Tujuh PT Harus Mengubah Status
Minggu, 26/06/2011 - 06:28

BANDUNG, (PRLM).- Tujuh Perguruan Tinggi yakni, UPI; Institut Teknologi
Bandung (ITB); Institut Pertanian Bogor (IPB); Universitas Indonesia (UI);
Universitas Gadjah Mada (UGM); Universitas Airlangga (Unair); dan
Universitas Sumatera Utara (USU) harus kembali mengubah status.

Ke-7 PT tersebut melakukan pertemuan di Isola Resort dan JICA Kampus
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Jln. Setiabudhi No. 229 Bandung,
Jumat dan Sabtu (24-25/6/2011).

Perguruan Tinggi ini diberi batas waktu hingga tahun 2013 untuk mengubah
status.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah (PP) terkait Perguruan Tinggi BHMN
yang dibuat dengan mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK).

Meski demikian, melalui Putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009,
Perguruan Tinggi berstatus BHMN ini masih bisa terus berjalan sejauh tidak
keluar dari prinsip yang tercantum dalam putusan MK tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. saat memberikan penjelasan kepada
tujuh rektor berstatus BHMN mengatakan, MK menekankan prinsip untuk tidak
menimbulkan kontroversi dalam setiap vonisnya. Meski demikian, prinsip
sesuai dengan konstitusi.

Yang ditekankan MK dalam pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah,
tidak boleh ada penyeragaman dan mengedepankan prinsip tanggung jawab
negara.

Perubahan Perguruan Tinggi berbadan hukum milik negara (BHMN) menjadi badan
layanan umum (BLU) ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan
sendiri, tetapi manajemennya tetap sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Perubahan PT BHMN menjadi PT BLU untuk menaati prosedur dalam rambu-rambu
pengelolaan keuangan. Maka, manajemen tetap mengacu sebagai PTN seperti
sebelumnya, tapi Perguruan Tinggi tersebut bebas mengelola keuangan sendiri
dan ke pusat hanya bersifat pelaporan. (A_79/A-26).***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/149945

Kirim email ke