JAKARTA -- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai anarkis 
bisa dibubarkan. Hal yang sama berlaku untuk Ormas yang menyebarkan 
permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan, atau memecah 
belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua Pansus RUU Pemilu, 
Abdul Malik Haramain, menyatakan bahwa pemerintah bisa mengusulkan 
pembubaran suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas yang kerap 
melakukan kekerasan, menghakimi massa, mengganggu ketertiban, dan 
merusak fasilitas umum, kata malik, juga bisa dibubarkan.
"Kita 
tidak main-main, kalau memang Ormas seperti itu dibiarkan maka akan 
mengancam ketertiban umum," jelas Malik, saat dihubungi, Kamis (3/11). 
Dia mengatakan beberapa Ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat 
sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan 
membunuh. Dia mengatakan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena 
tindakan seperti itu dinilai tidak menghargai perbedaan dan mengancam 
demokrasi.
"Yang kita inginkan adalah dialog dan saling bertukar 
hujjah atau argumentasi," paparnya. Namun, Ormas terlalu mendoktrin 
pengikutnya sehingga terjadilah fanatik buta. Pengikut Ormas akhirnya 
merasa benci dengan tandingannya sehingga melakukan aksi menyerang. 
Disini tak ada lagi penghargaan terhadap perbedaan. "Yang ada hanyalah 
rasa ingin menang dari satu pihak. Ini berbahaya," jelas Malik.
Pasal 52 RUU Ormas menyebutkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas. Pertama 
adalah sanksi teguran tertulis. Jika tidak diindahkan maka pemerintah 
berhak untuk mengajukan permohonan untuk membekukan aktifitas Ormas 
paling lama 90 hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari 
pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan 
sementara paling lama 30 hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara 
diajukan. Pasal 
ini juga menyebutkan pada ayat tujuh, Ormas yang sudah dibekukan 
sementara tetap melakukan pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban dan 
merusak fasilitas umum, maka pemerintah berhak mengajukan permohonan 
pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas setingkat kabupaten atau 
kotamadya dan propinsi. Sedangkan Ormas nasional diajukan permohonan 
pembubarannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Pasal 52 ayat delapan 
RUU tersebut menyebutkan, pengadilan negeri atau Mahkamah Agung (MA) 
wajib memutus permohonan pembubaran paling lama 30 hari terhitung sejak 
permohonan pembubaran diajukan.
Malik menyebutkan RUU ini jika 
disahkan nanti berlaku bagi Ormas apapun. Data Kementerian Dalam Negeri 
(Kemendagri) saat ini tidak kurang dari 1500 Ormas tingkat nasional 
terdaftar. Sedangkan di daerah, jumlah Ormas mencapai enam ribu. 
"Semuanya akan diperlakukan sama oleh RUU ini nantinya," papar Malik.
http://id.berita.yahoo.com/ruu-ormas-pengadilan-bisa-bubarkan-ormas-anarkis-093804103.html

www.ahmadsahidin.wordpress.com

Kirim email ke