Kasus Rawagede, Hakim Menilai Belanda Bunuh Warganya Sendiri
Kamis, 15 September 2011 | 13:39 WIB
 
Besar<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/09/15/brk,20110915-356412,id.html#>
Kecil<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/09/15/brk,20110915-356412,id.html#>
Normal<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/09/15/brk,20110915-356412,id.html#>
  [image: foto]  <http://image.tempointeraktif.com/?id=&width=490>

  Berita terkait

   - Ini Pemicu Serangan Belanda ke Rawagede
<http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/09/15/brk,20110915-356413,id.html>
   - Wanita ini Telepon Bekas Pacarnya 65.000
Kali<http://www.tempointeraktif.com/hg/oops/2011/09/09/brk,20110909-355391,id.html>
   - Belanda Larang Sembelih Hewan Sesuai Syariat Islam
<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/06/29/brk,20110629-343860,id.html>
   - Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap
Qadhafi<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/06/28/brk,20110628-343741,id.html>
   - Politikus Belanda Bebas dari Dakwaan Menghina
Islam<http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/06/23/brk,20110623-342811,id.html>
   -


&amp;lt;a href='
http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a6f00733&amp;amp;amp;cb='
target='_blank'&amp;gt;&amp;lt;img src='
http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=400&amp;amp;amp;cb=&amp;amp;amp;n=a6f00733'
border='0' alt='' /&amp;gt;&amp;lt;/a&amp;gt;
*TEMPO Interaktif*, *Den Haag* - Pengadilan Den Haag memutuskan pemerintah
Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di Desa Rawagede, Jawa Barat.
Hakim ketua D.A. Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda itu ilegal
(*onrechtmatig*).

Menurut majelis hakim, pemerintah Belanda bersalah karena dianggap membunuh
warganya sendiri. Pertimbangannya bahwa hukum Belanda berlaku di Hindia
Belanda sampai tahun 1949.

Hakim juga menolak pleidoi advokat negara Belanda, G.J.H. Houtzagers, yang
menyebut kejahatan tersebut sudah kedaluwarsa. Hakim memakai asas *lex
spesialis*. Artinya, Pengadilan Den Haag melihat kasus pembantaian Rawagede
sebagai kasus khusus sehingga preseden kedaluwarsa tidak berlaku.

Tragedi berdarah di Desa Rawagede, Jawa Barat, terjadi pada 9 Desember 1947,
pada masa perang kemerdekaan Indonesia. Tentara Belanda yang mencari pejuang
kemerdekaan, Lukas Kustario, memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi
penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai Kapten
Kustario.

Sebagian besar penduduk laki-laki Desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi
mata, para lelaki tersebut ditembak mati. Pihak Indonesia menyatakan 431
laki-laki dibunuh, sedangkan pemerintah Belanda pada 1969 bersikeras
jumlahnya “hanya” 150. Pada 1947, Belanda memutuskan untuk tidak menyeret
pelaku eksekusi massa ke pengadilan.

Pada 2009, keluarga korban menggugat Belanda. Para janda menuntut pengakuan
dan ganti rugi atas meninggalnya tulang punggung keluarga mereka. Waktu itu,
beberapa janda dan korban selamat terakhir, Saih bin Sakam, khusus datang ke
Belanda untuk proses ini. Sayangnya, ia wafat pada 8 Mei 2011 dalam usia 88
tahun. Bagi Saih, pelaku pembunuhan massal tidak perlu lagi diseret ke
pengadilan, permintaan maaf dan ganti rugi sudah cukup.

Dalam putusannya, Rabu, 14 September 2011, majelis hakim Pengadilan Den Haag
merintahkan pemerintah Belanda membayar kompensasi. Namun kompensasi ini
dibatasi pada janda, korban langsung, atau anaknya. Artinya, tidak termasuk
cucu korban.

Pengacara korban Rawagede, Liesbeth Zegveld, tak bisa menyembunyikan
keterkejutannya. Setelah 64 tahun, akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan
bersalah atas perbuatannya di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru
dan bisa saja diterapkan dalam kasus Westerling di Sulawesi.

"Selama mereka masih hidup dan kasusnya jelas seperti kasus ini, setiap
pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang, maka akan
dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede," ujar pengacara yang juga
membela korban-korban kejahatan kemanusiaan di Bosnia dan Libya.

KBRI Den Haag belum mau menanggapi keputusan ini. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia terkesan menjaga jarak dengan proses gugatan korban Rawagede.
Perwakilan resmi KBRI tak terlihat hadir dalam sidang keputusan gugatan
korban Rawagede.

*RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP | PGR
http://www.tempointeraktif.com/hg/eropa/2011/09/15/brk,20110915-356412,id.html
*

Kirim email ke