
 dan membacanya.
Dikatakan Kepala BPKSNT, Wawan Ridwan, SE.MM., kepada PRLM, Kamis di 
Bandung,  hingga saat ini banyak naskah Sunda kuno yang menjadi kekayaan
 ataupun warisan keluarga maupun koleksi pribadi yang belum 
diterjemahkan ataupun ditransliterasi.
“Karenanya, tahun ini kami (BPKSNT) bekerjasama dengan Pusat Studi 
Sunda (PSS) dan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manasa) sedang 
mempersiapkan dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil, guna 
penyelamatan sejumlah naskah kuno, salah satunya di Kab. Garut,” ujar 
Wawan.
Dikatakan Wawan, naskah yang berasal dari Kab. Garut dan sekitarnya 
yang hendak diterjemahkan atau ditransliterasi sebanyak sepuluh naskah 
Sunda Kuno. Terjemahan naskah kuno melalui penerbitan buku diharapkan 
akan bermanfaat, serta naskah aslinya yang terbuat dari daun lontar, 
kulit kayu atau kertas yang sudah berumur ratusan tahun itu tidak rusak.
Menurut Wawan, kerangka warisan nenek moyang itu bukan hanya bentuk 
fisiknya saja yang harus dirawat dan dipelihara, melainkan kandungan isi
 naskahnya pun perlu dilestarikan. “Hal ini tertuang dalam amanat 
Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Wawan. 
(A-87/A-26).***http://www.pikiran-rakyat.com/node/137719

  


    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke