Kamis, 14 Juli 2011
 *Prof. Sadu, ”Tak Elok, Pemprov Depositokan Silpa APBD”*
  DIPONEGORO,(GM)-
Pakar ilmu pemerintahan, Prof. Sadu Wasistiono menilai secara moral sisa
lebih perhitungan anggaran (silpa) APBD Jabar tahun 2010 sebesar Rp 1,5
triliun yang didepositokan Pemprov Jabar di Bank Umum Daerah (BUD) tidak
patut dilakukan. Seharusnya, anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan
perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur.

"Saya kira jika silpa didepositokan maka akan bermasalah, meskipun bunganya
masuk ke kas. Selain itu dari sisi moral, silpa didepositokan itu tidak
patut. Sebab jika didepositokan berarti uang itu berhenti dan tidak bisa
menggerakkan ekonomi. Harusnya silpa itu tetap di kas daerah," ungkap Sadu
saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7).

Jika dana APBD didepositokan atau disimpan di sertifikat Bank Indonesia
(SBI) berarti pemerintah kehilangan inisiatif untuk membuat program
pembangunan. Sebab, anggaran dalam APBD itu digunakan untuk percepatan
pembangunan dan pengembangan ekonomi riil di masyarakat.

"Secara moral APBD didepositokan memang kurang tepat. Ini tentunya menjadi
tidak elok. Saya rasa aneh juga jika silpa didepositokan atau disimpan di
SBI. Kalau tidak ada lagi pengangguran atau pembangunan infrastruktur sudah
maksimal, dimungkinkan jika APBD didepositokan. Tapi kondisi saat ini 'kan
sebaliknya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Setda Pemprov Jabar,
Ruddy Gandakusumah mengungkapakan, deposito silpa tahun 2010 sebesar Rp 1,5
triliun yang dilakukan Pemprov Jabar di BUD upaya bagian dari strategi
manajemen kas. Lag ipula deposito itu sifatnya on call dapat diperpanjang
secara otmatis dan setiap saat dapat dicairkan tanpa dikenai penalti.

"Jika disimpan dalam rekening giro hanya mendapatkan bunga bank sebesar 2,5
persen. Namun, dengan jasa deposito bisa mendapatkan bunga bank sebesar 6
hingga 10 persen per tahun. Selain itu, deposito silpa ini dilakukan untuk
strategi manajemen kas dengan memanfaatkan kelebihan saldo kas minimal tanpa
mengganggu likuiditas kas. (B.96)**
http://www.klik-galamedia.com/indexedisi.php?id=20110714&wartakode=20110714080543

Kirim email ke