Kasus Prita, Komisi Yudisial Diminta Usut Hakim Agung

Senin, 11 Juli 2011 | 05:06 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - Reaksi atas putusan kasasi Mahkamah Agung
dalam perkara Prita Mulyasari terus berlanjut. Muncul dorongan agar Komisi
Yudisial mengusut hakim yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus tersebut.
"Ini demi membersihkan benteng keadilan dari mafia peradilan," ujar anggota
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, kemarin.

Prita didakwa mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang lantaran
berkeluh kesah soal pelayanan yang diterimanya. Keluhan itu disebarkan
kepada teman-temannya via e-mail. Di jalur perdata, RS Omni menuntut ganti
rugi Rp 204 juta. Sedangkan di jalur pidana, atas laporan RS Omni, Kejaksaan
Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum 6 bulan penjara. Menurut Saharuddin,
upaya Prita merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan lembaganya
menghormati hak dan wewenang Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara.
Menurut dia, kewenangan Komisi Yudisial bukan pada baik atau buruknya
putusan. "Lingkup yang kami tangani pada perilaku dan etika hakim," kata
Asep.

Hingga sekarang, menurut dia, pihaknya belum melihat salinan putusan
Mahkamah Agung dan belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran oleh hakim
dalam memutus perkara Prita. Asep mengatakan pihaknya masih pada tahap
mengkaji informasi publik soal kemungkinan adanya pelanggaran etika hakim
agung.

Salah seorang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai hakim keliru dalam
memutus perkara kliennya. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan
putusan perkara perdata yang dimenangi Prita. "Ini kemunduran hukum,
seharusnya putusan saling melengkapi," ujarnya.

Putusan yang dianggap bertentangan itulah, kata Slamet, yang akan dijadikan
dasar mengajukan peninjauan kembali. "Novum atau bukti baru adanya
kekeliruan hakim yang nyata dan putusan perdata dan pidana yang
bertentangan," kata dia.

Adapun Prita hanya pasrah menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang, yang
akan menjebloskannya ke penjara selama 5 bulan 7 hari. "Kalaupun saya nanti
dipenjara, jangan sampai ketiga anak saya tahu," tuturnya sambil terisak.
Ketiga anaknya itu adalah Khairan Ananta, 5 tahun, Ranarya Puandita Nugroho
(3), dan Muhammad Syarif Fawghon Nugroho (11 bulan).

Kasus Prita sempat mengundang simpati publik. Bentuknya pengumpulan dana
melalui kegiatan "Koin Keadilan Prita", dan terhimpun uang sebanyak Rp 800
juta. Namun uang itu oleh Prita telah disumbangkan kepada korban letusan
Gunung Merapi di Yogyakarta. "Juga kepada pihak lain yang berhak menerima
sumbangan," tutur Prita.

*EKO ARI | MARTHA THERTINA | PRIHANDOKO | JONIANSYAH*

*
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/07/11/brk,20110711-345858,id.html
*

Kirim email ke