Nyaan euy baraya, di batur mah paranjang ingetan, teu tarereh pikun nya.
Eta kasus pembantaian masal di Rawagede Karawang jaman Walanda, masih
kacatet keneh.
Geura toong tah wartana.

=====
Istana: Putusan Den Haag Kabar Baik
  KOMPAS/AGUS 
SUSANTO<http://www1.kompas.com/printnews/xml/2011/09/15/16432739/Istana.Putusan.Den.Haag.Kabar.Baik#>
Daniel Sparringa.
 Kamis, 15 September 2011 | 16:43 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Istana Kepresidenan RI memandang putusan Pengadilan
Sipil Den Haag di Belanda, Rabu (14/9/2011), yang memerintahkan Pemerintah
Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, yaitu
pembantaian tentara Belanda semasa perang kemerdekaan RI pada 1947, adalah
kabar baik.

Pengadilan sipil Belanda dianggap telah mengungkapkan kebenaran dan
keadilan. "Itu kabar baik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Politik Daniel Sparingga kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden,
Jakarta, Kamis (15/9/2011).

Daniel mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memiliki komentar
langsung terkait putusan tersebut. "Tapi, mengikuti cara pandang Presiden
SBY selama dua tahun terakhir ini, ia adalah orang yang percaya seluruh
kejahatan kemanusiaan dan perang di masa lalu sekurang-kurangnya dapat
diungkap kembali agar orang mendapat kebenaran dan syukur-syukur keadilan,"
katanya.

Daniel berharap, pengadilan di Indonesia pun pada saatnya nanti dapat
menyelesaikan kasus-kasus di masa lalu.

Sebelumnya, secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan
Internasional Teuku Faizasyah berharap, putusan ini dapat memuaskan rasa
keadilan 
korban<http://nasional.kompas.com/read/2011/09/15/15015545/Istana.Putusan.Den.Hag.Penuhi.Rasa.Keadilan>.
Putusan tersebut juga diharapkan menjadi bahan yurisprudensi kasus-kasus
lainnya, termasuk kasus Westerling di Sulawesi.

Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar,
"Karawang-Bekasi". Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas
Kustario memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena
menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai
dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk
laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut
dijejerkan dan ditembak mati.

Pada 1947 Belanda memutuskan untuk tidak menyeret pelaku eksekusi massa ke
pengadilan. Pada 2009 keluarga korban menggugat negara Belanda. Para janda
menuntut pengakuan dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga
mereka.

Waktu itu, beberapa janda, dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam,
khusus datang ke Belanda untuk proses ini. Sayangnya ia wafat 8 Mei 2011
dalam usia 88 tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi
diseret ke pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Ini pertama kalinya pengadilan memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dalam
peristiwa yang terjadi di sebuah wilayah di Jawa Barat, 64 tahun silam itu.
"Keadilan telah ditegakkan. Ini artinya negara tak lagi bisa diam membisu
selama 60 tahun, menunggu kasus ini hilang dengan sendirinya, atau menunggu
para penuntut meninggal dunia," tutur pengacara para penuntut Liesbeth
Zegveld.

Meski PBB telah mengecam peristiwa itu sebagai "serangan yang disengaja dan
kejam", Pemerintah Belanda tak pernah menghukum satu prajurit pun yang
terlibat dalam pembantaian itu. Laporan resmi Pemerintah Belanda tahun 1968
mengakui terjadinya "kekerasan yang berlebihan", tetapi berdalih bahwa
tindakan itu dilakukan tentara Belanda untuk memadamkan perang gerilya dan
serangan teror.

Belanda baru mengakui terjadinya pembantaian setelah sebuah film dokumenter
tentang kejadian itu ditayangkan tahun 1995. Sepuluh tahun kemudian, Menteri
Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan menyesal atas sejumlah serangan oleh
pasukan Belanda di beberapa wilayah di Indonesia pada tahun 1947.

*Hindra Liu*

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2011/09/15/16432739/Istana.Putusan.Den.Haag.Kabar.Baik

Kirim email ke