Bahan kangge Forum Rektor  supaya jeung Diknas ngusulkeun aturan ka Ditjen 
Imigrasi/Menkumham. 
 
Makarya Mawa Raharja




________________________________
Dari: Ki Hasan <[email protected]>
Kepada: Ki Sunda <[email protected]>; Baraya Sunda 
<[email protected]>
Terkirim: Kam, 10 Maret, 2011 04:18:42
Judul: [kisunda] Bisnis Pendidikan Satengah Hate?

  
Izin Belajar Mahasiswa Asing Masih Berbelit
Rabu, 9 Maret 2011 | 04:41 WIB
Jakarta, Kompas - Izin belajar bagi mahasiswa asing di Indonesia masih 
berbelit-belit. Padahal di sisi lain, pemerintah ingin merekrut mahasiswa asing 
untuk mewujudkan internasionalisasi perguruan tinggi.
”Mahasiswa asing di perguruan tinggi swasta (PTS) kalau mau memperpanjang izin 
belajar harus minta izin lagi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di 
Jakarta,” kata Dwi Santoso, Kepala Kantor Internasional Universitas Ahmad 
Dahlan, Yogyakarta, di sela-sela acara dialog kebijakan pendidikan tinggi 
antara 
berbagai perguruan tinggi Inggris dan Indonesia yang digagas British Council di 
Jakarta, Selasa (8/3).
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Hubungan Internasional Universitas 
Muhammadiyah Surakarta M Wahyuddin mengatakan, PTS juga mulai dilirik mahasiswa 
asing. Di kampus ini ada 41 mahasiswa asing, antara lain dari China dan Timur 
Tengah.
Berbelit-belitnya birokrasi administrasi mahasiswa asing sebelumnya juga 
terungkap di Medan, Sumatera Utara. Mahasiswa asing yang memakai visa kunjungan 
sosial budaya membutuhkan waktu lama untuk memproses izin belajar, terutama 
pada 
pengurusan di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, tiap perguruan tinggi 
lewat divisi atau kantor internasionalnya mesti proaktif membantu mahasiswa 
asing mengurus surat-surat yang diperlukan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso mengatakan, di 
Indonesia tidak ada visa pelajar. ”Untuk urusan keimigrasian, kami ikuti aturan 
yang ada,” ujar Djoko.
Sementara pengurusan surat izin belajar yang cukup lama di Ditjen Dikti, Djoko 
berjanji untuk mengeceknya. ”Perlu dicek apakah karena syarat-syarat yang tidak 
lengkap atau ada hal lainnya. Itu perlu dicek lagi,” kata Djoko.
Internasionalisasi perguruan tinggi tak bisa dihindari. Tahun 2008, tercatat 
sebanyak 3,3 juta mahasiswa di seluruh dunia belajar di luar negeri. (ELN)

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2011/03/09/04415471/izin.belajar.mahasiswa.asing.masih.berbelit




Kirim email ke