Kukupingan mah, ieu proyek teh diajengkeun ku PSS kanggo ngagarap sadaya (27) naskah Sunda nu aya di Ciburuy (sanes 10 naskah),, nu diajukeun jangka panjang, tapi hatam, sanes satauneun. Gubernur tos panujueun, nya saurna dilimpahkeun ka Purbakala. Rugal-rigel di Purbakalana teu apal kumaha... Sugan Mang Jamal uninga?
AG --- On Fri, 3/11/11, Ki Hasan <[email protected]> wrote: From: Ki Hasan <[email protected]> Subject: [kisunda] Naskah - Trassliterasi Naskah Bulukan? To: "Ki Sunda" <[email protected]> Date: Friday, March 11, 2011, 1:09 AM BPKSNT Selamatkan Naskah Sunda Kamis, 10/03/2011 - 22:17 RETNO HY/"PRLM"Naskah kuno yang berhasil diselamatkan oleh Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisional.* BANDUNG,(PRLM).- Balai Pengelolaan Kepurbakalaan, Sejarah dan Nilai Tradisional (BPKSNT) akan melakukan proses penterjemahan dan transliterasi naskah-naskah Sunda kuno yang berada di tangan masyarakat. Selain sebagai upaya penyelamatan asset naskah Sunda kuno yang semakin langka, hal tersebut dilakukan agar masyarakat mudah mempelajari dan membacanya. Dikatakan Kepala BPKSNT, Wawan Ridwan, SE.MM., kepada PRLM, Kamis di Bandung, hingga saat ini banyak naskah Sunda kuno yang menjadi kekayaan ataupun warisan keluarga maupun koleksi pribadi yang belum diterjemahkan ataupun ditransliterasi. “Karenanya, tahun ini kami (BPKSNT) bekerjasama dengan Pusat Studi Sunda (PSS) dan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manasa) sedang mempersiapkan dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil, guna penyelamatan sejumlah naskah kuno, salah satunya di Kab. Garut,” ujar Wawan. Dikatakan Wawan, naskah yang berasal dari Kab. Garut dan sekitarnya yang hendak diterjemahkan atau ditransliterasi sebanyak sepuluh naskah Sunda Kuno. Terjemahan naskah kuno melalui penerbitan buku diharapkan akan bermanfaat, serta naskah aslinya yang terbuat dari daun lontar, kulit kayu atau kertas yang sudah berumur ratusan tahun itu tidak rusak. Menurut Wawan, kerangka warisan nenek moyang itu bukan hanya bentuk fisiknya saja yang harus dirawat dan dipelihara, melainkan kandungan isi naskahnya pun perlu dilestarikan. “Hal ini tertuang dalam amanat Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Wawan. (A-87/A-26).***http://www.pikiran-rakyat.com/node/137719
