Heueuh Kang... Sildnenafil teh obat kuat wkwkwk.

Generasi doping tea pan hehehe. Tergantung kepada yg "menggayot" hehehe.

Generasi sekarang untuk tampil perkasa perlu doping yg nge-jos n' nge-jreng 
hehehe. Pernah maen ka suatu bukit ngobrol sama yg tinggal deket disitu aki-2, 
si aki cerita bukit ini viewnya bagus n' banyak anak muda-mudi yg mojok. Pas 
ditanya ngapain ki, katanya lagi belajar tentang anatomi pada pelajaran biologi 
;). Si aki bercerita jaman sekarang mah utk "belajar biologi" ajah anak muda 
perlu yg ngejos n' ngejreng, mana sampahnya ngak dibawa lagi, dibiarkan 
berceceran :((. Gimana nanti kalau sudah tua ya? Kata si aki anak-2 jaman 
sekarang sudah kehilangan kepercayaan diri ceunah. Trus aki ngapain disitu? Ya 
ngeliatin aja siapa tahu anak muda itu butuh bantuan aki :P. Aki pan masiiih 
perkasa tidak perlu yg ngejreng-2 n' ngejos-2, apalagi sama ABG :P. Kalo sama 
si nini mungkin aki perlu obat kuat katanya sambi ketawa :D.

Urusan susu tercemar teu puguh endingna nya Kang ;).

Nuhuuuuuns,
Mang Kabayan
www.dkabayan.com
ti urang, ku urang, keur balarea

-----Original Message-----
From: Ki Hasan <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 26 Nov 2011 06:36:11 
To: Ki Sunda<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: Baraya Sunda<[email protected]>
Subject: [Baraya_Sunda] BPOM: Waspadai 22 Kopi Mengandung BKO

Tah teges informasi teh, lengkep jeung berendelan produkna. Moal
ngalieurkeun nu maca, jiga kasus info susu tercemar tea.

=====
BPOM: Waspadai 22 Kopi Mengandung BKO


Jumat, 25/11/2011 - 17:34







JAKARTA, (PRLM).- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merk
kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil
dan tadalafil.

"Akhir-akhir ini, ditemukan modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku
usaha secara tidak bertanggung jawab. Yaitu, memproduksi dan mengedarkan
produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) dan tentunya
Badan POM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk
kopi tersebut," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Jumat (25/11).

Dikemukakan, pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan adalah dilarang.
Bahan kimia obat tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah,
pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri
dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen dan
kematian.

Dari hasil sampling dan pengujian selama 2 (dua) hari terhadap 56 produk
kopi dalam kemasan, ditemukan 22 produk yang positip mengandung sildenafil
dan tadalafil. " 22 produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM," ujarnya.

Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya
bagi kesehatan. Yakni,, 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe, 39 Sa
Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1, Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT
Mandala Cahaya Sentosa, Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel
Food Industry.

Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT
International Green Natural, Dynamic Coffee/Dynamic Coffee
Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan
PT Aimfood Indonesia, Golden Life, Good Coffee Premium/Good Coffee produksi
PT Putra Gudti Indonesia dan CV Bin Halim.

Herba Max Coffee distributor PT Solusky, Jahe Mix Barokah SP, Jamoon Isntan
Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo, Joss-Fly Coffee Plus Panax
Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Kopi Cleng Sehat, Nikmat,
Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara, Kopi KPH/Kopi
Kuat,Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.

Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal, Bekasi, Kopi Strong 234 produksi PT
Hamiegi, Bandung, Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta, Matador Coffee,
Mawaddah Coffee, On Coffee dan Premium Energy Coffee.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut Badan POM menyampaikan
peringatan kepada publik (public warning), dengan tujuan agar masyarakat
tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat
membahayakan kesehatan.

Ia menegaskan, produk kopi mengandung BKO telah dilakukan penarikan dari
peredaran untuk dimusnahkan. Badan POM juga telah menyampaikan surat
rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut izin edar produk kopi
mengandung BKO tersebut.

Kepada produsen dan pelaku usaha lainnya diperingatkan untuk tidak
memproduksi atau mengedarkan kopi yang mengandung bahan kimia obat karena
hal tersebut melanggar hukum.

Pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Dijelaskan, untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi
syarat keamanan, mutu dan manfaat, Badan POM terus menerus melakukan
pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar, termasuk
koordinasi lintas sektor utamanya dengan Pemda Kab/Kota (Dinas
Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), sedangkan bagi UMKM
produsen industri rumah tangga pangan dilakukan pembinaan dan advokasi agar
dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk kopi
tersebut. Kemudian bila menemukan produksi atau peredaran kopi mengandung
bahan kimia obat tersebut agar melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan
Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan
021-32199000 atau email [email protected] atau melalui Layanan Informasi
Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (kominfo/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/166931

Kirim email ke