40 Pengacara Siap Class Action SMS Komodo
Rabu, 09/11/2011 - 19:58 JAKARTA, (PRLM). - Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Komite Supremasi Hukum Indonesia (KSHI) siap melayangkan gugatan class action terhadap SMS Komodo. Pasalnya, SMS itu dinilai mengandung penipuan dan merugikan masyarakat. "Setelah melihat perkembangan yang terjadi, kita putuskan untuk class action," kata Achmad Salim, Koordinator KSHI kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/11). Dia menjelaskan, gugatan class action adalah gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang lain yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang menjadi wakil itu mewakili kepentingan hukumnya atau mereka sendiri, serta kepentingan anggota kelas yang lain. Achmad mengaku prihatin atas polemik yang disebabkan SMS Komodo. Apalagi SMS Komodo itu dinilainya sarat penipuan, antara lain telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 28 ayat (1), di mana Pelanggarnya diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, pakar telematika Abimanyu Wahjoewidayat membeberkan kejanggalan-kejanggalan SMS Komodo. Bahkan Abimanyu menilai SMS Komodo bersifat manipulatif, oleh karena itu pemerintah diminta segera menghentikan SMS Komodo. “Tidak masalah mempopulerkan Taman Nasional Komodo di dunia. Tetapi harus menggunakan cara-cara elegan dan terhormat. Bukan dengan cara manipulatif,” katanya. Achmad menambahkan, gugatan akan dilakukan Kamis (10/11) atau sehari sebelum pihak Yayasan New7Wonders yang berkedudukan di Swiss mengumumkan pemenang dari kontes Tujuh Keajaiban Dunia Baru untuk kategori Alam, yakni pada 11-11-2011. Ketika ditanya akan didaftarkan di mana gugatan class action itu, Achmad masih merahasiakannya. “Yang jelas di PN (Pengadilan Neger), Mas” ujarnya berseloroh. Sementara itu, pakar komodo Prof. Putra Sastrawan juga mengaku prihatin atas polemik tentang komodo yang masih saja terus berlangsung. Polemik ini tentu menyita banyak energi yang seharusnya energi itu tidak dibuang percuma dan digunakan untuk penyelamatan komodo itu sendiri. Selain itu, menurut Putra, keberadaan komodo (Varanus Komodoensis) di bumi Indonesia seharusnya bisa menjadi alat pemersatu dan tidak dijadikan alat komoditas semata. “Saya tidak melihat penggalangan dukungan komodo melalui SMS bermanfaat bagi pelestarian komodo secara berkesinambungan. Ini jadi salah kaprah,” ujarnya. Menurut dia, yang harus menjadi perhatian bersama adalah tentang nasib komodo itu sendiri. Dari 3.000-an komodo yang tersebar di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, lebih dari 40 persen dalam keadaan lapar. (A-78/das)*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/165056
