40 Pengacara Siap Class Action SMS Komodo

Rabu, 09/11/2011 - 19:58

JAKARTA, (PRLM). - Sebanyak 40 pengacara yang tergabung dalam Komite
Supremasi Hukum Indonesia (KSHI) siap melayangkan gugatan class action
terhadap SMS Komodo. Pasalnya, SMS itu dinilai mengandung penipuan dan
merugikan masyarakat.

"Setelah melihat perkembangan yang terjadi, kita putuskan untuk class
action," kata Achmad Salim, Koordinator KSHI kepada wartawan, di Jakarta,
Rabu (9/11).

Dia menjelaskan, gugatan class action adalah gugatan perdata yang diajukan
oleh satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang lain yang mempunyai
tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang menjadi wakil itu mewakili
kepentingan hukumnya atau mereka sendiri, serta kepentingan anggota kelas
yang lain.

Achmad mengaku prihatin atas polemik yang disebabkan SMS Komodo. Apalagi
SMS Komodo itu dinilainya sarat penipuan, antara lain telah melanggar UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 28 ayat (1), di
mana Pelanggarnya diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun penjara atau
denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pakar telematika Abimanyu Wahjoewidayat membeberkan
kejanggalan-kejanggalan SMS Komodo. Bahkan Abimanyu menilai SMS Komodo
bersifat manipulatif, oleh karena itu pemerintah diminta segera
menghentikan SMS Komodo.

“Tidak masalah mempopulerkan Taman Nasional Komodo di dunia. Tetapi harus
menggunakan cara-cara elegan dan terhormat. Bukan dengan cara manipulatif,”
katanya.

Achmad menambahkan, gugatan akan dilakukan Kamis (10/11) atau sehari
sebelum pihak Yayasan New7Wonders yang berkedudukan di Swiss mengumumkan
pemenang dari kontes Tujuh Keajaiban Dunia Baru untuk kategori Alam, yakni
pada 11-11-2011.

Ketika ditanya akan didaftarkan di mana gugatan class action itu, Achmad
masih merahasiakannya. “Yang jelas di PN (Pengadilan Neger), Mas” ujarnya
berseloroh.

Sementara itu, pakar komodo Prof. Putra Sastrawan juga mengaku prihatin
atas polemik tentang komodo yang masih saja terus berlangsung. Polemik ini
tentu menyita banyak energi yang seharusnya energi itu tidak dibuang
percuma dan digunakan untuk penyelamatan komodo itu sendiri.

Selain itu, menurut Putra, keberadaan komodo (Varanus Komodoensis) di bumi
Indonesia seharusnya bisa menjadi alat pemersatu dan tidak dijadikan alat
komoditas semata. “Saya tidak melihat penggalangan dukungan komodo melalui
SMS bermanfaat bagi pelestarian komodo secara berkesinambungan. Ini jadi
salah kaprah,” ujarnya.

Menurut dia, yang harus menjadi perhatian bersama adalah tentang nasib
komodo itu sendiri. Dari 3.000-an komodo yang tersebar di Pulau Komodo dan
Pulau Rinca, lebih dari 40 persen dalam keadaan lapar. (A-78/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/165056

Kirim email ke