Aya ieu di milis santri kiri ... kumaha tanggapanana



________________________________
From: Wahyu Suluh <[email protected]>
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]
Sent: Tue, June 21, 2011 5:41:22 PM
Subject: [SANTRI KIRI] RI Tarik Dubes dari Arab Saudi

  

JAKARTA– Pemerintah Indonesia akhirnya bereaksi atas hukuman pancung  terhadap 
Ruyati binti Satubi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menarik  pulang untuk 
sementara waktu Dubes Indonesia di Arab Saudi, Gatot  Abdullah Mansyur.


”Beliau (Dubes RI di Arab Saudi) sudah ditarik untuk konsultasi dengan  
Kementerian,” ujar Menlu Marty Natalegawa saat rapat kerja dengan Komisi  I DPR 
di Jakarta kemarin. Marty mengungkapkan,pemanggilan terhadap  Gatot dilakukan 
untuk pemeriksaan. Selain itu, pemerintah juga akan  mengevaluasi secara 
menyeluruh soal perlindungan TKI di Arab Saudi.

Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Jawa  
Barat,dihukum pancung di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (18/6), lantaran  membunuh 
Khairiyah Majlad,istri majikannya. Eksekusi terhadap Ruyati  menuai kecaman 
dari 
banyak kalangan.Mereka menilai perlindungan TKI oleh  Pemerintah Indonesia 
lemah.

Marty mengatakan,Kemlu juga memanggil Dubes Arab Saudi di  
Indonesia,Abdurrahman 
Mohammad Amin Al- Khayyat. Pemanggilan Dubes Arab  Saudi itu sekaligus untuk 
memberikan nota protes Pemerintah Indonesia  atas perlakuan Pemerintahan Arab 
Saudi. Dalam pertemuan kemarin, Dubes  Al-Khayyat tidak bisa menjelaskan sikap 
pemerintahnya tersebut.

Dia hanya berjanji akan menyampaikan keberatan Indonesia kepada  Pemerintah 
Arab 
Saudi. “Dubes (Al-Khayyat) belum bisa memberi penjelasan  (sikap Arab Saudi), 
tapi dia akan meneruskan sikap Pemerintah  Indonesia. Dubes juga mengatakan 
bahwa ke depan, pemerintahannya akan  mengupayakan agar kasus seperti Ruyati 
tidak terulang kembali,” tutur  juru bicara Kementerian Luar Negeri 
(Kemlu),Michael Tene, tadi malam.

Kepada Al-Khayyat,Kemlu juga menyampaikan kecaman dan keberatan kepada  Arab 
Saudi baik secara lisan maupun tulisan. Indonesia menilai,  pelaksanaan hukuman 
mati terhadap Ruyati mengabaikan praktik-praktik  hukum internasional.

Sementara itu,Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, Menakertrans  Muhaimin 
Iskandar, Menlu Marty Natalegawa, dan Kepala BNP2TKI Jumhur  Hidayat harus 
bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang menimpa TKI  di luar negeri. 
Terlepas dari kesalahan yang dilakukan TKI di luar  negeri, pemerintah tetaplah 
harus melakukan upaya perlindungan dan  pembelaan secara maksimal demi 
mengurangi hukuman.

“Ini kan yang terjadi mereka yaitu Menakertrans, Menlu, dan BNP2TKI  seperti 
lepas tanggung jawab. Kita bahkan mengetahui eksekusi Ruyati  karena 
dipersoalkan oleh Migrant Care. Kalau tidak,mungkin kita tidak  akan 
mengetahuinya karena pemerintah juga diam,”kata Pramono Anung.

Pramono mengimbau menteri terkait untuk secara ksatria mengakui  kelemahannya 
dan meminta maaf ke masyarakat. Dia membandingkan dengan  upaya perlindungan 
tenaga kerja yang dilakukan negaranegara lain ketika  warga negaranya terancam 
hukuman mati. “Bahkan kalau di Jepang, menteri  yang salah dan terbukti tidak 
maksimal kinerjanya pasti sudah dengan  legawa dan ksatria mengundurkan 
diri,”tandasnya.

Protes lebih keras disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai  Amanat 
Nasional (FPAN), Teguh Juwarno. Dia malah menuntut Menlu Marty  Natalegawa 
mundur dari jabatannya jika tidak mau mencopot Dubes RI di  Arab Saudi. ”Saya 
meminta Pak Menlu bersikap ksatria, berniat  mengundurkan diri atau mencopot 
Dubes RI di Arab Saudi,”ungkapnya.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengaku telah menginstruksikan Kepala  BNP2TKI, 
M 
Jumhur Hidayat, agar memastikan hak-hak almarhumah Ruyati  dapat terpenuhi, 
termasuk asuransi.“BNP2TKI akan bekerja sama dan  berkoordinasi dengan KBRI dan 
KJRI untuk terus memantau para TKI lain  yang terancam hukuman mati,”imbuhnya.

Jumhur Hidayat mengaku telah menghimpun dana Rp97,325 juta untuk  diserahkan 
kepada keluarga almarhumah Ruyati.Dana tersebut merupakan  pembayaran klaim 
asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka  dari perusahaan 
asuransi 
TKI, PT Mitra Dana Sejahtera, masing- masing  Rp45 juta dan Rp20 juta.

Ditambah uang duka dari PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa TKI yang  
menempatkan almarhumah sebesar Rp10 juta, serta penggantian tujuh bulan  gaji 
Ruyati yang belum dibayar Rp12,325 juta. Selain itu,tambah  Jumhur,terdapat 
juga 
santunan dari BNP2TKI dan Kemenakertrans dengan  total Rp10 juta.

Pascahukuman mati terhadap Ruyati, sejumlah kalangan mendesak agar ada  
moratorium total pengiriman TKI ke Arab Saudi lantaran negara itu tidak  
mengindahkan perlindungan tenaga migran. Anggota Komisi IX DPR Riski  Sadiq 
mengatakan, Tim Khusus Penanganan TKI yang dibentuk DPR sudah lama  meminta 
agar 
ada moratorium total ke Saudi.

Moratorium kembali mencuat setelah ada tim khusus ke Saudi untuk  menangani TKI 
yang overstaybeberapa waktu lalu. Riski  mengatakan,keputusan moratorium 
tersebut akan dibahas dan diputuskan  pada rapat paripurna DPR hari ini, Selasa 
(21/6).“Kami harap besok  (rapat paripurna) keputusan moratorium dapat 
diputuskan sebagai  keputusan politik lembaga legislatif,”ucapnya.

Analisis Kebijakan Migrant Care,Wahyu Susilo, berpendapat  sama.Menurutnya,jika 
ada negara penempatan yang tidak menaati kebijakan  perlindungan tenaga kerja, 
moratorium total harus segera dilaksanakan.“  Seharusnya pemerintah pandai 
memilih negara mana saja yang dapat  ditempati TKI. Negara-negara yang 
menyetujui perlindungan kerja melalui  Konvensi ILO itu kan bisa menjadi 
tujuan,”paparnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai, moratorium TKI tidak akan  
mengganggu perekonomian nasional. Indonesia harus mulai hanya mengirim  TKI 
yang 
memiliki keahlian, khususnya tenaga kerja wanita. “Apakah tidak  mungkin kita 
membatasi pengiriman tenaga kerja Indonesia yang  wanita,tentu yang di sektor 
tenaga kerja yang lebih  berkeahlian,”ujarnya.

Moratorium telah dilakukan negara-negara lain seperti India, Pakistan,  dan 
Bangladesh, sehingga pada akhirnya tenaga kerja pria dari  negaranegara 
tersebut 
lebih banyak. Adapun khusus tenaga kerja wanita,  kapasitas dan kemampuannya 
harus ditingkatkan dan sistemnya diperbaiki.

216 WNI Terancam Hukuman Mati

Di bagian lain,Menlu Marty Natalegawa memaparkan, secara keseluruhan  sejak 
1999 
hingga saat ini terdapat 303 WNI yang terancam hukuman mati  di sejumlah 
negara. 
Dari angka itu, beberapa di antaranya sudah masuk  vonis dan lainnya masih 
dalam 
proses di pengadilan.

Dari 303 WNI itu, tiga dieksekusi, termasuk Ruyati.Adapun yang masih  dalam 
proses pengadilan 216 WNI. Selebihnya mendapat keringanan hukum 55  kasus, dan 
yang berhasil dibebaskan atau dipulangkan 29 kasus.  Pemerintah, kata Marty, 
tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk  melakukan pembelaan terhadap 
semua 
WNI di luar negeri.

”Bagi kami, satu orang pun saudara kita, jadi bila dihukum mati, kita  tidak 
bisa terima. Itu yang kita sesalkan,”ucapnya. Demi membenahi  perlindungan WNI, 
Marty mengungkapkan, Kemlu berencana membentuk tim  terpadu untuk membahas 
permasalahan yang dihadapi para WNI di luar  negeri.

Tim tersebut akan melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, penegak  hukum, dan 
DPR.Tim terpadu ini juga akan bekerja melakukan upaya  semaksimal mungkin demi 
mengurangi hukuman mati terhadap para WNI.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/407353/

Berbagi berita untuk semua

http://goo.gl/KKHti
http://goo.gl/fIWzb 
 

Kirim email ke