Tujuh Pasangan Dinikahkan Setiap hari

Kamis, 03/11/2011 - 01:50

PRLM - Bulan Dzulhijah yang pada tahun 2011 ini jatuh mulai 28 Oktober
2011, dipercaya sebagian masyarakat muslim sebagai waktu yang baik untuk
melangsungkan pernikahan. Tak heran jika pada bulan ini Kantor Urusan Agama
(KUA) menerima banyak permohonan pernikahan jauh lebih banyak dari
biasanya. Bahkan jumlah pernikahan yang biasanya dilakukan pada akhir pekan
tersebut bisa mencapai lebih dari dua kali lipat biasanya.

Bertambahnya jumlah tersebut membawa dampak yang cukup signifikan pada
aktivitas penghulu. Misalnya saja salah satu penghulu di Kantor Urusan
Agama Pancoran Mas, Kota Depok, Nur Ali Zakaria.

Pria yang telah menjadi penghulu sejak tahun 1985 ini membenarkan bahwa
pernikahan di bulan Dzulhijah lebih banyak dari biasanya. "Sebaliknya pada
bulan sebelum dan sesudah Dzulhijah biasanya malah sepi," kata dia saat
ditemui di KUA Pancoran Mas, Depok, Rabu (2/11).

Apalagi pada November 2011 ini terdapat dua tanggal yang memiliki urutan
angka "cantik" yaitu 11-11-11 (11 November 2011) dan 20-11-2011 (20
November 2011). Selain itu, kedua tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan
yaitu Jumat dan Sabtu.

Namun menurut Nur, permintaan terbanyak ternyata jatuh pada tanggal 11
November 2011. "Selain angkanya cantik dan jatuh pada bulan Dzulhijah,
tanggal itu juga bertepatan hari Jumat yang disunahkan nabi," kata Nur.

Tak ayal banyaknya makna yang didapatkan pada hari itu membuat Nur
kebanjiran tugas. Sampai saat ini, Nur bahkan sudah mendapatkan kepercayaan
untuk menikahkan tujuh pasangan di tanggal cantik tersebut.

Tidak hanya itu, ada pasangan yang lebih lambat mendaftarkan pernikahannya
terpaksa menyanggupi untuk menikah pada jam yang tidak lazim yaitu pukul
6.00 WIB. Hal tersebut karena mereka bersikukuh untuk menikah pada tanggal
11-11-11. Padahal sebelumnya sudah ada pasangan yang mendaftarkan diri akan
menikah di jam yang diinginkan. “Inginnya mereka menikah pukul 9.00 WIB,
tapi kan kami harus mendahulukan pasangan yang lebih dulu mendaftar di jam
itu. Kami juga harus menyediakan interval waktu selama satu jam di antara
pernikahan yang satu dengan lainnya,” kata dia. (Tia
Komalasari/”PRLM”/A-88)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/164270

Kirim email ke