Izin Belajar Mahasiswa Asing Masih Berbelit
 Rabu, 9 Maret 2011 | 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Izin belajar bagi mahasiswa asing di Indonesia masih
berbelit-belit. Padahal di sisi lain, pemerintah ingin merekrut mahasiswa
asing untuk mewujudkan internasionalisasi perguruan tinggi.

”Mahasiswa asing di perguruan tinggi swasta (PTS) kalau mau memperpanjang
izin belajar harus minta izin lagi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
di Jakarta,” kata Dwi Santoso, Kepala Kantor Internasional Universitas Ahmad
Dahlan, Yogyakarta, di sela-sela acara dialog kebijakan pendidikan tinggi
antara berbagai perguruan tinggi Inggris dan Indonesia yang digagas British
Council di Jakarta, Selasa (8/3).

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Hubungan Internasional Universitas
Muhammadiyah Surakarta M Wahyuddin mengatakan, PTS juga mulai dilirik
mahasiswa asing. Di kampus ini ada 41 mahasiswa asing, antara lain dari
China dan Timur Tengah.

Berbelit-belitnya birokrasi administrasi mahasiswa asing sebelumnya juga
terungkap di Medan, Sumatera Utara. Mahasiswa asing yang memakai visa
kunjungan sosial budaya membutuhkan waktu lama untuk memproses izin belajar,
terutama pada pengurusan di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, tiap perguruan
tinggi lewat divisi atau kantor internasionalnya mesti proaktif membantu
mahasiswa asing mengurus surat-surat yang diperlukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso mengatakan, di
Indonesia tidak ada visa pelajar. ”Untuk urusan keimigrasian, kami ikuti
aturan yang ada,” ujar Djoko.

Sementara pengurusan surat izin belajar yang cukup lama di Ditjen Dikti,
Djoko berjanji untuk mengeceknya. ”Perlu dicek apakah karena syarat-syarat
yang tidak lengkap atau ada hal lainnya. Itu perlu dicek lagi,” kata Djoko.

Internasionalisasi perguruan tinggi tak bisa dihindari. Tahun 2008, tercatat
sebanyak 3,3 juta mahasiswa di seluruh dunia belajar di luar negeri. (ELN)

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2011/03/09/04415471/izin.belajar.mahasiswa.asing.masih.berbelit

Kirim email ke