Senin 14 Maret 2011 kemarin di Istiqlal, telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Pengurus Pusat Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI), untuk membentuk MUHSIN (Majlis Ukhuwah Sunni Syiah). Insya Allah Deklarasi MUHSIN bersama ormas-ormas lain secara terbuka akan dilaksanakan bulan depan.
Berikut beberapa petikan Nota Kesepahaman tersebut: MEMPERHATIKAN: 1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al- Quran surat al-Hujurat ayat 10 yang terjemahannya berbunyi: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara maka damaikanlah di antara saudaramu... "� 2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al- Quran surat Ali Imran ayat 103 yang terjemahannya berbunyi: "Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali agama Allah dan janganlah bercerai berai"�. 3. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Jauhilah prasangka karena prasangka itu omongan yang paling bohong. Janganlah saling mencari kesalahan, saling memata-matai, saling mendengki, saling berpaling, dan saling membenci. Jadilah semua hamba Allah itu bersaudara"� (Shahihul Bukhari, hadis 5717; Shahih Muslim, hadis 5463; Sunan al-Turmudzi, hadis 1935; Sunan Ibn Majah, hadis 3840; Sunan Abi Dawud, hadis 4910; Sunan al-Nasai, hadis 10718; Al-Muwatha 1699; Musnad Ahmad, hadis 6) MENIMBANG: 1. Kerjasama yang telah dilakukan antara Pimpinan Pusat DMI dengan IJABI perlu dilakukan tindak lanjut dengan membentuk suatu wadah guna merumuskan, menentukan dan melaksanakan kerjasama secara lebih optimal. 2. Situasi dan kondisi saat ini menunjukkan konflik-konflik sosial yang bermotifkan keagamaan, sehingga memerlukan model kolaborasi antara dan intra umat beragama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. MAKA OLEH KARENA ITU, DMI dan IJABI bersepakat untuk lebih mempererat tali persaudaraan sesama muslim dalam sebuah wadah yang bernama Majlis Ukhuwah Sunnah-Syiah Indonesia, yang selanjutnya disebut MUHSIN. Secara garis besar MUHSIN bergerak dalam aktivitas yang akan mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Bekerja sama dalam memakmurkan masjid-masjid, yang mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal berikut: melakukan salat berjamaah, secara bersama memperingati hari-hari besar Islam, baik berskala lokal, nasional maupun internasional, mengadakan majelis taklim/ pengajian secara berkesinambungan serta pelatihan kader muballigh. 2. Menyelenggarakan kajian keagamaan/ seminar/ pertemuan-pertemuan ilmiah/ dialog akademis, dengan tujuan untuk saling memahami, saling mengapresiasi, dan saling mencintai dengan berpegang teguh pada Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahihah. 3. Melakukan ishlah yang adil di antara beberapa pihak yang bertikai dengan mendahulukan persaudaraan, solidaritas, dan kepentingan umat Islam secara keseluruhan 4. Menjalankan bersama kegiatan-kegiatan ekonomi dan atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk memberdayakan dan mensejahterakan jamaah masjid. 5. Kerjasama tersebut akan diatur secara lebih rinci pada perjanjian-perjanji an/ kesepakatan- kesepakatan yang akan dibuat oleh para pihak. Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan di atas. Diambil dari milis: [email protected] www.ahmadsahidin.wordpress.com ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
